Berita Hukum Legalitas Terbaru

Status Hukum Anak dalam Hukum Perdata

Anak merupakan unsur terpenting dalam suatu keluarga terdapat beberapa status hukum anak. Status Hukum Anak ini mempengaruhi dalam pewarisan
Anak merupakan unsur terpenting dalam suatu keluarga terdapat beberapa status hukum anak. Status Hukum Anak ini mempengaruhi dalam pewarisan

Hubungan antara anak angkat dan orang tua kandungnya demi hukum dikatakan putus, kecuali dalam hal-hal:

  1. dalam hal hubungan larangan kawin yang berdasarkan tali kekeluargaan.
  2. dalam hal ketentuan hukum pidana yang berkaitan dengan tali kekeluargaan.
  3. dalam hal kesaksian dalam akta autentik.

5. Anak Luar Kawin

Anak yang lahir dari orang tua yang tidak menikah secara sah.

Anak luar kawin dapat dikatakan sebagai anak yang diakui apabila kedua orang tuanya telah menikah secara sah.

Anak luar kawin hanya dapat mewaris dari ibu kandungnya.

Anak dikatakan sebagai unsur penting karena anak akan menjadi ahli waris ketika orang tuanya meninggal dunia.

Anak memiliki posisi ahli waris pertama dalam hukum waris.

Anak yang masih dalam kandungan bahkan sudah dianggap lahir manakala kepentingan menghendakinya.

Itulah pembahasan terkait dengan status hukum anak, semoga bermanfaat.

Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa mengakses laman Sah!, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha . Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha .

Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke +628562160034.

Source: 

  • KUHPer
  • Munir Fuady, 2016, “Konsep Hukum Perdata”, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.

WhatsApp us

Exit mobile version