Sah! – PBNU dan Muhammadiyah memberikan respon positif soal aturan penggunaan speaker atau pengeras suara masjid selama bulan Ramadan.
Penggunaan speaker masjid kembali ramai diperbincangkan usai Menteri Agama mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 Hijriah / 2024 Masehi.
Surat edaran tersebut berisi panduan bagi pemangku kepentingan dalam menyelenggarakan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri serta imbauan untuk tetap mengutamakan nilai toleransi dalam menyelenggarakan ibadah selama Ramadan.
Salah satu poin yang disorot adalah terkait penggunaan pengeras suara atau speaker masjid selama bulan Ramadan dan takbiran Idul Fitri.
Dalam ketentuan nomor 3 dan 5, Menteri Agama mengimbau kepada umat Islam untuk mengisi dan meningkatkan syiar pada bulan Ramadan serta takbiran Idul Fitri dengan tetap mempedomani Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
SE Menag 5/2022 tersebut berisi tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala dengan tujuan untuk mewujudkan ketentraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama.
Mengingat umat Islam juga hidup berdampingan dalam masyarakat yang beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya.
Dalam surat edaran tersebut membagi speaker masjid ke dalam dua jenis, yakni speaker dalam dan speaker luar.
Dalam surat edaran tersebut diatur juga tata cara penggunaan speaker masjid di waktu salat, azan, dan kegiatan syiar Ramadan dan Idul Fitri.
Berikut adalah poin-poin penting SE Menag 5/2022:
- Untuk pengumandangan azan dapat menggunakan speaker luar masjid.
- Pada waktu salat subuh, speaker luar dapat digunakan sebelum azan untuk pembacaan Al-Quran, salawat/tarhim paling lama 10 menit. Pelaksanaan sholat, zikir, doa, dan kuliah subuh menggunakan speaker dalam.
- Pada waktu salat zuhur, asar, magrib, dan isya, speaker luar dapat digunakan sebelum azan untuk pembacaan Al-Quran, salawat/tarhim paling lama 5 menit. Setelah azan dikumandangkan menggunakan speaker dalam.
- Untuk salat jumat, speaker luar dapat digunakan sebelum azan paling lama 10 menit. Pengumuman petugas salat jumat dan lain sebagainya, serta khutbah jumat, salat, zikir dan doa menggunakan speaker dalam.
- Pelaksanaan salat tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarus Al-Quran menggunakan speaker dalam.
- Takbiran pada tanggal 1 Syawal dan 10 Dzulhijjah dapat dilakukan menggunakan speaker luar hingga pukul 22.00 waktu setempat.
- Volume pengeras suara diatur sesuai kebutuhan dan paling besar 100 desibel
- Memperhatikan kualitas speaker, suara atau rekaman yang keluar dari speaker, serta waktu penggunaan.
Menanggapi terkait aturan penggunaan speaker masjid dalam surat edaran Menteri Agama, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menilai penggunaan speaker masjid bisa menyesuaikan dengan kondisi di sekitar masjid dan kearifan lokal.
Menurut Ketua PBNU, Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur, jika masjid berada di lingkungan yang majemuk dan beragam, perlu untuk menjaga toleransi dan kerukunan dengan menaati pedoman penggunaan speaker masjid.
Akan tetapi, menurut Gus Fahrur, imbauan itu tidak bisa serta merta diterapkan di setiap masjid.
Dirinya mencontohkan dengan situasi di lingkungan pesantren atau pedesaan yang mayoritas penduduknya beragama Islam dan terbiasa dengan suara speaker luar masjid.
Menurut Gus Fahrur, penggunaan speaker luar masjid saat tadarus dan tarawih bisa disesuaikan dengan kepatutan masyarakat setempat.
Lebih lanjut, dirinya menekankan tentang pentingnya toleransi dan menjaga ketertiban serta kenyamanan masyarakat sekitar.
Sementara itu, Muhammadiyah menilai imbauan Menteri Agama terkait penggunaan speaker masjid selama Ramadan bisa dipahami. Bahkan Muhammadiyah mengapresiasinya.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti mengatakan, aturan penggunaan pengeras suara dalam masjid untuk tadarus dan tarawih sangat bisa dipahami dan diapresiasi.
Dirinya mengatakan, syiar Ramadan tidak bisa diukur hanya dari suara speaker yang keras, tapi dari kekhususan ibadah yang ikhlas.
Di sisi lain, sama seperti PBNU, Abdul Mu’ti juga menilai, penerapan aturan atau imbauan tersebut juga perlu mempertimbangkan situasi di suatu tempat dan toleransi dalam batas waktu tertentu.
Dirinya juga berharap, imbauan tersebut dikomunikasikan dengan ormas Islam agar penerapannya berjalan efektif.
Abdul Mu’ti pun mengatakan, di masjid Muhammadiyah sudah sejak awal tidak menggunakan speaker luar saat tarawih dan tadarus.
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan, surat edaran terkait aturan penggunaan pengeras suara masjid selama Ramadan bukan untuk melarang penggunaan speaker luar masjid.
Dirinya hanya mengimbau agar dalam waktu-waktu tertentu hanya menggunakan speaker dalam, tidak menggunakan speaker luar untuk menghormati masyarakat yang berbeda.
Yaqut menjelaskan, anjuran tersebut dibuat mengingat masyarakat Indonesia yang beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lain sebagainya.
Ia mengatakan, suara speaker yang dibunyikan terlalu keras atau dalam waktu yang lama dapat mengganggu orang lain, bukan hanya non muslim tapi juga sesama muslim.
Dirinya meminta, imbauan tersebut tidak disalahartikan, dan berharap rasa toleransi di antara masyarakat membuat suasana Ramadan semakin dapat dirasakan dalam menjalankan ibadah.
Untuk mendapatkan berita dan informasi terbaru dan menarik lainnya seputar hukum, bisnis, dan legalitas usaha, kunjungi Sah Blog!
SAH! juga menyediakan layanan konsultasi gratis bagi anda yang memiliki persoalan terkait legalitas usaha atau hendak mengurus legalitas usaha anda. Kunjungi SAH! untuk mendapatkan info selengkapnya!
Sumber:
Surat Edaran Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2024
Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022
Keyword: aturan penggunaan speaker masjid