Ketentuan Pasal 12 ayat (1) KUHP di atas sebenarnya hanya menunjukkan, bahwa bentuk pidana penjara itu biasanya berupa pidana seumur hidup dan sementara waktu.
Dengan demikian dalam ketentuan umum ini sama sekali tidak disinggung tentang bagaimana pengaturan pidana seumur hidup sebagaimana dalam pengaturan tentang pidana penjara selama waktu tertentu.
Pidana penjara seumur hidup pada dasarnya merupakan jenis pidana absolut (sudah ditentukan waktunya).
Dilihat dari sudut penjatuhan pidana dan juga dari sudut terpidana, pidana seumur hidup itu bersifat pasti (definite sentence) karena sifat pidana dikenakan jangka waktu yang pasti (a definite period of time), yaitu menjalani pidana sepanjang hidupnya walaupun orang tidak tahu pasti berapa lama masa hidup seseorang di dunia ini.
Dilihat dari kenyataan praktek, dapat juga dikatakan bahwa pidana seumur hidup bersifat “in determinate” karena si terpidana tidak tahu pasti kapan dia dapat dilepaskan kembali ke masyarakat.
Pidana penjara seumur hidup merupakan pidana absolute yakni pidana yang sudah ditentukan yang tidak bisa diubah, seperti pidana mati.
Itulah pembahasan terkait dengan hukuman pidana penjara seumur hidup, semoga bermanfaat.
Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa mengakses laman Sah!, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha . Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha .
Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke +628562160034.
Source:
- Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
- Pasal 12 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
- Pasal 12 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
- Elza Astari Retaduari, Pengertian Hukuman Seumur Hidup, Kompas.com, https://nasional.kompas.com/read/2022/02/16/13393141/pengertian-hukuman-seumur-hidup.(diakses pada tanggal 14 Januari 2023).
- Barda Nawawi, 2005, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Cetakan Ketiga Edisi Revisi, Citra Aditya Bhakti, Bandung, hlm. 237.