Berita Hukum Legalitas Terbaru
Pajak  

Simak dan Kenali Aturan Serta Kebijakan Baru Pajak Bea Cukai

Ilustrasi Aturan Pajak Bea Cukai
Sumber foto: republika.co.id

Sah! –  Belum lama ini ramai dibicarakan mengenai pembatasan impor barang bawaan oleh bea cukai. Pembatasan impor barang bawaan tersebut diberlakukan bagi seluruh masyarakat indonesia yang bepergian ke luar negeri untuk mengantisipasi terjadinya (barang ilegal). 

Dalam menjalankan suatu bisnis dan sering bepergian ke luar negeri pasti akan sering dihadapkan dengan pemeriksaan oleh bea cukai. Tak hanya bagi pelaku bisnis, pemeriksaan oleh bea cukai pun akan dialami oleh masyarakat Indonesia yang bepergian ke luar negeri.

Tugas utama Direktorat Jenderal Bea Cukai adalah melaksanakan perumusan serta kebijakan pada bidang pengawasan, pelayanan, penegakan hukum, dan optimalisasi penerimaan peraturan undang-undang.

Tujuan utama pemungutan bea cukai adalah sebagai jaminan kerugian konsumen apabila suatu saat barang yang dikonsumsinya membawa dampak. Hal ini karena pungutan negara terhadap produk bea cukai nantinya akan diterima negara untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.

Maka dari itu, simak peraturan terbaru mengenai aturan pembatasan barang bawaan dan kenali mengenai perbedaan antara pajak dan bea cukai pada penjelasan artikel di bawah ini.

Peraturan Baru Terkait Pembatasan Impor Barang Bawaan

Peraturan baru tersebut dibuat oleh Kementerian Dalam Negeri dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2023 yang mengatur tentang Impor Tidak Untuk Kegiatan Usaha Melalui Barang Bawaan Penumpang (Permendag No. 36/2023).

Selain Permendag 36/2023, terdapat juga Peraturan BPOM 28 Tahun 2023 tentang Batasan Impor Tanpa Izin Edar Melalui Barang Bawaan Penumpang. 

Kedua Peraturan tersebut mengikat terhadap barang-barang yang memang diperoleh di luar negeri dan dibawa ke Indonesia sehingga statusnya merupakan barang impor. atas kelebihannya, akan dilakukan penegahan karena dilarang importasinya.

Sedangkan, mengenai barang-barang yang dibawa dari Indonesia ke luar negeri lalu dibawa kembali ke Indonesia tidak dibatasi. Barang tersebut statusnya bukan barang impor, sehingga tidak dikenakan bea masuk dan pajak impor.

Pengertian Bea Cukai

Bea cukai memiliki pengertian yang berbeda. Bea adalah suatu pungutan oleh negara terhadap barang yang masuk (ekspor) atau keluar (impor) dari wilayah kepabeanan. bea dibebankan kepada orang pribadi atau badan yang melakukan perdagangan internasional baik impor maupun ekspor.

Sedangkan cukai adalah pungutan resmi yang dibebankan oleh negara pada barang-barang yang memiliki karakteristik khusus, diantaranya adalah sifat barang yang pemakaiannya bisa memberikan dampak negatif terhadap lingkungan hidup dan masyarakat umum.

Jadi, bea cukai merupakan tambahan biaya untuk barang-barang dengan potensi sifat yang merugikan atau memiliki efek samping terhadap penggunaannya. Salah satu yang termasuk di dalamnya adalah produk turunan dari tembakau seperti rokok dan sebagainya.

Tidak hanya itu,  bea cukai juga dikenakan pada barang yang dikategorikan sebagai barang bernilai tinggi atau barang mewah tetapi bukan kebutuhan pokok. Hal ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan pembebanan pungutan antar konsumen sesuai penghasilannya.

Perbedaan Pajak dan Bea Cukai

Pajak bersifat memaksa sehingga tidak ada balas jasa secara langsung, dan dikelola oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Kota/Kabupaten atau Provinsi, Wajib Pajak melaporkan penghasilan atau harta kekayaan yang menjadi objek pajak, dan melakukan pembayaran setiap tahunnya.

Sedangkan bea cukai bersifat sesuai kebijakan dari kegiatan yang dijalankan, dikelola oleh Pemerintah Pusat, Penghitungan dilakukan oleh Pemerintah tergantung dari transaksi yang terjadi, dan pembayaran dilakukan pada saat dilakukannya kegiatan ekspor/impor barang.

Hubungan antara pajak negara yang dipungut oleh DJP dan kewajiban bea masuk/bea keluar dan cukai dipungut oleh DJBC saling berkaitan erat yang dapat kita lihat melalui pemahaman istilah kewajiban dan pemahaman ketentuan perundangan yang ada.

Seperti itulah penyampaian artikel berupa aturan baru pajak bea cukai, semoga bermanfaat.

Sah! menyediakan layanan mengenai berita dan informasi seputar dunia hukum, administrasi hukum, legalitas usaha, perizinan, serta beberapa layanan hukum lainnya. Tidak perlu khawatir menjalankan usaha, karena dengan sah segalanya lebih mudah.

Untuk anda yang ingin mengetahui informasi mengenai artikel lainnya silahkan kunjungi website sah.co.id dan bagi anda yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0856 2160 034 atau dapat mengunjungi website sah.co.id.

Source:

  1. Bctemas.beacukai.go.id “Hubungan Pajak, Bea Masuk/Bea Keluar dan Cukai” oleh Tim Redaksi KPPBC Tanjung Emas.
  2. Pajak.io “Kenali Perbedaan Pajak dan Bea Cukai” oleh Tim Redaksi Pajak.io.
  3. Twitter (X) @/beacukaiRI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *