Berita Hukum Legalitas Terbaru

Relevansi Keberadaan Koperasi Syari’ah Di Era Globalisasi

Ilustrasi Legalitas Perusahaan Bisnis

Sah! – Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap halal matter serta dukungan stakeholder yang kuat, merupakan faktor penting dalam pengembangan ekosistem pembiayaan halal di Indonesia yang salah satu di dalamnya adalah Koperasi Syariah.

Koperasi memiliki  kegiatan usahanya meliputi simpanan, pinjaman dan pembiayaan sesuai prinsip syariah, termasuk mengelola zakat, infaq/sedekah, dan wakaf.

Koperasi syariah muncul sebagai alternatif yang menjanjikan bagi masyarakat yang ingin menjalankan kegiatan ekonomi sesuai dengan prinsip Islam. Di koperasi syariah, margin yang dibayarkan oleh anggota sebagian akan kembali dalam bentuk Sisa Hasil Usaha (SHU). 

Berdasarkan data statistik menunjukkan terdapat lebih dari 150.233 gerai koperasi Syariah yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia, dan akan terus berkembang seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya menerapkan prinsip ekonomi Syariah dalam kehidupan sehari-hari.

Pengertian Koperasi Syariah

Koperasi berasal dari kata cooperation (bahasa Inggris), yang berarti adalah kerja sama. Sedangkan menurut istilah, Koperasi adalah badan usaha yang didirikan oleh orang-orang atau badan hukum koperasi untuk memenuhi kebutuhan para anggotanya dan bertujuan memajukan tingkat hidup bersama.

Pengertian umum dari koperasi syariah adalah badan usaha koperasi yang menjalankan usahanya dengan prinsi-prinsip syariah.Pada koperasi unit usaha produktif simpan pinjam, maka seluruh produk dan operasionalnya harus dilaksanakan dengan mengacu kepada fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia. 

Kementrian Koperasi UKM RI tahun 2009 pasal 1, koperasi syariah dijelaskan sebagai suatu bentuk koperasi yang segala kegiatan usahanya bergerak di bidang pembiayaan, simpanan, sesuai dengan pola bagi hasil (Syariah), dan investasi.

Tujuan Dibentuk Koperasi Syariah

Tujuan koperasi syariah harus sesuai dengan Maqasyid Syariah yang fungsinya untuk 

melakukan dua hal penting, yaitu 

  1. Koperasi syariah bertujuan untuk mensejahterakan ekonomi anggotanya sesuai norma dan moral Islam.
  2. Menciptakan persaudaraan dan keadilan sesama anggota, 
  3. Pendistribusian pendapatan dan kekayaan yang merata sesama anggota berdasarkan 

kontribusinya,

  1. Kebebasan pribadi dalam kemaslahatan sosial yang didasarkan pada pengertian bahwa manusia diciptakan hanya untuk tunduk pada Allah,

Kegiatan dan Usaha Koperasi Syariah

Didukung dengan peraturan terbaru yang tertuang dalam UU Cipta Kerja, kini makin banyak kegiatan dan usaha yang bisa dijalankan koperasi syariah. Berikut sederet rupa-rupa usaha koperasi syariah:

  1. Penghimpunan Dana : simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela, investasi dari pihak lain
  2. Penyaluran Dana : dana disalurkan kepada anggota melalui prinsip bagi hasil, jual beli, piutang salam, dan piutang istishna.
  3. Investasi/Kerjasama: Koperasi syariah berperan sebagai pemilik modal (shahibul maal) sementara para pengguna atau anggota berfungsi sebagai pelaku usaha (mudharib).
  4. Jual Beli : Bai’al mudharabah dan Bai’ al-istishna’ dan Bai’al-salam
  5. Pelayanan Jasa : Sewa menyewa (Ijarah) dan Penitipan (Wadiah)
  6. Pengalihan Utang (Hawalah)
  7. Pegadaian Syariah (Rahn)
  8. Pendelegasian Mandat (Wakalah)
  9. Penjamin (Kafalah)
  10. Pinjaman Lunak

Prinsip-Prinsip Koperasi Syari’ah

Koperasi syari’ah memiliki beberapa prinsip yaitu meliputi ;

  1. Kepatuhan Syariah

Koperasi syariah harus mematuhi prinsip-prinsip ekonomi syariah, yang melibatkan larangan riba (bunga), larangan investasi dalam bisnis yang haram, dan keadilan dalam berbagi risiko dan laba.

  1. Transparansi dan Akuntabilitas

Koperasi Syariah menjunjung tinggi transparansi dalam segala transaksi dan operasi. Hal ini bertujuan untuk memastikan anggota mendapatkan informasi yang jelas dan akurat mengenai kegiatan koperasi serta meminimalkan risiko penyalahgunaan kepercayaan

  1. Larangan Riba

Koperasi syariah biasanya menawarkan produk-produk pembiayaan yang tidak mengandung bunga (riba). Sebagai gantinya, mereka menggunakan konsep bagi hasil atau mudharabah dalam pembiayaan dan investasi.

  1. Keadilan Sosial

Prinsip koperasi syariah juga mencakup aspek keadilan sosial, di mana koperasi berusaha untuk memberdayakan anggota mereka secara ekonomi, terutama yang kurang mampu.

  1. Kegiatan Bisnis yang Halal

Koperasi syariah harus memastikan bahwa kegiatan bisnis yang mereka jalankan sesuai dengan hukum Islam dan tidak melibatkan produk atau layanan yang diharamkan, seperti alkohol atau judi.

Perbedaan Koperasi Syariah Dan Koperasi Konvensional

  1. Sistem Bunga

Pada koperasi konvensional terdapat sistem bunga yang diberikan pada nasabahnya sebagai wujud dari keuntungan koperasi. Sementara dalam koperasi syariah, menerapkan sistem bagi hasil sebagai salah satu keuntungannya.

  1. Sebagai Lembaga Zakat

Koperasi konvensional biasanya tidak menjadi tempat penyalur zakat. Lain halnya dengan koperasi syariah yang menyediakan layanan penyalur zakat sebagai salah satu praktik ekonomi di dalamnya.

  1. Sisi Pengawasan

Pada koperasi konvensional berfokus pada pengawasan kinerja pengelolaan koperasi saja. Sedangkan koperasi syariah bukan hanya berfokus pada pengawasan kinerja yang berlandaskan prinsip syariah Islam saja, tapi kejujuran di internal koperasi serta aliran dana dan pembagian hasil. 

  1. Penyaluran Produk

Koperasi konvensional memberlakukan sistem kredit atau meminjam produk bagi para nasabah. Nasabah yang meminjam dana atau barang harus mengembalikan beserta dengan bunga pinjaman di waktu yang sudah disepakati.

Sementara koperasi syariah tidak memberlakukan sistem kredit pada uang atau barang-barangnya, tapi dijual secara tunai dan tidak menerapkan sistem bunga. Koperasi syariah lebih mengedepankan sistem bagi hasil. Jika ada nasabah koperasi yang mengalami kerugian, koperasi tersebut akan memperoleh pengurangan pengembalian uang.

Dalam era globalisasi yang kian kompleks, munculnya alternatif ekonomi yang berbasis pada prinsip-prinsip Syariah menjadi semakin relevan. Salah satu bentuk alternatif tersebut adalah koperasi Syariah. 

Koperasi Syariah  adalah koperasi yang menerapkan prinsip-prinsip yang sesuai dengan nilai Syariah menciptakan ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan. 

Koperasi syariah memiliki relevansi yang penting dalam kehidupan masyarakat karena dapat membantu meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan, serta mengurangi pengangguran.Koperasi syariah berperan penting dalam meningkatkan perekonomian masyarakat di era globalisasi.

Adapun peran koperasi syari’ah yaitu membantu mengembangkan ekonomi nasional, memenuhi kebutuhan masyarakat di bidang usaha simpan pinjam, dan Koperasi syariah membantu membangun keahlian anggota dan masyarakat luas agar lebih sejahtera.

Dengan demikian, koperasi syariah bukan hanya merupakan entitas ekonomi, tetapi juga sebuah model bisnis yang menciptakan harmoni antara prinsip-prinsip ekonomi dan nilai-nilai Islam engan semangat kebersamaan dan keadilan. 

Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha. 

Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas dapat kunjungi laman Sah.co.id.

Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

Source:

https://www.shariaknowledgecentre.id/id/news/koperasi-syariah

https://www.kanjabung.com/koperasi-syariah-penjelasan-lengkap/

WhatsApp us

Exit mobile version