Berita Hukum Legalitas Terbaru
Hukum  

Perlindungan Investor Minoritas: Apakah Undang-Undang Sudah Cukup?

Ilustrasi Pembagian Warisan

Definisi Pasar Modal

Sah! – Pasar modal merupakan kegiatan yang relevan terkait penawaran umum dan perdagangan efek, dimana perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta institusi dan profesi yang berkaitan dengan efek. Instrumen investasi seperti emas dan properti lebih dikenal di masyarakat.

Akan tetapi, kesadaran akan potensi investasi melalui pasar modal masih relatif rendah. Dengan berinvestasi di pasar modal, masyarakat tidak hanya berpartisipasi dalam pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dapat memperoleh imbal hasil yang menarik.

Saham merupakan surat tanda bukti kepemilikan suatu perusahaan sebagai suatu investasi modal yang memberikan hak atas deviden perusahaan yang bersangkutan. Saham tidak memiliki jatuh tempo serta tidak memberikan pendapatan tetap.

Berdasarkan mekanisme perpindahan kepemilikan dan hak-hak yang menyertainya, saham dapat dikelompokkan menjadi dua jenis. Dalam transaksi saham, pemegang saham terbagi menjadi dua kelompok utama: pemegang saham yang memiliki porsi kepemilikan terbesar (mayoritas) dan yang memiliki porsi kepemilikan lebih kecil (minoritas).

Sistem hukum yang berlaku cenderung memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada pemegang saham mayoritas, terutama dalam pengambilan keputusan penting perusahaan melalui Rapat Umum Pemegang Saham.

Akibatnya, kepentingan pemegang saham minoritas seringkali kurang diperhatikan. Untuk menjaga keseimbangan dalam perusahaan, kepentingan semua pemegang saham, termasuk minoritas, seharusnya mendapatkan perhatian yang sama.

Perlindungan Hukum Pemegang Saham Minoritas

Perlindungan hukum terhadap pemegang saham minoritas tidak diatur secara detail dalam UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM), melainkan pada UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).Dalam UUPT diatur:

1. Kewenangan pemegang saham dalam mengajukan suatu gugatan terhadap perseroan apabila dirugikan sebagai akibat dari keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan/atau Dewan Komisaris. (Pasal 61 ayat (1))

2. Kewenangan pemegang saham dalam meminta kepada persero agar sahamnya dapat dibeli kembali akibat tidak disetujuinya pemegang saham terhadap tindakan perseroan tentang perubahan AD, pengalihan atau penjaminan kekayaan perseroan yang nilainya lebih dari 50% dan penggabungan, peleburan, pengambil alihan atau pemisahan. (Pasal 62)

3. Kewenangan pemegang saham untuk diselenggarakannya RUPS, tanpa kewenangan memutuskan diadakannya RUPS. (Pasal 79 ayat (2))

4. Kewenangan untuk mewakili perseroan dalam mengajukan gugatan terhadap anggota direksi yang menyebabkan kerugian perseroan. (Pasal 114 ayat (6))

5. Kewenangan pemegang saham untuk dilakukannya audit terhadap perseroan, atas dugaan terjadinya perbuatan melawan hukum yang merugikan serta dilakukan oleh perseroan, direksi, atau komisaris. (Pasal 138 ayat (3))

6. Kewenangan pemegang saham untuk mengajukan permohonan pembubaran perseroan. (Pasal 144 ayat (1))

Selain dari ketentuan hukum dalam UUPT, persero dalam menjalankan roda perusahaan dituntut untuk menerapkan prinsip Good Corporate Governance yang meliputi, fairness (keseimbangan), transparency (transparan), accountability (akuntabilitas) dan responsibility (bertanggung jawab).

Adanya perlindungan hukum terhadap pemegang saham minoritas diharapkan pemegang saham minoritas dapat mengetahui langkah-langkah untuk melindungi kepentingannya.

Dinamika Corporate Action

Permasalahan terkait corporate action tentang penambahan atau peningkatan modal suatu perseroan seringkali digunakan kelompok pemilik saham mayoritas untuk menurunkan persentase kepemilikan saham minoritas.

Namun, sepanjang pelaksanaan corporate action sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dalam UUPT, maka tidak ada pelanggaran hukum yang menyerang perseroan.

Jika hal sebaliknya terjadi, langkah yang dapat ditempuh para pemegang saham minoritas yakni meminta agar perseroan membeli saham-saham pemegang saham minoritas dengan harga wajar atau dalam hal pemegang saham minoritas dapat membuktikan adanya pelanggaran hukum yang direncanakan persero terkait dengan tindakan tersebut atau dapat membuktikan adanya kerugian yang timbul atas tindakan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar.

Pemegang saham minoritas dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan negeri tempat kedudukan perseroan.

Pemegang Saham Minoritas Masih Belum Dilindungi Oleh Hukum

Dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap investor minoritas di Indonesia telah memiliki landasan hukum yang cukup kuat, terutama dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT).

Undang-undang ini memberikan sejumlah hak kepada pemegang saham minoritas untuk melindungi kepentingan mereka, seperti hak untuk mengajukan gugatan, hak untuk meminta pembelian kembali saham, dan hak untuk meminta diadakannya RUPS.

Namun demikian, masih terdapat beberapa tantangan dan celah yang perlu diperhatikan: implementasinya, kesadaran hukum, biaya hukum, perkembangan bisnis yang dinamis.

Untuk meningkatkan perlindungan terhadap investor minoritas, beberapa hal yang perlu dilakukan adalah: peningkatan edukasi, penguatan penegakan hukum, penyederhanaan prosedur hukum, pengembangan mekanisme penyelesaian sengketa alternatif, dan peran OJK.

Secara keseluruhan, perlindungan hukum terhadap investor minoritas di Indonesia telah mengalami perkembangan yang signifikan. Namun, upaya untuk terus meningkatkan perlindungan tersebut harus terus dilakukan agar iklim investasi di Indonesia menjadi semakin sehat dan menarik. 

Sebagai upaya menjaga legalitas suatu bisnis maupun usaha, Sah! Indonesia hadir untuk melayani baik bersifat konsultasi maupun penanganan legalitas sebuah bisnis atau usaha.

Selain itu, Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha. Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha dapat kunjungi laman Sah.co.id.

Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

REFERENSI

Dharma, Kadek Dian Indra Prabawati, and I. Ketut Artadi. “Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Saham Minoritas Dalam Melindungi Kepentingannya.” Jurnal Hukum. Edisi 11 (2013).

CIMB NIAGA. Ulasan Pasar Modal: Pengertian, Sejarah, dan Manfaatnya. Cimbniaga.co.id. Diakses tanggal 27 September 2024. https://www.cimbniaga.co.id/id/inspirasi/perencanaan/ulasan-pasar-modal 

Dwinanto Rizky. 2013. Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Saham Minoritas. Hukumonline.com. Diakses tanggal 27 September 2024. https://www.hukumonline.com/klinik/a/perlindungan-hukum-bagi-pemegang-saham-minoritas-lt51b145f3c7171/ 

WhatsApp us

Exit mobile version