Prosedur untuk mendapatkan sertifikasi halal dari MUI adalah sebagai berikut:
- Mengikuti Pelatihan dan Memahami Sertifikasi Sistem Jaminan Halal
- Menerapkan Sistem Jaminan Halal
- Menyiapkan Dokumen Sertifikasi Halal
- Melakukan Pendaftaran Sertifikasi Halal pada laman https://ptsp.halal.go.id/
- Melakukan Monitoring Pre-audit
- Pelaksanaan Audit
- Melakukan Monitoring Pasca-audit
- Mendapatkan Sertifikat Halal
Mengenai biaya atau tarif pengajuan sertifikasi halal, hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal pada Kementerian Agama.
Dalam aturan tersebut, biaya sertifikasi produk halal di BPJPH adalah sekitar Rp 300.000 sampai dengan Rp 5 juta tergantung jenis produk dan varian.
Namun bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), pelayanan sertifikasi ini tidak dikenakan biaya apapun yaitu Rp 0 atau digratiskan.
Lalu untuk jangka waktu pengurusan sertifikasi halal adalah 75 hari untuk perusahaan dalam negeri dan 90 hari untuk perusahaan luar negeri.
Itulah pembahasan terkait dengan syarat dan prosedur pengajuan halal, semoga bermanfaat.
Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa mengakses laman Sah!, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha . Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha .
Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke +628562160034.
Source: