Berita Hukum Legalitas Terbaru

Perlindungan Konsumen sebagai Pengguna Jasa Angkutan Udara

Wajib tahu! seperti ini perlindungan konsumen sebagai pengguna jasa angkutan udara, berikut penjelasan selengkapnya.
Wajib tahu! seperti ini perlindungan konsumen sebagai pengguna jasa angkutan udara, berikut penjelasan selengkapnya.

Banyaknya daftar maskapai penerbangan atau jasa angkutan udara menunjukkan adalah sesuatu kewajaran jika terdapat persaingan usaha yang ketat diantara maskapai penerbangan sipil, yang mengharuskan maskapai-maskapai tersebut menciptakan keunggulan- keunggulan lain dari maskapai penerbangan sipil lain, tetapi belum tentu keamanan dan keselamatan para kru/awak pesawat dan konsumen selaku sebagai penumpang pesawat sudah terjamin.

Karena adanya bantingan harga yang cukup drastis antara angkutan penerbangan satu dengan angkutan penerbangan lainnya.

Pada akhirnya banyaknya kecelakaan pesawat di sepanjang tahun yang dikarenakan kurangnya kepedulian maskapai untuk memfasilitasi penumpang secara penuh karena penumpang membayar dengan tarif murah , yang tidak sedikit menelan korban jiwa. Pada dasarnya jika terjadi kecelakaan maka terjadi 2 (dua) kemungkinan, yaitu:

  1. Penumpang tetap hidup dan/atau mengalami luka-luka/cacat, atau;
  2. Penumpang meninggal dunia;

Dengan melihat 2 (dua) kemungkinan tersebut, akan ditentukan pihak-pihak yang berhak untuk menuntut ganti kerugian kepada pihak pengangkut, yaitu:

  1. Penumpang akibat kecelakaan pengangkutan udara yang masih hidup tetapi mengalami luka-luka/cacat pada anggota badannya, maka pihak yang berhak mendapat ganti kerugian adalah penumpangnya. Jumah batas ganti kerugian yang diberikan pengangkut udara kepada penumpang tersebut berpedoman pada pasal 3 huruf (c) Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 77 Tahun 2011 dan Pasal 3 huruf (b) atau (c) Peraturan Menteri Keuangan N0. 37/PMK-010/2008.
  2. Penumpang akibat kecelakaan pengangkutan udara yang meninggal dunia, maka pihak yang berhak untuk mendapatkan ganti kerugian adalah ahli waris korban yang meninggal dunia. Pihak yang berhak sebagai ahli waris korban yaitu suami atau istri dari penumpang yang meninggal dunia, anak-anak korban atau orang tua yang menjadi tanggungan korban. Selain itu jumlah ganti jumlah ganti kerugian yang diberikan oleh perusahaan penerbangan sebagai pengangkut kepada penumpang yang meninggal dunia akibat kecelakaan pengangkut udara, berpedoman pada Pasal 3 huruf (a) Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 77 Tahun 2011 dan Pasal 3 huruf (a) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 37// PMK-010/2008.

Penyedia jasa angkutan udara dalam menjalankan usahanya, kemungkinan akan menimbulkan kerugian terhadap penumpang akibat kecelakaan pesawat atau peristiwa lain yang terjadi dalam situasi dan kondisi penerbangan yang akan berpengaruh terhadap penumpang/korban maupun ahli waris atau pihak yang berhak memperoleh ganti kerugian tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *