Sah! – Seiring berjalannya waktu dunia kejahatan semakin berkembang tidak hanya secara kejahatan secara fisik, namun pada saat sekarang berkembang menjadi kejahatan secara teknologi.
Hal tersebut akibat dari perkembangan teknologi yang sangat pesat. Mulai dari peralatan sederhana hingga peralatan canggih yang berbasis teknologi.
Oleh sebab itu teknologi yang berkembang pesat pasti memberikan dampak negative, contohnya kejahatan dalam dunia maya seperti pencemaran nama baik di social media.
Pencemaran nama baik merupakan salah satu perbuatan pidana. Pencemaran nama baik atau defamation merupakan tindakan menyerang kehormatan seseorang dengan cara menyatakan sesuatu, baik secara lisan maupun tulisan.
Di era sekarang ini banyak pencemaran nama baik teknologi, contohnya pencemaran nama baik di sosial media.
Dengan adanya masalah tersebut kita harus tetap bijak dalam menggunakan sosial media karena bisa saja tanpa kita sadari cuitan atau perkataan yang kita ketik dan kita unggah dalam sosial media berpotensi menyinggung seseorang dan seseorang tersebut tersinggung hingga akhirnya melapor kepada aparat.
Di Indonesia, tindakan pencemaran nama baik diatur dalam KItab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang ITE.
Tindak pidana pencemaran nama baik adalah perbuatan pidana yang menyerang nama baik, berupa ucapan, kalimat dan media yang menyerang kehormatan orang lain dan dapat menurunkan harga diri serta martabat pihak yang dicemarkan.
Atau penuduhan terhadap seseorang bahwa telah melakukan sesuatu dan disebarkan ke masyarakat luas.
Tindak pidana pencemaran, mempunyai unsur-unsur yaitu unsur kesengajaan, unsur menyerang kehormatan dan nama baik, dan unsur dimuka umum.
Sedangkan di Indonesia ada beberapa tindak pidana yang dikategorikan sebagai tindak pidana pencemaran nama baik, yaitu:
- Menuduh sesuatu hal secara lisan pasal 310 ayat 1 KUHP,
- Menuduh sesuatu hal dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan pasal 310 ayat KUHP,
- Fitnah pasal 311 KUHP dan pasal 36 ayat 5 UU. No. 32 tahun 2002 tentang penyiaran, d) pengaduan fitnah pasal 317 KUHP,
- Mendistribusikan dan /atau mantrasmisikan dan /atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Dalam hal pencemaran nama baik yang terjadi di media social diatur dalam Undang-Undang ITE yang diatur dalam pasal 27 ayat 3 yang berbunyi “Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”.
Hukuman yang bisa dijatuhkan pada pasal 27 ayat 3 tersebut ada pada pasal 45 UU ITE, yang berbunyi (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Sesuai dengan pasal tersebut bisa dipahami bahwa yang secara langsung maupun melalui media sosial merupakan delik aduan, delik aduan adalah suatu tindak pidana yang penuntutannya membutuhkan aduan dari orang yang dirugikan.
Itulah pembahasan terkait dengan Hukuman Akibat Pencemaran Nama Baik yang bisa kami berikan, semoga bermanfaat.
Author: Loewy Ananda Putri
Editor: Gian Karim Assidiki
Source:
- Oemar Seno Adji. Perkembangan Delik Pers di Indonesia. Jakarta: Erlangga, 1990, hal. 36
- Shah Rangga Wira Prastya, “Tinjauan Yuridis Mengenai Sanksi Pidana Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial”, E-Journal Kertha Wicara Fakultas Hukum Universitas Udayana Fakultas Hukum, Vol. 05, No. 02, Juni 2015, hlm.2
- Saepul Rochman, Haerul Akmal, Yaffi Jannata Andriansyah. DIKTUM: Jurnal Syariah dan Hukum Volume 19 Nomor 1 Juli 2021 hlm: 35.
- Undang-Undang ITE Pasal 27 ayat 3.
- Undang-Undang ITE Pasal 45.
- Difa Luviana Putri, Delik adalah tindak pidana, ini ,macamnya.Kompas.com https://www.kompas.com/tren/read/2022/09/12/070000465/delik-adalah-tindak-pidana-ini-macamnya?page=all.(05-11-2-2022).