Berita Hukum Legalitas Terbaru

Tahun 2024 Wajib Hukumnya Rumah Potong Hewan Punya Sertifikat Halal

brown cattle on green grass

Sah! – Apakah anda memperhatikan jalanan sekitar rumah anda saat ini? Saat ini di beberapa ruas jalan sudah ditemukan sapi-sapi yang akan diperjual belikan untuk hari raya Idul Adha 2024 nanti. 

Pada saat hari raya Idul Adha nanti akan dilakukan prosesi penyembelihan daging sapi, biasanya walaupun sudah dipotong oleh petugas yang bertugas, beberapa orang masih akan dapat ke rumah potong hewan untuk memohon kembali. 

Atau, bagi yang tidak mendapatkan bagian atau daging yang dipotong oleh petugas masyarakat memilih untuk membeli daging di Rumah Potong Hewan setempat. 

Daging dari hewan sebagai salah satu bahan pokok yang dikonsumsi masyarakat indonesia tentunya menjadi salah satu ladang usaha yang banyak diminati oleh banyak pihak. 

Hewan ternak seperti sapi, kambing, dan ayam sebagai salah satu hewan yang padat minat dan dinyatakan halal untuk dikonsumsi oleh masyarakat beragama islam. 

Pemerintah melalui Kementerian Agama mewajibkan pelaku usaha makanan dan minuman untuk memiliki sertifikat halal paling lambat pada Oktober 2024. Rumah Potong Hewan sebagai pelaku usaha juga wajib memiliki sertifikat halal ini. 

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag) memastikan pelaku usaha ayam atau daging potong dengan skala kecil akan didukung untuk mendapatkan sertifikat halal.

Pelaku usaha pedagang ayam potong kecil diperbolehkan memperoleh sertifikasi halal kolektif.

Hal ini akan memungkinkan pelaku usaha untuk  membentuk kelompok dalam proses pengajuan sertifikasi halal.

Zulkifli Hasan mengatakan pada saat mengunjungi Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Rawa Kepiting yang berada di Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta 

 

“Oktober sudah nggak boleh ditawar lagi, kalau pedagang ayam potong skala kecil kan bisa bareng-bareng, bisa bersama-sama, jadi semacam satu kelompok untuk mendapatkan sertifikat halal, bisa begitu.” 

 

Pada prinsipnya Zulkifli Hasan mengatakan tidak ingin menyulitkan para pedagang ayam potong berkaitan dengan aturan wajib atau sertifikat halal tersebut. Pemerintah juga ingin memastikan bahwa masyarakat mendapatkan daging yang layak konsumsi. 

 

Sertifikat Halal Rumah Potong Hewan 

Berdasarkan dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal semua produk yang masuk serta beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. 

Dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 201 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal menyatakan 

 

“Namun hal ini berlaku khusus untuk bahan yang dinyatakan halal. Sementara itu, produk dengan bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal. “ 

 

Dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal menyatakan 

 

“Sertifikat halal ini akan diberikan kepada produk yang berasal dari bahan halal dan memenuhi proses produk halal.” 

 

Proses Produk Halal 

Pada saat ditemui di Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Rawa Kepiting yang berada di Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta, Zulfikli Hasan selaku Menteri Perdagangan Indonesia memantau langsung proses pemotongan ayam. 

Menurutnya aspek kebersihan, kesehatan unggas, hingga cara potong harus menjadi perhatian yang serius. 

Proses Produk Halal juga diatur dalam Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang mana proses penjaminan kehalalan produknya yang mencakup 

  1. Penyediaan bahan; 
  2. Pengolahan; 
  3. Penyimpanan; 
  4. Pengemasan; 
  5. Pendistribusian; 
  6. Penjualan; 
  7. Penyajian produk. 

 

Pemantauan proses pemotongan yang dilakukan Menteri Perdagangan kita merupakan salah satu rangkaian Proses Produk Halal yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. 

Selain memantau pemotongan memastikan bahwa lokasi, tempat serta alat yang digunakan selama proses penyembelihan harus terpisah dengan lokasi serta alat potong bagi hewan yang tidak halal. 

 

Wajib bersertifikasi halal maksimal Oktober 2024 

Mengutip situs Badan  Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Produk di import, didistribusikan, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia dilarang untuk diperdagangkan telah memperoleh sertifikasi Halal.

Persyaratan sertifikat Halal ini sesuai dengan PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal dan diatur secara bertahap, dengan persyaratan sertifikat Halal tahap pertama maksimal pada tanggal 17 Oktober 2024.

Muhammad Aqil Irham selaku Kepala BPJPH Kementerian Agama menyatakan

 

“Berdasarkan dengan regulasi JPH, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut. Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.” 

 

Oleh karena itu seluruh Rumah Potong Hewan baik ayam, sapi, maupun kambing, atau unggas lainnya sudah harus memiliki sertifikat halal sebelum 17 Oktober 2024 ini. 

 

Pendaftaran Sertifikat Halal

Pendaftaran sertifikat halal dibagi menjadi 2 (dua) melalui jalur reguler dan self-declare

Jalur Reguler  

Pelaku usaha dapat melakukan proses registrasi sertifikat Halal secara berkala di halaman PTSP Halal  BPJPH Kementerian Agama.

Namun, pelaku usaha harus terlebih dahulu menyiapkan  persyaratan dokumentasi berikut, antara lain (Pasal 59(2) PP 39/2021) : 

1. Data pelaku usaha 

Untuk mengajukan sertifikasi halal membutuhkan data pelaku usaha yang diantaranya NIB atau Nomor Induk Berusaha. 

Namun jika Anda belum memiliki NIB, Anda bisa membuktikannya dengan data lain seperti NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), SIUP (surat Izin Usaha perdagangan), NKV (Nomor kontrol veteriner), IUMK (Izin Usaha Kecil). 

Selain itu juga membutuhkan KTP, salinan sertifikat penyelia halal, daftar riwayat hidup, serta salinan putusan penetapan penyelia. 

2. Nama dan jenis produk 

Nama dan jenis produk harus sesuai dengan nama dan jenis produk yang akan diajukan sertifikasi halalnya.  

3. Daftar produk, bahan, dan pengolahan

Yang perlu dilampirkan ialah proses pengolahan yang dimulai dari pembelian, penerimaan, penyimpanan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan, hingga distribusi produk. 

Pelaku usaha harus menjamin produk tidak terkontaminasi bahan haram atau kotor sesuai dengan proses produksi atau fasilitasnya, 

4. Dokumen sistem jaminan halal 

Pelaku usaha memiliki dokumen sistem jaminan halal guna untuk menjaga keseimbangan proses produksi halal. 

Jalur Self-declare

Jalur ini diperuntukkan bagi pelaku usaha Rumah Potong Hewan dengan skala mikro dan kecil atau yang dikenal dengan UMK. 

Pengajuan diajukan melalui website resmi PTSP Halal atau aplikasi Pusaka Kementerian Agama. 

Kriteria UMK yang dapat mengajukan permohonan sertifikat halal self-declare diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2021 tentang Sertifikat Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil.

 

Bagi kalian yang ingin memiliki usaha Rumah Potong Hewan atau ingin membuka usaha Rumah Potong Hewan pastikan sudah mengurus pengajuan sertifikasi halal sebelum 17 Oktober 2024 ini ya. 

Dan bagi para umat muslim yang akan merayakan hari raya idul adha pastikan Rumah Potong Hewan yang digunakan untuk melakukan penyembelihan hewan qurban atau memotong daging yang kalian dapatkan sudah memiliki sertifikat halal. 

 

Sekian, terima kasih. 

 

Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan pendaftaran sertifikasi halal. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.

Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id

 

Source 

Perundang – undangan 

  1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (JHP) 
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal 

Website 

Bidara. A. 2024. Smartlegal [Online] 

Available at : 

https://smartlegal.id/perizinan/2024/05/08/rumah-potong-hewan-2024-wajib-urus-sertifikat-halal/ 

 

Tim Bisnis. 2024. liputan6.com [online] 

Available at : 

https://www.liputan6.com/bisnis/read/5588357/rumah-potong-ayam-wajib-punya-sertifikat-halal-ini-cara-dapatnya?page=4 

 

Imron. R., 2023. Pringsewu kemenag [Online] 

Available at : 

https://pringsewu.kemenag.go.id/mulai-17-oktober-2024-semua-produk-wajib-bersertifikat-halal

 

Tim Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal Kementerian Agama RI. 2023. Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal Kementerian Agama RI [Online] 

Available at :  

https://bpjph.halal.go.id/detail/mau-urus-sertifikasi-halal-ajukan-lewat-aplikasi-pusaka-kemenag 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *