Sah! – Sanksi pidana yang diancamkan kepada perusahaan adalah pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 498 UU Pemilu.
Perusahaan yang tidak meliburkan karyawannya pada hari pemilu, secara tidak langsung juga dapat termasuk kedalam perbuatan “menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya” dan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 510 UU Pemilu.
Dalam sistem pemerintahan demokrasi, kedaulatan berada di tangan rakyat. Rakyat menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan umum untuk memilih langsung pemimpin yang akan duduk di lembaga eksekutif.
Lembaga eksekutif diantaranya terdiri atas presiden dan wakil presiden, serta gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, maupun wali kota dan wakil wali kota. Selain lembaga eksekutif, rakyat juga memilih langsung para wakilnya yang akan duduk di bangku legislatif.
Kebijakan yang menyangkut rakyat ditentukan melalui interaksi antara mereka yang mengisi lembaga eksekutif dan legislatif. Oleh karena itu, penggunaan hak pilih sangat penting karena berpengaruh pada produk-produk kebijakan dan masa depan bangsa.
Artikel ini akan memaparkan bagaimana sanksi yang dijatuhkan kepada perusahaan yang tidak meliburkan karyawannya ataupun dengan sengaja atau kealpaan menghilangkan hak pilih karyawanya pada hari pemilu sebagai salah satu hari libur nasional.
Definisi Tindak Pidana Pemilu
Tindak pidana pemilihan umum (pemilu) sama halnya dengan tindak pidana dalam ranah hukum pidana yang biasa disebut sebagai delik. Namun, tindak pidana pemilu bersifat lebih khusus atau spesifik, yaitu hanya sepanjang yang terkait dengan perbuatan pidana yang terjadi dalam proses penyelenggaraan pemilu.
Dengan kata lain, istilah tindak pidana pemilu terkonsentrasi bagi tindak pidana yang terjadi dalam atau berhubungan dengan pelaksanaan tahapan-tahapan pemilu.
Secara yuridis, berdasarkan Pasal 1 angka 2 Perma No. 1 Tahun 2018, tindak pidana pemilu adalah tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan sebagaimana yang diatur dalam UU Pemilu.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU Pemilu, pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bersih, jujur, dan adil dalam NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Jenis-jenis Tindak Pidana Pemilu
Jenis-jenis tindak pidana dalam pemilu diatur dalam Bab II tentang Ketentuan Pidana Pemilu, yaitu tertuang dalam Pasal 488 sampai dengan Pasal 554 UU Pemilu. Tindak pidana tersebut meliputi:
1. Memberikan keterangan tidak benar dalam pengisian data diri daftar pemilih, yaitu antara lain nama, tempat dan tanggal lahir, gelar, alamat, jenis kelamin, dan status perkawinan. Hal ini diatur dalam Pasal 488 UU Pemilu dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
2. Kepala desa menguntungkan atau merugikan peserta pemilu. Hal ini diatur dalam Pasal 490 UU Pemilu dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
3. Mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu kampanye pemilu. Hal ini diatur dalam Pasal 492 UU Pemilu dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
4. Kampanye di luar jadwal yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kampanya pemilu yang dimaksud adalah berupa iklan media massa cetak, media massa elektronik, internet, dan rapat umum, serta dilakukan selama 21 hari sampai dengan dimulainya masa tenang. Setiap orang yang dengan sengaja melanggar, diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta sebagaimana yang tertulis dalam Pasal 492 UU Pemilu).
5. Melakukan pelanggaran larangan kampanye. Larangan tersebut diperuntukan bagi pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu ketika melakukan kampanye, dan terbagi menjadi 10 bentuk sebagaimana yang diatur dalam Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu. Setiap orang yang melanggar diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta (Pasal 521 dan 523 ayat (1) UU Pemilu).
Selain itu, terdapat pelarangan mengikutsertakan beberapa pihak seperti aparatur sipil negara, hakim agung dan hakim pada semua badan peradilan di bawah MA, kepala desa dan perangkatnya, anggota TNI atau Polri, dan lain-lain. Setiap orang yang melanggar diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta (Pasal 493 UU Pemilu).
6. Memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye pemilu. Setiap orang yang melanggar diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 496 UU Pemilu.
7. Menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya. Larangan ini diatur dalam Pasal 510 UU Pemilu dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.
8. Menetapkan jumlah surat suara yang dicetak melebihi jumlah yang ditentukan. Hal ini diatur dalam Pasal 514 UU Pemilu dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp240 juta. Jumlah surat suara yang seharusnya dicetak adalah jumlah pemilih tetap ditambah dengan 2% dari jumlah pemilih tetap sebagai cadangan.
KPU juga menetapkan jumlah surat suara untuk pelaksanaan pemungutan ulang sebanyak 1000 surat suara dengan tanda khusus untuk setiap daerah dan masing-masing calon atau anggota badan pemerintahan (Pasal 344 ayat (2), (3), dan (4) UU Pemilu).
9. Memberikan suara lebih dari satu kali. Setiap orang yang melanggar diancam dengan pidana penjara paling lama 18 bulan dan denda paling banyak Rp18 juta sebagaimana yang diatur dalam Pasal 516 UU Pemilu.
Sanksi Pidana bagi Perusahaan yang Tidak Meliburkan Karyawan atau Tidak Memberikan Kesempatan untuk Memilih pada Hari Pemilu
Menurut Yusfitriadi, pengamat politik dan kebijakan publik, terkait dengan poin nomor 7 di atas terdapat setidaknya lima modus operandi yang menyebabkan hilangnya hak pilih seseorang. Modus-modus tersebut adalah penyelenggara pemilu di tingkat TPS tidak memberikan formulir C6, pemutakhiran data yang kurang update, perusahaan atau pelaku usaha yang tidak meliburkan karyawan atau tidak memberikan kesempatan kepada karyawan untuk memilih atau menggunakan hak pilihnya, provokasi golput, dan intimidasi atau persuasi kepada orang lain terkait ketidakpercayaannya atas sistem pemilu dan politik Indonesia sehingga orang itu enggan menggunakan hak pilihnya.
Secara lebih khusus, untuk perusahaan atau pelaku usaha atau pemberi kerja yang tidak meliburkan karyawannya atau tidak memberikan kesempatan kepada karyawannya untuk memilih pada hari pemilu, dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 498 UU Pemilu yang berbunyi:
“Seorang majikan/atasan yang tidak memberikan kesempatan kepada seorang pekerja/karyawan untuk memberikan suaranya pada hari pemungutan suara, kecuali dengan alasan bahwa pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.”
Lebih lanjut, Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan bahwa karyawan yang bekerja saat hari libur nasional, termasuk saat pemilihan umum (pemilu), dapat memilih kompensasi berupa ganti libur atau upah lembur. Jika keberatan dengan penggantian libur, karyawan bisa menagih hak uang lembur kepada perusahaan.
Baca juga artikel hukum terpilih lainnya di laman Sah Indonesia melalui situs web sah.co.id. Sah! merupakan penyedia layanan pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta. Jadi, Anda dapat fokus menjalankan usaha atau bisnis Anda dan serahkan legalitas serta perizinan usaha Anda kepada kami.
Anda dapat menghubungi kami melalui laman sah.co.id atau melalui Whatsapp di nomor (+62)851 7300 7406.
Dasar Hukum
- UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Perppu No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang telah ditetapkan sebagai undang-undang dengan UU No. 7 Tahun 2023 (UU Pemilu).
- Perma No. 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum.
Referensi
https://www.hukumonline.com/klinik/a/9-jenis-tindak-pidana-pemilu-lt5bc40aaec6160