Berita Hukum Legalitas Terbaru

Status PPJB Dalam Transaksi Jual Beli Tanah dan Bangunan

Status PPJB dalam Transaksi Jual Beli Tanah dan Bangunan

PPJB juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, pada Pasal 10 PP Nomor 12 Tahun 2021 yang menjelaskan “Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli yang selanjutnya disebut Sistem PPJB adalah rangkaian proses kesepakatan antara Setiap Orang dengan pelaku pembangunan dalam kegiatan pemasaran yang dituangkan dalam perjanjian pendahuluan jual beli atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli sebelum ditandatangani akta jual beli.”

Selanjutnya dalam Pasal 11 PP Nomor 12 Tahun 2021 menjelaskan “Perjanjian Pendahuluan Jual Beli atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang selanjutnya disebut PPJB adalah kesepakatan antara pelaku pembangunan dan setiap orang untuk melakukan jual beli Rumah atau satuan Rumah susun yang dapat dilakukan oleh pelaku pembangunan sebelum pembangunan untuk Rumah susun atau dalam proses pembangunan untuk Rumah tunggal dan Rumah deret yang dibuat di hadapan notaris.”

Perjanjian atau persetujuan itu merupakan suatu perbuatan yang saling mengikatkan diri, baik terhadap 1 (satu) orang saja, atau lebih.

Selain itu, perjanjian juga dapat diartikan bahwa merupakan peristiwa yang saling mengikatkan antara diri dengan orang lain yang keduanya saling berjanji dalam hal pelaksanaan sesuatu hal yang diperjanjikan.

Dengan kata lain, PPJB berisikan kesepakatan penjual untuk mengikatkan diri akan menjual kepada pembeli.

PPJB dibuat sebagai pengikat sementara antara pembeli dan penjual sebelum adanya AJB (Akta Jual Beli) resmi yang dibuat di hadapan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).

Sebelum dikeluarkannya AJB, data-data seperti sertifikat dan hak milik yang terdapat pada PPJB adalah atas nama penjual atau pihak pertama. PPJB ini bisa dijadikan bukti pelengkap yang legal dalam pembuatan AJB.

PPJB memiliki tujuan untuk menjaga hak-hak para pihak apabila dalam kondisi tertentu dikemudian hari timbul masalah yang mengakibatkan perjanjian tidak berjalan sesuai dengan kesepakatan yang diinginkan atau ingkar janji (wanprestasi).

PPJB dibuat oleh para pihak adalah dengan maksud untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para pihak yang membuatnya.

PPJB pada pelaksanaannya dibuat dalam bentuk akta otentik oleh Notaris. Akta otentik memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *