Berita Hukum Legalitas Terbaru

Solusi Likuidasi Bank Bagi Nasabah

illustrasi likuidasi bank

Sah! – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.

Dalam ketentuan Pasal 8 ayat (2) dan (3) mengatur mengenai syarat modal inti minimum yang dimiliki oleh bank umum.

Ketentuan tersebut berbunyi:

Pasal 8

(2) Modal Inti minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah).

(3) Modal Inti minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dipenuhi paling lambat tanggal 31 Desember 2022.

Salah satu alasan OJK menetapkan modal inti minimum ini demi memperkuat industri perbankan sehingga mampu meningkatkan perekonomian.

Selain itu, Heru Kristiyana sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK menyatakan desakan digitalisasi semakin tinggi, sehingga pemenuhan modal inti diperlukan untuk melihat apakah bank bisa mengikuti digitalisasi tersebut. 

Jika pihak bank umum tidak dapat memenuhi ketentuan modal inti minimum tersebut maka OJK memberikan beberapa opsi yaitu merger paksa, penurunan grade menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan likuidasi sukarela. 

Berdasarkan penelusuran CNBC Indonesia dari laporan kinerja keuangan kuartal III 2022 dan sumber lainnya, setidaknya masih terdapat 23 bank yang belum mencapai Modal Inti sebesar Rp 3 triliun. 

Lalu bagaimana nasib dari nasabah apabila bank tidak memenuhi ketentuan Modal Inti dan terpaksa melakukan likuidasi? 

Dalam menjawab pertanyaan di atas, maka perlu diketahui terlebih dahulu bahwa secara garis besar terdapat dua bentuk perlindungan yang dapat dilakukan oleh pihak perbankan untuk menghindarkan nasabah dari kerugian. 

Pertama, perlindungan secara implisit. Perlindungan ini dilakukan melalui pengawasan dan pembinaan bank demi mencegah terjadinya kebangkrutan bank.

Langkah-langkah yang dilakukan demi mewujudkan perlindungan ini yaitu menjaga keberlangsungan sistem bank, memperhatikan kesehatan bank, menjalankan usaha dengan prinsip kehati-hatian dan sebagainya.

Kedua, perlindungan secara eksplisit. Perlindungan ini dilakukan dengan membentuk lembaga yang menjamin simpanan masyarakat, sehingga lembaga tersebut mampu menggati dana nasabah apabila bank gagal dalam menjalankan usahanya. 

Perlindungan kedua ini yang dapat diperoleh nasabah saat terjadi likuidasi bank melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Bentuk penggantian dana oleh LPS tidak dapat diberlakukan kepada seluruh nasabah. Menurut ketentuan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (UU LPS) terdapat 3 kriteria suatu klaim pembayaran tidak layak dibayar, yaitu:

  1. Data simpanan nasabah dimaksud tidak tercatat pada bank
  2. Nasabah Penyimpan merupakan pihak yang diuntungkan secara tidak wajar; dan/atau
  3. Nasabah Penyimpan merupakan pihak yang menyebabkan keadaan bank menjadi tidak sehat.

Jika nasabah tidak memenuhi ketiga kriteria tidak layak bayar, maka ia berhak mendapatkan pembayaran dari LPS. Dana pembayaran oleh LPS didapatkan melalui pencairan aset dan/atau penagihan piutang kepada para debitur. 

Dengan adanya fungsi LPS dalam menjamin simpanan nasabah, maka LPS dianggap sangat dibutuhkan dalam sistem perbankan demi menjamin kepercayaan nasabah kepada perbankan terkait simpanannya serta mampu mengatasi kepanikan nasabah saat kondisi kesehatan bank menjadi buruk. 

Selain mendapatkan ganti rugi pembayaran melalui LPS, nasabah juga dapat menempuh cara lain dengan melakukan gugatan ke Pengadilan apabila tidak menerima tindakan likuidasi terhadap bank terkait.

Gugatan ini sebaiknya dilakukan secara class action dimana cukup perwakilan nasabah saja yang menggugat ke Pengadilan. 

Dengan menggunakan sistem class action, seluruh nasabah dianggap sebagai satu kesatuan yang mempunyai porsi bagiannya masing-masing.

Gugatan perorangan juga dimungkinkan terjadi apabila ada yang menginginkannya. 

Namun terlepas dari cara-cara memperoleh ganti kerugian akibat likuidasi, bank sangat perlu memperhatikan pelaksanaan perlindungan secara implisit demi mempertahankan kepercayaan nasabah dan masyarakat secara luas.

Perlu diingat bahwa bisnis perbankan bertumpu pada kepercayaan, sehingga ketika kepercayaan masyarakat terjaga dengan baik, maka bisnis perbankan pun dapat berjalan dengan lancar.  

Itulah pembahasan terkait dengan solusi likuidasi bank bagi nasabah yang bisa kami berikan, semoga bermanfaat.

Author: Septhian Lucky Dwi Putra Gode

Editor: Gian Karim Assidiki

 

Source:

WhatsApp us

Exit mobile version