PPJB antara para pihak pada kondisi tertentu juga dapat dilakukan melalui akta dibawah tangan.
Menurut Pasal 1870 KUH Perdata, PPJB notaris memiliki kekuatan bukti hukum yang kuat atas perjanjian kedua pihak.
Sehingga, sulit bagi salah-satunya untuk menghakimi kesepakatan yang telah tertulis atau ada di dalam PPJB notaris.
Isi dari PPJB merupakan persyaratan dalam perjanjian yang mengatur hak dan kewajiban serta tanggung jawab para pihak dalam perjanjian.
Dalam PPJB berisikan 10 poin penting yang harus ada didalamnya, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 1995, yang mencantumkan 10 faktor penting dalam PPJB, yaitu :
- Identitas pihak yang terlibat dalam kesepakatan
- Kewajiban penjual
- Objek yang mendasari perjanjian
- Jaminan oleh penjual
- Tanggal serah terima
- Perawatan bangunan
- Penggunaan bangunan
- Pengalihan hak milik
- Pembatalan perjanjian
- Penyelesaian masalah
Dalam PPJB terdapat hak dan kewajiban dari penjual dan pembeli.kewajiban bagi penjual yaitu memastikan bahwa tanah atau bangunan tersebut terjamin legalitasnya dan tidak terlibat dalam persengketaan.
Penjual juga harus menyerahkan properti sesuai dengan harga yang telah ditawarkan dan disepakati.
Setelah PPJB terbentuk, penjual tidak lagi bisa memberikan bangunanya kepada pihak lain. Pada situasi seperti ini, PPJB adalah pegangan bagi pembeli.
Jadi, PPJB ini punya kekuatan hukum yang berisi perjanjian dilakukannya transaksi jual-beli atas suatu benda pada waktu yang ditetapkan.
Selain itu, agar PPJB ini berkekuatan hukum dan sebagai jaminan hukum untuk mengikat objek transaksi tanah dan para pihak, dan harus dibuat di hadapan notaris.