Sah! – Kita sering mendengar istilah Perseroan Terbatas (PT) di kalangan masyarakat tapi apakah kita cukup memahami juga keterkaitan yuridis yang mengikatnya?
Pengertian dan Sifat Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas merupakan sebuah badan hukum yang berdiri sesuai perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar berwujud nominal saham.
Dengan demikian unsurnya bisa dikatakan meliputi sebuah badan hukum, didirikan berdasarkan perjanjian, praktik usaha, dan modal terdiri dari jumlah saham.
PT bisa bersifat tertutup dan atau terbuka serta berdiri dengan status otomatis badan hukumnya sehingga menjadikan kedudukan mandiri dan tidak tergantung pemegang saham yang ada.
PT bisa melakukan berbagai perbuatan hukum dan memiliki hubungan yuridis dengan berbagai pihak sesuai keterkaitan regulasi yang mengikat mereka.
Baca juga: Penegakan Hukum Adat dalam Perkembangan Zaman
Kita cenderung melihat lebih banyak kehadiran PT dibandingkan CV atau Firma yang artinya corak PT ini lebih disukai kebanyakan pengusaha.
Alasan Pendirian Perseroan Terbatas
Fakta tersebut tidak berdiri secara kebetulan melainkan dilatarbelakangi sejumlah alasan seperti kebebasan tingkah otonom, beban resiko yang hanya dibatasi kekayaan mereka, terjaganya keutuhan modal tanpa kemungkinan refund setoran, bagan keorganisasian lebih jelas, pengerahan dana kekeluargaan pada masyarakat lebih bisa dilakukan yang berpeluang timbal balik sekaligus peningkatan derajat PT bersangkutan di mata pasar modal.