Berita Hukum Legalitas Terbaru
Bisnis  

RUPS sebagai Penggerak Perseroan Terbatas (PT)

RUPS adalah kegiatan berkala PT yang dihadiri dewan komisaris, direksi, dan pemegang saham setelah sepersepuluh persen kehadiran dipastikan.
RUPS adalah kegiatan berkala PT yang dihadiri dewan komisaris, direksi, dan pemegang saham setelah sepersepuluh persen kehadiran dipastikan.

Perseroan Terbatas (PT) sebagai badan hukum bermodal dasar nominal saham memiliki kedudukan mandiri yang tidak bergantung dari pemegang saham yang ada. Sahamnya selalu mengikuti anggaran dasar meski masih bisa ditentukan lain sesuai keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Kita akan mempelajari lebih dalam tentang RUPS dan bagaimana pengaruhnya menggerakkan PT atas berbagai kebijakan. Sebuah perseroan terbatas memiliki 3 organ penting yaitu RUPS, Direksi, dan Dewan Komisaris.

Pengertian dan Peran RUPS

RUPS adalah kegiatan berkala yang dilakukan PT dengan kehadiran dewan komisaris, direksi, dan pemegang saham di dalamnya. Penyelenggaraan kegiatan ini dikatakan terjadi setelah jawaban panggilan minimal sepersepuluh persen pemegang saham dan dewan komisaris adalah nyata.

RUPS sebagai organ cenderung lebih istimewa dibandingkan dua lainnya sebab memang bukan tertinggi tapi berwenang eksklusif dan terlepas sama sekali dari substansi wewenang direksi dan dewan komisiaris itu sendiri.

Baca juga: Mengenal Restoratif Justice: Sebuah Pendekatan Alternatif dalam Penyelesaian Konflik

Tujuan dan Ciri RUPS

Setiap penyelesaian RUPS mengharuskan risalah terkaitnya dibuatkan sedangkan kegiatan ini bisa dilakukan entah pada lokasi PT atau manapun selama masih territorial Indonesia dan disetujui semua pemegang saham.

Pelaksanaannya juga tidak harus bertatap muka langsung (onsite) melainkan bisa melalui media telekonferensi (online) sebab terpenting setiap anggota RUPS masih bisa saling melihat dan berkomunikasi dalam rangka partisipasinya.

Tujuan prima dari RUPS adalah penyampaian laporan tahunan PT bersangkutan yang meliputi laporan keuangan (berisi perbandingan neraca akhir tahun terhadap tahun buku sebelumnya, laba rugi, arus kas, perubahan ekuitas, dan catatan tambahan).

Selanjutnya ada laporan berbagai macam kegiatan, laporan tanggung jawab sosial dan lingkungan, laporan pengaruh kendala operasional usaha, laporan tugas pengawasan, serta laporan keanggotaan direksi dan dewan komisaris (sudah termasuk pendataan penghasilan pribadi) sebagai yang terakhir.

RUPS memiliki jenisnya dengan nama RUPS tahunan dan RUPS lainnya. RUPS tahunan wajib diadakan selambatnya 6 bulan setelah tahun buku terakhir (umumnya dilakukan setahun sekali).

WhatsApp us

Exit mobile version