Berita Hukum Legalitas Terbaru

Picu Kecelakaan di Subang, Izin Usaha PO Trans Putera Fajar Terancam Dicabut!

Ilustrasi Izin Usaha Perusahaan Otobus terancam dicabut
Sumber foto: bisnis.tempo.co

Sah! – Kemenhub (Kementerian Perhubungan) dapat melakukan pencabutan izin trayek PO (Perusahaan Otobus) yang mengalami kecelakaan di Subang jika menemukan adanya pelanggaran.

Bus pariwisata tersebut membawa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok dan mengalami kecelakaan di Kawasan Ciater, Subang, Jawa Barat pada Sabu (11/5/2024).

Kemenhub mengungkap, bahwa bus itu tercatat tidak mengantongi izin angkutan dan status lulus uji berkalanya telah kadaluarsa, yaitu hanya sampai dengan 6 Desember 2023.

“Kalau Perusahaan Otobus (PO), bus AKAP dan pariwisata saya bisa intervensi. Saya lihat masalahnya kemarin itu ada di titik mana, baru saya intervensi, untuk menentukan sanksinya dicabut atau tidak.”, tutur Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno.

Direktur Hendro memaparkan bahwa Kemenhub berwenang untuk melakukan intervensi terkait pencabutan izin perusahaan otobus.

 Terhadap peristiwa kecelakaan bus pariwisata Trans Putera Fajar yang mengangkut rombongan siswa SMK Lingga Kencana, Ia menyampaikan bahwa akan melakukan pendalaman investigasi untuk menggali penyebab kecelakaan dari sisi teknis.

“Kalau memang PO ini tidak menjalankan usaha sesuai dengan ketentuan, maka kenakalan dari pengusaha tersebut harus kita beri sanksi,” tegas Direktur Hendro.

Selain kepada pelaku usaha PO, Direktur Hendro juga menekankan akan melakukan penyelidikan terhadap pihak yang bertugas melakukan pengujian kendaraan bermotor (PKB) atau KIR kendaraan secara berkala terhadap bus yang bersangkutan.

Ia menyampaikan, apabila ditemukan adanya kelalaian dari pihak penguji, maka akan dikenakan sanksi berupa pencabutan sertifikasi uji kompetensi.

“Kalau memang hasilnya dari pendalaman saya ternyata uji KIR-nya tidak berjalan sesuai dengan aturan ya sertifikasinya saya cabut dan sanksi pasti ada bagi pelaksana yang di tingkat dua”, ujar Direktur Hendro.

KIR (dalam Bahasa Belanda: KEUR) adalah serangkaian kegiatan untuk melakukan uji kendaraan bermotor. KIR dilakukan sebagai penentu suatu kendaraan layak untuk digunakan secara teknis di jalan raya, terutama kendaraan pengangkut penumpang dan barang.

“Kami meminta agar setiap PO dapat secara rutin melakukan uji berkala pada kendaraannya sesuai dengan yang tercantum pada Permenhub Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor,” sambung Direktur Hendro.

Ia pun menghimbau kepada masyarakat pengguna transportasi bus agar lebih kritis dan cermat untuk melakukan pengecekan terhadap izin kelaikan jalan perusahaan otobus melalui aplikasi MitraDarat untuk memastikan keamanan dan keselamatan selama perjalanan.

Sebagai informasi, bus Trans Putera Fajar yang ditumpangi rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok itu mengalami kecelakaan yang diduga akibat rem blong.

Dilansir melalui tempo.co, diperoleh informasi bahwa korban yang tewas dalam kecelakaan bus terguling di Jalan Raya Kampung Palasari, Kec. Ciater, Kab. Subang berjumlah 11 orang, 12 orang luka berat, dan 20 orang lainnya mengalami luka ringan serta dievakuasi ke Rumah Sakit di daerah Subang.

Selanjutnya, Organda (Organisasi Angkutan Darat) meminta pengawasan dan penindakan tegas oleh stakeholder agar berupaya untuk mencegah maraknya transportasi atau angkutan yang tidak mematuhi aturan.

Ketua Angkutan Penumpang DPP Organda, Kurnia Lesani Adnan meminta aparat hukum untuk memproses pemidanaan bagi penyelenggara tour atas terjadinya peristiwa kecelakaan tersebut.

Ia mengimbar agar investigasi kasus kecelakaan bus Trans Putera Fajar itu tidak hanya berhenti pada segmen pengemudi saja, namun harus berlanjut sampai dengan perusahaan bus, penyelenggara tour, dan panitia penyelenggara acara sekolah terkait.

Jasa Raharja memberikan jaminan kepada seluruh korban kecelakaan bus pariwisata Trans Putera Fajar dengan nomor AD-7524-OG tersebut.

Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana menyampaikan bahwa seluruh korban terjamin oleh Undang-Undang (UU) No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Dalam hal korban kecelakaan yang meninggal dunia, maka ahli warisnya akan mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta, sedangkan korban yang mengalami cedera berat akan mendapat jaminan biaya perawatan maksimal Rp 20 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Angka 2 huruf (a) dan (c) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Direktur Dewi menerangkan bahwa bantuan atau santunan tersebut merupakan bukti tanggung jawab negara kepada masyarakat melalui peran Jasa Raharja sebagai bentuk perlindungan dasar, melalui iuran dan sumbangan wajib, yaitu Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Jasa Raharja secara proaktif bersinergi dengan Polres Subang dan stakeholder lainnya untuk mendatangi TKP dan memproses pendataan para korban kecelakaan untuk penyerahan santunan.

Dengan demikian, kasus di atas dapat menjadi catatan bagi pelaku usaha, khususnya perusahaan otobus agar menaati kewajibannya untuk melakukan uji berkala bus sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.

Selain itu, bus Trans Putera Fajar sebagai pelaku usaha wajib memberikan kompensasi atau ganti rugi akibat kecelakaan yang menewaskan dan melukai para penumpang selaku konsumen atau pengguna jasa transportasi sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Sekian artikel dari penulis, semoga bermanfaat.

Sah! menyediakan jasa atau pelayanan berupa pengurusan legalitas usaha, perpajakan, serta pembuatan izin hak cipta. Sehingga, Anda tidak perlu merasa khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.

Apabila hendak mendirikan usaha/bisnis atau mengurus legalitas usaha, maka segera hubungi Nomor WhatsApp 0851 7300 7406 atau kunjungi laman sah.co.id. Follow juga Instagram @sahcoid dan dapatkan informasi ter-update.

Source:

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan

Website

tempo.co, Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Ciater Subang Mendapat Santunan Jasa Raharja, https://nasional.tempo.co/read/1867031/korban-kecelakaan-bus-pariwisata-di-ciater-subang-mendapat-santunan-jasa-raharja?tracking_page_direct, diakses pada 14 Mei 2024. 

WhatsApp us

Exit mobile version