Berita Hukum Legalitas Terbaru

Sertifikasi SMK3: Pilar Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Lingkungan Perusahaan

a rack filled with lots of yellow hard hats
Ilustasi Sertifikasi SMK3

Sah! – Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan aspek krusial yang harus diutamakan oleh setiap perusahaan dalam berbagai sektor.

Untuk menjamin implementasinya, pemerintah Indonesia telah menerbitkan berbagai regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)

Dalam konteks ini, Sertifikasi SMK3 menjadi bukti komitmen perusahaan terhadap upaya menciptakan lingkungan kerja yang aman, efisien, dan produktif.

Apa Itu Sertifikasi SMK3?

Sertifikat SMK3 adalah tanda pengakuan resmi bahwa sebuah perusahaan telah menerapkan dan menjalankan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja sesuai dengan standar yang ditetapkan.

SMK3 tidak hanya sekadar kewajiban hukum, tetapi juga merupakan langkah proaktif untuk melibatkan seluruh elemen perusahaan dalam upaya menciptakan lingkungan kerja yang memprioritaskan keselamatan dan kesehatan karyawan.

Dasar Hukum dan Tujuan Penerapan SMK3

Dasar hukum penerapan SMK3 mencakup sejumlah undang-undang, seperti Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012.

Tujuan penerapan SMK3 melibatkan meningkatkan efektivitas penerapan K3, mencegah potensi kecelakaan kerja atau penyakit akibat pekerjaan, menciptakan lingkungan kerja yang nyaman, aman, dan efisien, serta meningkatkan produktivitas perusahaan.

Manfaat Sertifikasi SMK3

Sertifikasi SMK3 membawa sejumlah manfaat bagi perusahaan yang melaksanakannya.

Beberapa manfaat tersebut meliputi pemenuhan terhadap peraturan perundangan di bidang K3, feedback tinjauan manajemen untuk meningkatkan kinerja, pengetahuan tentang efektivitas dan efisiensi penerapan SMK3.

Selain itu juga dapat meningkatkan citra perusahaan, meningkatkan kepedulian dan pengetahuan tenaga kerja mengenai K3, dan penanganan berkelanjutan terhadap risiko di perusahaan.

Syarat SMK3 Perusahaan

  • Untuk mendapatkan Sertifikat, perusahaan perlu mempersiapkan beberapa dokumen diantaranya:
  • Akta Pendirian & SK Pengesahan Menkumham
  • Akta Perubahan & SK Persetujuan Menkumham
  • Ijin Domisili Perusahaan
  • SIUP
  • SBU
  • NPWP
  • NIB
  • P2K3 dari Disnakerprov setempat
  • Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan & BPJS Kesehatan
  • Sertifikat K3 ( jika ada )
  • Bukti Medical Check Up
  • Foto-foto kantor terkait rambu & safety sign

Langkah-langkah Untuk Mendapatkan Sertifikasi SMK3

Berikut adalah langkah-langkah mendapatkan sertifikasi SMK3 secara rinci:

  1. Penyusunan Kebijakan K3:
  • Identifikasi dan penentuan komitmen manajemen terhadap keselamatan dan kesehatan kerja.
  • Pengembangan kebijakan K3 yang sesuai dengan peraturan dan kebutuhan perusahaan.
  • Penetapan tanggung jawab setiap tingkatan dalam organisasi terkait K3.
  1. Identifikasi Risiko dan Bahaya:
  • Conduct identifikasi risiko dan bahaya yang mungkin terjadi di lingkungan kerja perusahaan.
  • Mencatat semua potensi bahaya, baik yang bersifat fisik, kimia, biologis, ergonomis, maupun psikososial.
  • Menilai dampak dan tingkat risiko yang terkait dengan setiap bahaya yang diidentifikasi.
  1. Pelaksanaan Tindakan Pencegahan:
  • Perencanaan tindakan pencegahan dan pengendalian risiko yang telah diidentifikasi.
  • Implementasi prosedur dan kebijakan keselamatan yang sesuai.
  • Melibatkan karyawan dalam pelatihan dan simulasi untuk meningkatkan kesadaran terhadap keselamatan.
  1. Pengawasan dan Pemantauan K3:
  • Pemantauan kondisi kerja secara berkala melalui inspeksi dan audit internal.
  • Pengumpulan data mengenai insiden kecelakaan atau penyakit yang terkait pekerjaan.
  • Pelaporan setiap insiden serta pengembangan tindakan perbaikan yang diperlukan.
  1. Audit dan Evaluasi:
  • Persiapan untuk audit sertifikasi oleh lembaga pihak ketiga yang independen.
  • Evaluasi terhadap pemenuhan terhadap kriteria audit SMK3.
  • Identifikasi area perbaikan dan pelaksanaan tindakan korektif.
  1. Pengajuan Dokumen Persyaratan:
  • Mempersiapkan semua dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan sertifikasi SMK3.
  • Pastikan dokumen seperti Akta Pendirian, Ijin Domisili, NPWP, dan lainnya lengkap dan sesuai.
  1. Audit Eksternal:
  • Melakukan audit eksternal oleh lembaga sertifikasi yang berwenang.
  • Auditor akan mengevaluasi implementasi SMK3 dan pemenuhan persyaratan peraturan yang berlaku.
  1. Pengumuman Hasil dan Sertifikasi:
  • Penerimaan sertifikasi SMK3 setelah berhasil melewati audit eksternal.
  • Penyebaran informasi kepada seluruh pihak terkait mengenai prestasi ini.
  1. Pemeliharaan dan Peningkatan:
  • Melakukan pemeliharaan terhadap sistem manajemen K3 yang telah diterapkan.
  • Terus melakukan evaluasi dan peningkatan berkelanjutan untuk memastikan keselamatan dan kesehatan kerja tetap terjaga.

Prinsip Dasar SMK3 dan Kriteria Penilaian Penerapan SMK3

Sertifikasi SMK3 didasarkan pada lima prinsip dasar, termasuk penetapan kebijakan, perencanaan K3, pelaksanaan K3, pemantauan dan evaluasi kinerja K3, serta peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3.

Kriteria penilaian terbagi menjadi tingkat awal, tingkat transisi, dan tingkat lanjutan, dengan tingkat pencapaian penerapan baik, memuaskan, dan kurang.

Kesimpulan

Sertifikat SMK3 bukan hanya sekadar dokumen formal, melainkan cermin dari komitmen perusahaan terhadap keselamatan dan kesehatan kerja.

Dengan mendapatkan sertifikasi ini, perusahaan tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman, sehat, dan berkontribusi pada peningkatan produktivitas serta citra perusahaan secara keseluruhan.

Demikian informasi seputar Sertifikasi SMK3. Untuk yang hendak mendirikan lembaga perseorangan, legalisasi atau mendaftarkan perizinan lainnya, bisa mengakses laman www.sah.co.id, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas yayasan. 

Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke 0851 7300 7406

Selamat berbisnis!

Source: 

https://kiscerti.co.id/artikel/konsultan-sertifikasi-smk3

 

WhatsApp us

Exit mobile version