Berita Hukum Legalitas Terbaru

Tok! Revisi Undang-Undang Desa Disahkan, Berikut Poin Perubahan Undang-Undang Desa

Ilustrasi Revisi Undang-undang Desa
Sumber Foto: Ist/Net

Sah! – Tanggal 28 Maret 2024 Rapat Paripurna DPR Republik Indonesia ke-14 Masa persidangan Tahun Sidang 2023-2024 telah menyetujui Revisi Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Desa sebagai lembaga yang sangat dekat dengan masyarakat, maka pemerintah desa mempunyai peranan penting dalam pembangunan desa dan bangsa Indonesia.

Munculnya undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Desa tidak lagi menjadi pelayanan pemerintah supra desa yang hanya memiliki tugas sebagai pelayanan administrasi serta objek pembangunan semata. 

Beberapa waktu terakhir ini publik diwarnai tuntutan revisi Undang-Undang Desa yang memuat mengenai periodisasi jabatan kepala desa dan tambahan Dana Desa. 

Desa masih diwarnai dengan permasalahan dalam implementasi undang-undang desa, khususnya permasalahan pencabutan kewenangan pemerintahan desa oleh pemerintah desa yang lebih tinggi.

Artinya desa tidak mempunyai kewenangan untuk membangun desa sesuai dengan usaha masyarakat desa.

Rapat paripurna yang bertemakan keputusan  Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa itu dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani.

Dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II Jakarta, tidak ada fraksi di DPR yang menentang pengesahan UU Desa. 

Rapat paripurna yang bertema pengambilan keputusan  Perubahan Kedua

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ini dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

Dalam rapat paripurna  di Gedung Nusantara II Jakarta, tidak ada satupun fraksi di DPR yang menentang pengesahan Undang-Undang Desa.

Kesembilan dewan fraksi dengan suara bulat setuju untuk meratifikasi peraturan desa yang baru.

Usulan perubahan Undang-Undang Desa yang kedua ini merupakan usulan inisiatif DPR. Rancangan Perubahan Undang-Undang Desa ditetapkan sebagai undang-undang utama oleh DPR pada rapat paripurna tanggal 11 Juli 2023.

Namun Undang-Undang Desa tersebut baru berlaku pada Kamis (28 Maret 2024).

Saat menyatakan hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang Desa, Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa terdapat 28 (dua puluh enam) angka perubahan yang telah disepakati. 

Salah satu perubahan penting yang disetujui adalah ketentuan dalam Pasal 39 bahwa masa jabatan kepala desa adalah delapan tahun, dan ia dapat dipilih untuk maksimal tiga periode, awalnya enam tahun.

Tujuan Perubahan Undang-Undang Desa 

Berikut merupakan tujuan dari perubahan Undang-Undang Desa yang diantaranya : 

  1. Mewujudkan desa yang lebih maju, mandiri, sejahtera, dan demokratis. 
  2. Memperkuat peran desa untuk membangun desa itu sendiri 
  3. Memberikan ruang bagi Kepala Desa dan mengevaluasi Rancangan Peraturan Desa Anggaran Pendapatan Belanja Desa

Poin Perubahan Undang-Undang Desa 

Dari Rapat Paripurna DPR tersebut tertuang 26 (dua puluh enam) poin perubahan Undang-Undang Desa diantaranya : 

  1. Ketentuan Pasal 2 dalam UU No. 6 Tahun 2014 diubah bunyinya menjadi: Desa menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Ketentuan Pasal 4 tentang tujuan pengaturan desa yang berisi 9 poin.
  3. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 5A yang mengatur tentang Desa yang berada di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi berhak mendapatkan dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi
  4. Penjelasan Pasal 8 ayat (3) huruf h diubah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan
  5. Pasal 26 tentang tugas kepala desa diubah bunyi.
  6. Pasal 27 tentang kewajiban kepala desa diubah bunyi.
  7. pasal 33 tentang persyaratan calon kepala desa diubah bunyi.
  8. Ada penyisipan pasal di antara Pasal 34 dan Pasal 35, yakni pasal 34 A yang mengatur tentang jumlah calon kepala desa.
  9. Pasal 39 tentang masa jabatan berubah bunyi:
  • Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. 
  • Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

10. Penjelasan Pasal 48 diubah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan.

11. Ketentuan Pasal 50 tentang perangkat desa diubah bunyi.

12. Di antara Pasal 50 dan Pasal 51 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 50A yang mengatur tentang hak perangkat desa, yang berbunyi : 

“Perangkat Desa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1), berhak:

  • menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah;
  • mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan; dan
  • mendapatkan tunjangan purna tugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.

13. Di antara Pasal 53 dan Pasal 54 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 53A yang mengatur peningkatan kompetensi dan akuntabilitas pemerintah Desa.

14. Ketentuan Pasal 56 yang mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa berubah bunyi:

  • Anggota Badan Permusyawaratan Desa merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis dengan memperhatikan 30 persen (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan.
  • Masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama.
  • Anggota Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 2 (dua) kali secara berturut turut atau tidak secara berturut-turut.

15. Ketentuan Pasal 57 yang mengatur tentang Persyaratan Calon Anggota Badan Permusyawaratan Desa diubah bunyinya.

16. Ketentuan Pasal 62 yang mengatur tentang hak Anggota Badan Permusyawaratan Desa diubah bunyinya.

17. Ketentuan Pasal 67 yang mengatur tentang hak dan kewajiban desa diubah bunyinya.

18. Ketentuan Pasal 72 yang mengatur tentang pendapatan dan alokasi anggaran Desa diubah bunyinya.

19. Di antara Pasal 72 dan Pasal 73 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 72 A yang mengatur tentang pendapatan desa, berikut bunyinya:

“Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 dikelola sesuai dengan prioritas pembangunan Desa, pendidikan, pendidikan kemasyarakatan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat guna menciptakan lapangan kerja yang meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Desa.” 

20. Ketentuan Pasal 74 tentang belanja desa diubah bunyinya.

21. Ketentuan Pasal 78 yang mengatur tentang pembangunan desa diubah bunyinya.

22. Ketentuan Pasal 79 tentang perencanaan pembangunan desa diubah bunyinya.

23. Ketentuan Pasal 86 tentang hak Desa mendapatkan akses informasi diubah bunyinya.

24. Di antara Pasal 87 dan Pasal 88 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 87A yang mengatur tentang BUM Desa.

25. Ketentuan Pasal 118 mengatur tentang Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan Perangkat Desa setelah Undang-Undang Desa hasil revisi berlaku.

26. Di antara Pasal 121 dan Pasal 122 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 121 A yang berbunyi : 

“Pemerintah harus melaporkan pelaksanaan Undang Undang ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui alat kelengkapan yang menangani urusan di bidang legislasi paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku.” 

Berikut merupakan poin perubahan dari Rancangan Undang-Undang Desa yang telah disahkan oleh DPR RI pada tanggal 28 Maret 2024 lalu. 

Perubahan Undang-Undang Desa diharapkan menjadi sebuah terobosan dalam rangka akselerasi peningkatan pemerintahan desa lebih baik dari segi pembinaan, pemberdayaan, hingga pembangunan desa. 

Sekian Terima kasih! 

Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.

Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0856 2160 034 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id

 

Source 

  1. https://www.setneg.go.id/baca/index/di_tengah_kontroversi_revisi_undang_undang_desa_desa_sebagai_harapan_ujung_tombak_peradaban_indonesia 
  2. https://www.hukumonline.com/berita/a/disetujui-jadi-uu–uu-desa-memuat-26-poin-perubahan-lt660510bb751e0/#
  3. https://www.kompas.id/baca/polhuk/2024/03/28/revisi-uu-desa-disahkan-dpr-jabatan-kepala-desa-jadi-delapan-tahunrevisi-uu-desa-disahkan-dpr-masa-jabatan-kepala-desa-jadi-delapan-tahun 
  4. https://www.antaranews.com/infografik/4036503/poin-poin-penting-dalam-perubahan-uu-desa 
  5. https://news.detik.com/berita/d-7266082/7-poin-penting-ruu-desa-sah-jadi-uu-yang-atur-jabatan-kades-8-tahun 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *