Berita Hukum Legalitas Terbaru
Hukum  

Tinjauan Yuridis Perjanjian Kerja Lisan dan Tertulis

Ilustrasi Norma

Sah! – Perjanjian kerja, mereka yang memperoleh pekerjaan setelah merasakan pengangguran untuk sekian lama pastilah sangat senang saat dinyatakan sudah bisa memulai hari pertamanya. Mereka dengan senang mendatangi pihak yang merekrut dan menerimanya untuk melakukan tanda tangan kontrak kerja sebagai tahap rekrutmen terakhir sebelum melakukan tanggung jawabnya.

Dalam penandatanganan kontrak kerja atau yang biasa disebut perjanjian kerja ini, tiada kejut sebagian pekerja tidak terlalu mendalami substansinya untuk mengerti ketepatan cara bekerja dan memandang kegiatan itu hanya sebagai formalitas saja untuk permulaan kerja sebenarnya.

Namun hal ini tidak berlaku sebagai suatu kebiasaan juga sebab banyak mereka yang pasti mencoba untuk mendalaminya terlebih dulu agar tidak ada masalah di kemudian hari.

Baca juga: Pedoman Wajib Pajak dalam Usaha

Jenis Perjanjian Kerja

Perjanjian kerja dimaksud sebenarnya terbagi dalam dua jenis berupa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Selanjutnya bentuk juga terbagi atas dua yakni lisan dan tertulis meskipun yang sering dibuat dan dijumpai adalah tertulis karena dianggap memiliki unsur perikatan lebih kuat antara pekerja dan perusahaannya.

Perjanjian kerja bentuk lisan adalah hubungan timbal balik pekerjaan tanpa adanya penandatanganan dan cukup pernyataan bersama yang disetujui kedua pihak dan disaksikan minimal dua orang saksi juga. Implementasinya tidak dilarang selama syarat keabsahan terpenuhi yakni adanya istilah pekerjaan, pemberian upah, dan atasan sebagai sumber perintah.

Kelahiran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juga sepakat dan tetap menegaskan apa yang tercatat sebelumnya dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bahwa persyaratan perjanjian yang berjalan menurut hukum mencakup kesepakatan para pihak, kecakapan hukum, deskripsi pekerjaan yang faktual, serta keselarasan ketentuan perundang-undangan.

PKWT dan PKWTT memiliki kewajiban tersendiri, bahwasannya PKWT diharuskan terbuat secara tertulis sedangkan PKWTT tidak memperoleh keharusan demikian yang artinya bisa dibuat secara lisan selama pekerja juga bisa memahami hak dan kewajibannya.

Solusi Sengketa Perjanjian

Perjanjian kerja lisan dan tertulis sama melekat dan absahnya di mata hukum. Sebagai seorang pekerja, kita perlu cermat untuk bisa mengidentifikasi posisi dan segala perlindungan hukum yang melekat melalui keterikatan kontrak.

Jikalau memang memahami perjanjian yang ditandatangani maka potensi masalah berikutnya patut lebih dipertanyakan pada perusahaan bersangkutan karena tidak memberi arahan sebelum suatu perubahan tipis terjadi pada kelangsungan pekerjaan.

Sengketa industrial akan minimum terjadi apabila kedua pihak transparan dan mencoba untuk mengerti kepentingan masing-masing disamping tetap mengedepankan kepentingan perusahaan sebagai wujud kepentingan bersama, disinilah pentingnya untuk negosiasi.

Itulah pembahasan yang bisa kami berikan, semoga bermanfaat.

Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa mengakses laman Sah!, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha . Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha .

Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke +628562160034.

Source:

Jurnal:

Fauzi Sumardi, Ridho Mubarak “Tinjauan Yuridis Terhadap Perjanjian Kerja Yang Dibuat Secara Lisan” Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum Vol 5 No 2 (2018)

Peraturan perundang-undangan:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,

Internet

https://www.kompas.com/konsultasihukum/read/2021/10/13/060000380/perjanjian-kerja-tidak-dibuat-tertulis-bagaimana-hukumnya?page=all

WhatsApp us

Exit mobile version