Sah! – Tunjangan Hari Raya atau THR merupakan salah satu hak karyawan yang didapatkan karyawan satu tahun sekali menjelang hari raya Idul Fitri atau Natal.
THR atau Tunjangan Hari Raya wajib dibayarkan kepada karyawan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum hari raya. Pada saat ini beberapa karyawan sudah ada yang menerima THR atau Tunjangan Hari Raya.
Dalam perhitungannya, THR atau Tunjangan Hari Raya dihitung dari gaji pokok karyawan, ditambahkan dengan tunjangan lainnya seperti makan, transportasi, dan lain lainnya.
Namun pada tahun ini terjadi kehebohan karena potongan pajak yang diterima pada THR atau Tunjangan Hari Raya 2024 ini dilaporkan lebih besar dari tahun sebelumnya.
Kondisi ini diakibatkan adanya dampak dari penerapan penghitungan pajak dengan menggunakan metode tarif efektif rata rata (TER) terhitung sejak tanggal 1 Januari 2024.
Perlu diketahui bahwa THR atau Tunjangan Hari Raya merupakan bagian dari penghasilan yang dikenakan pajak hal ini tertuang dalam Pemotongan PPh Pasal 21/26 Direktorat Jenderal Pajak Penghasilan (PPh) serta Pasal 21 Pegawai Tetap yang merupakan seluruh penghasilan bruto yang diterima dalam satu bulan.
Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) 21
Menurut Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menyatakan.
PPh 21 dihitung berdasarkan dengan menjumlahkan gaji dengan THR yang diterima pada bulan yang bersangkutan lalu dikalikan dengan tarif sesuai dengan tabel TER.
Perubahan Skema Perhitungan PPh 21
Perubahan perhitungan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023.
Sedangkan cara penghitungan sebelumnya mengharuskan pengusaha melakukan dua perhitungan berdasarkan tarif Pasal 17, yaitu PPh 21 untuk gaji dan PPh 21 untuk THR.
Pada sistem baru, pengusaha cukup menghitungnya dengan mengalikan penghasilan bruto bulanan dengan TER bulanan.
Komponen penghasilan bruto yang dimaksudkan diantaranya :
- Gaji dan tunjangan teratur termasuk dalam uang lembur
- Bonus
- Tunjangan Hari Raya
- Jasa produksi dan penghasilan lainnya yang sifatnya tidak teratur
- Imbalan dari kegiatan yang digelar oleh pemberi kerja
- Pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan
- Pembayaran asuransi yang dibayarkan oleh pengusaha.
Potongan Pajak THR 2024
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), Dwi Astuti menyatakan bahwa penerapan sistem TER tidak menambah potongan pajak THR.
Pajak Penghasilan Pasal 21 atau PPh 21 merupakan pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima oleh setiap wajib pajak atas pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan di dalam negeri.
Penggunaan metode penghitungan PPh 21 ini sebelum TER, pengusaha akan melakukan 2 (dua) kali pengitungan dengan tarif Pasal 17 yakni PPh 21 untuk gaji dan PPh 21 untuk THR.
Jumlah PPh Pasal 21 yang akan dipotong sesuai dengan bulan diterimanya THR, dalam perihal kali ini pada bulan Maret 2024, yang mana akan menjadi lebih besar.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), Dwi Astuti akan diterima lebih besar karena terdiri dari komponen gaji dan THR itu sendiri.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), telah membuat buku pedoman penghitungan pemotongan PPh 21 guna untuk memudahkan masyarakat untuk memahami TER.
Buku pedoman dapat diakses melalui tautan berikut
https://pajak.go.id/id/sinopsis-ringkas-dan-unduh-buku-cermat-pemotongan-pph-pasal-2126
Simulasi Skema Baru Pajak
Lebih jelasnya Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) telah memberikan contoh sebagai berikut :
Seorang pegawai tetap yang bekerja penuh selama 1 (satu) tahun memiliki gaji sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) dan mendapatkan beberapa penghasilan seperti THR, bonus, dan uang lembur.
Pegawai tersebut akan menerima THR pada bulan April sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah), lalu uang lembur sebesar Rp. 500.000 (Lima ratus ribu) pada bulan februari, mei, dan november. Dengan Premi JKK dan JKM sebesar Rp. 40.000.
Dengan total penghasilan bruto sebesar Rp. 71,98 Juta.
Dari jumlah tersebut, pajak dihitung dengan menggunakan rata-rata tarif pajak efektif (TER) sesuai tabel dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 jo.PMK 168/2023.
Oleh karena itu, jika penghasilan Anda hanya berupa gaji, maka potongan pajak Anda sebesar Rp 0 karena penghasilan bruto Anda tidak dikenakan tarif TER.
Namun jika Anda menerima THR seperti bulan April, jika penghasilan bruto Anda termasuk premi JKK dan JKM sebesar Rp 10.040.000, maka kredit pajak Anda menjadi Rp 200.800 karena termasuk dalam kategori tarif pajak TER 2%.
Namun tanggal berakhirnya masa pajak atau bulan Desember dihitung sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan juncto Undang-Undang Cipta Kerja dan dihitung dengan mengurangi akumulasi TER dari bulan Januari sampai dengan bulan November.
Jadi yang dihitung totalnya adalah penghasilan bruto tahunan sebesar Rp 71.980.000 dikurangi biaya administrasi tahunan (5% dari penghasilan bruto atau sampai dengan Rp 6 juta yaitu Rp 3.599.000) dan iuran pensiun sebesar Rp 1.200.000.
Dengan pendapatan tahunan sebesar Rp 67.181.000,
Selanjutnya penghasilan bersih tahun berjalan tersebut dikurangi dengan penghasilan bebas pajak PTKP sesuai tabel “Perkawinan dan Tanggungan”, sehingga diperoleh penghasilan kena pajak sebesar Rp8,68 juta.
Perhitungan tingkatan PPh pasal 21 yang dibayarkan setiap tahunnya kemudian dikurangi dengan cara dikalikan dengan penghasilan kena pajak Anda.
Tingkatan tarif pegawai berada di bawah golongan tarif 5% yaitu 5% x Rp 8.681.000, sehingga total provisi PPh yang dibayarkan setiap tahunnya adalah Rp 21.434.050.
PPh item 21 yang dibayarkan pada bulan Januari sampai dengan November sebesar Rp 443.150, jadi khusus PPh item 21 yang dibayarkan pada bulan Desember merupakan kelebihan pembayaran sebesar Rp 9.100.
Tanggapan Netizen Mengenai Naiknya Potongan Pajak THR
Pada tanggal 26 Maret 2024 melalui platform media sosial X “PPh 21” masuk menjadi jajaran kata yang trending topic. Hal ini dilandasi oleh Netizen yang kebingungan mengenai Naiknya Potongan PPh 21 pada THR yang diterima.
Tanggapan netizen melalui media sosial X kebingungan dengan kenaikan pemotongan pajak PPh 21 yang diterima, menurut mereka potongan pajak PPh 21 kali ini terlalu besar sehingga membuat perhitungan besaran THR yang diterima tidak sesuai.
Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha. Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0856 2160 034 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id
Source
- https://www.cnbcindonesia.com/tech/20240326171025-37-525670/viral-thr-kena-pajak-netizen-ramai-komen-begini?mtype=mpc.w.A-boxccxmpcxmp-modelA
- https://www.liputan6.com/bisnis/read/5561266/potongan-pajak-thr-2024-karyawan-swasta-disebut-lebih-besar-ini-penjelasan-djp?page=5
- https://www.cnbcindonesia.com/news/20240328042617-4-526130/skema-baru-pajak-bikin-thr-diterima-lebih-kecil-ini-penjelasannya
- https://www.kompas.com/tren/read/2024/03/27/083000365/potongan-pajak-thr-2024-disebut-lebih-besar-karena-sistem-ter-djp-buka?page=all
- https://stekom.ac.id/artikel/thr-adalah-tunjangan-yang-pasti-diberikan-simak-penjelasan-lengkapnya