Berita Hukum Legalitas Terbaru

Terjadi Kembali, TikTok Terancam Diblokir Oleh Pemerintah AS!

phone, smartphone, screen

Sah! – Terulang kembali, TikTok terancam diblokir di Amerika Serikat setelah pemerintahnya menyusun rancangan undang-undang (RUU) yang mengatur hal tersebut. 

Kini, pengguna TikTok sudah mencapai satu miliar pengguna, termasuk para pengguna di Amerika Serikat yang berjumlah 170 juta. Berdasarkan survey, pengguna Amerika Serikat telah menghabiskan waktu dengan aplikasi ini dengan rata-rata 60-80 menit per hari. 

Selain itu, TikTok mampu menciptakan lebih dari tujuh juta bisnis di Amerika Serikat, khususnya usaha kecil dan menengah. 

Komite di Kongres Amerika Serikat atau Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat telah menyusun RUU yang dinamakan dengan Protecting American from Foreign Adversary Applications Act atau RUU Anti-Aplikasi Asing Musuh. 

RUU ini mengancam keberadaan TikTok di Amerika Serikat sebab mewajibkan ByteDance, perusahaan induk TikTok, untuk menjual aplikasi tersebut berupa saham kepemilikan mereka dalam waktu 165 hari kepada perusahaan di Amerika Serikat. 

Apabila tidak, TikTok akan diblokir di Amerika Serikat dengan menghilangkannya dari toko aplikasi di Amerika Serikat, seperti Google Play Store dan App Store. Selain itu, perusahaan lain juga dilarang untuk mengadakan layanan web hosting untuk aplikasi ByteDance lain. 

Berdasarkan RUU tersebut, aplikasi ini wajib untuk memberikan salinan datanya kepada para pengguna dengan format yang dapat dikirimkan ke aplikasi pesaing. 

Komite Energi dan Perdagangan yang merupakan salah satu komite di Kongres Amerika Serikat telah menyuarakan sebesar 50-0 terhadap persetujuannya dengan RUU baru ini. 

Mengutip dari Polygon, para perwakilan di komite atau DPR Amerika Serikat telah menyuarakan RUU ini dengan hasil suara mayoritas 352 anggota dan suara minoritas 65 suara. 

Setelahnya, RUU ini akan dibawa ke Kongres Amerika Serikat, lanjut ke Senat Amerika Serikat, dan setelahnya ditandatangani oleh Presiden Joe Biden sebelum menjadi undang-undang. 

Presiden Joe Biden telah berjanji bahwa akan mengesahkan RUU ini apabila telah lolos dari kongres.

Sebelumnya, pemerintah Amerika Serikat telah berulang kali mencoba untuk memblokir TikTok di wilayahnya. Pada tahun 2020, saat pemerintah dikendalikan oleh Donald Trump, pemerintah mencoba untuk menghilangkan TikTok, tetapi gagal dalam proses pengadilan. 

Pada November 2023, Montana yang merupakan salah satu negara bagian dari Amerika Serikat telah mengeluarkan kebijakan bahwa akan memblokir TikTok di wilayahnya, tetapi gagal pada proses pengadilan karena dianggap melanggar hak kebebasan berpendapat. 

Namun, pemblokiran aplikasi ini kemungkinan akan berdampak signifikan terhadap perusahaan periklanan dengan target audiensnya adalah generasi muda karena generasi inilah yang lebih sering menggunakan TikTok. 

Tidak hanya TikTok, tetapi juga aplikasi milik Cina yang lain dapat diblokir juga oleh Pemerintah Amerika Serikat, seperti We Chat yang merupakan aplikasi pesan milik Tencent sebuah perusahaan dari Cina. 

Dengan disahkannya RUU ini, pemerintah Amerika Serikat berharap bahwa kekhawatiran akan keamanan data para pengguna TikTok di Amerika Serikat dapat berkurang. 

Mengapa begitu? Karena berdasarkan peringatan dari Dinas Intelijen Amerika Serikat memberikan kewaspadaan bahwa TikTok merupakan instrumen politik dari pemerintah Cina yang mampu untuk menggerus demokrasi di Amerika Serikat. 

TikTok merupakan anak perusahaan dari ByteDance, sebuah perusahaan dari Cina, yang dicurigai oleh anggota Kongres Amerika Serikat berhubungan erat dengan Partai Komunis Cina. 

Dengan spekulasi tersebut, Kongres Amerika Serikat berpendapat bahwa Cina dapat menggunakan data dari warga Amerika Serikat yang terdapat di aplikasi ini untuk dimata-matai aktivitasnya. 

Dinas Intelijen khawatir bahwa akan digunakan cara yang sama untuk pemilu kepresidenan di Amerika Serikat pada November nanti. 

Selain itu, terdapat kebijakan di Cina dengan mengatasnamakan keamanan nasional, pemerintah Cina dapat memaksa organisasi atau perusahaan untuk membantu pemerintahnya dalam mengumpulkan data intelijen. 

Beijing juga pernah menyensor suatu konten sensitif demi kepentingan politik serta membatasi para pengguna untuk mengakses media sosialnya dan situs barat dengan menggunakan “Great Firewall”. 

Wakil Ketua Komite Intelijen Senat dari Parta Republik, Marco Rubio, mengungkapkan bahwa pemerintah Cina mengendalikan sebuah perusahaan yang mempunyai sebuah algoritma yang menjadi salah satu AI terbaik di dunia. 

Menurutnya, TikTok juga menggunakan teknologi semacam itu di Amerika Serikat sehingga mampu untuk menggunakan data penggunanya untuk membaca pikiran mereka serta memprediksi video yang ingin pengguna tonton. 

TikTok sudah berulang kali menegaskan bahwa aplikasi mereka tidak menyebarluaskan data penggunanya dengan pemerintah Cina. CEO TikTok, Shou Chew, menegaskan bahwa mereka telah berinvestasi untuk memberikan perlindungan akan keamanan data pengguna. 

Dengan peristiwa ini, TikTok merespons nya dengan mengungkapkan bahwa RUU ini hanya memiliki satu tujuan, yaitu untuk memblokir aplikasinya tersebut. Lanjutnya, mereka tidak yakin apakah pemerintah Cina setuju akan hal ini. 

Juru bicara TikTok, Michael Hughes, berpendapat bahwa proses legislasi ini merupakan proses “rahasia” dan mengkritik bahwa RUU ini dilakukan secara terburu-buru untuk mengatur suatu larangan. 

Lanjutnya, Chew mengungkap bahwa apabila kebijakan ini disahkan dapat memberikan lebih besar kekuasaan dan keuntungan terhadap perusahaan teknologi lain yang menjadi pesaing TikTok pada saat ini. 

TikTok juga beranggapan bahwa upaya pemerintah tersebut dapat mencabut hak konstitusional 170 juta warga Amerika Serikat, yaitu hak kebebasan berekspresi. 

Selain itu, dapat mengakibatkan kerugian terhadap jutaan bisnis dari TikTok, menghalangi para artis untuk memperoleh target audiensnya, serta merugikan kehidupan konten kreator dengan jumlah yang sangat banyak. 

Untuk merespons hal ini, TikTok juga melakukan pengiriman notifikasi ke para penggunanya di aplikasinya untuk meminta bantuan dalam mendesak sikap pemerintah tersebut supaya tidak mendukung RUU ini. 

Dengan upaya tersebut, salah satu staf kongres telah menerima banyak telepon masuk dari para pengguna TikTok untuk protes akan hal ini. 

Di sisi lain, Menteri Luar Negeri, Wang Wenbin, telah merespons hal ini dengan kritik bahwa upaya pemerintah Amerika Serikat tersebut bahwa logika tersebut disamakan dengan seorang bandit. Walaupun begitu, mereka tidak berindikasi untuk membalas hal ini. 

Walaupun mayoritas anggota Kongres Amerika Serikat setuju akan hal ini, tetapi juga terdapat anggota yang tidak setuju, seperti Rep. Alexandria Oscario-Cortex. Menurutnya, RUU ini terkesan buru-buru dan hanya memberikan sedikit penjelasan. 

Anggota kongres lainnya juga khawatir bahwa hal ini justru mengekang kebebasan berpendapat dan memperluas kekuasaan pemerintah. 

Selain itu, kekhawatiran juga hadir dari lawan Joe Biden, yaitu Donald Trump bahwa apabila pemerintah memblokir TikTok, hal ini hanya akan menguntungkan Meta sehingga Facebook akan menjadi lebih besar dan ia menganggap Facebook menjadi musuh masyarakat. 

Juru bicara Gedung Putih, Jake Sullivan, mengungkap bahwa RUU ini dibuat untuk mengakiri kepemilikan dari Cina, bukan untuk melarangnya. 

Selain itu, Direktur Politik Sunrise Movement, Michele Weindling, berpendapat bahwa hal ini akan mempengaruhi pada pelaksanaan pemilu Amerika Serikat karena putusnya jalur yang mengarah ke generasi muda. 

Di lain sisi, Profesor dari Universitas Southern California, Karen North, mengungkap bahwa aplikasi ini berbahaya karena dapat menyebarkan data pribadi kepada entitas yang memiliki tingkat rendah dalam keamanan privasi sehingga memberikan ancaman yang lebih besar. 

Sah! Menyediakan layanan berupa jasa legalitas usaha sehingga tidak perlu khawatir dalam menjalankan usahanya, termasuk juga usaha anda yang bergelut di bidang teknologi dan UMKM. 

Untuk yang hendak mendirikan suatu usaha dapat berkonsultasi dengan menghubungi WA 085173007406 atau mengunjungi laman sah.co.id

 

Source:

https://inet.detik.com/cyberlife/d-7234110/tiktok-kembali-terancam-diblokir-di-amerika-serikat

https://www.suara.com/tekno/2024/03/12/130934/ini-yang-terjadi-jika-tiktok-benar-benar-diblokir-amerika

https://www.suara.com/tekno/2024/03/14/164639/terancam-diblokir-di-as-kominfo-akan-temui-perwakilan-tiktok-bahas-keamanan-data

https://www.liputan6.com/tekno/read/5549988/dpr-as-sahkan-ruu-tiktok-bytedance-harus-jual-saham-atau-terancam-diblokir?page=3

https://www.dw.com/id/kenapa-as-bertekad-melarang-tiktok/a-68520061

https://www.cnbcindonesia.com/tech/20240315103318-37-522210/biden-bisa-kalah-di-pemilu-2024-jika-tiktok-diblokir-ini-alasannya

https://www.cnbcindonesia.com/tech/20240315142229-37-522302/efek-diblokir-amerika-tiktok-diusut-di-negara-ini

https://tekno.kompas.com/read/2024/03/15/08000067/pemblokiran-tiktok-di-as-makin-mendekati-kenyataan?page=all

https://money.kompas.com/read/2024/03/15/114914226/as-todong-bytedance-pilih-jual-tiktok-atau-diblokir?page=all

https://cmlabs.co/id-id/news/joe-biden-dukung-pemblokiran-tiktok-di-as

https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20240323211944-192-1078204/kreator-konten-curhat-hilangnya-akses-pendidikan-jika-tiktok-diblokir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *