Berita Hukum Legalitas Terbaru
HAKI  

Perlindungan Hukum untuk Desain Produk dalam Industri Fashion

Ilustrasi Perlindungan Hukum untuk Desain Produk dalam Industri Fashion

Sah! – Industri fashion merupakan salah satu sektor yang berkembang pesat dan penuh inovasi, di mana desain produk menjadi elemen utama yang membedakan satu merek dengan yang lain.

Namun, dengan pesatnya perkembangan ini, isu pelanggaran hak kekayaan intelektual (HKI) sering terjadi, terutama terkait dengan desain produk.

Oleh karena itu, perlindungan hukum untuk desain dalam industri fashion sangat penting guna melindungi para desainer dan merek dari praktik peniruan atau plagiarisme.

Artikel ini membahas berbagai bentuk perlindungan hukum yang tersedia untuk desain produk dalam industri fashion, baik dari segi hak cipta, merek dagang, paten, maupun desain industri.

Bentuk Perlindungan Hukum dalam Industri Fashion

  1. Hak Cipta (Copyright) Hak cipta melindungi karya orisinal yang bersifat artistik, termasuk karya dalam industri fashion seperti desain grafis, ilustrasi, dan pola pada kain. Meskipun hak cipta tidak secara langsung melindungi desain pakaian, unsur-unsur desain yang unik atau orisinal dapat dilindungi. Misalnya, motif, tekstur, atau bentuk artistik yang ada pada pakaian bisa menjadi subjek perlindungan hak cipta.
    Di Indonesia, hak cipta untuk karya dalam industri fashion dapat didaftarkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Dengan hak cipta, pemilik karya memiliki hak eksklusif untuk mendistribusikan, memperbanyak, atau menampilkan karyanya di depan publik. Jika ada pihak lain yang menggunakan desain tersebut tanpa izin, pemilik hak cipta dapat mengambil tindakan hukum.
  2. Merek Dagang (Trademark) Merek dagang melindungi identitas visual yang berhubungan dengan merek fashion, seperti logo, nama, atau simbol yang terkait dengan desain produk. Ini sangat penting dalam industri fashion karena sebuah merek terkenal sering kali menjadi faktor utama dalam menarik konsumen. Merek dagang yang terdaftar memastikan bahwa identitas merek tidak dapat digunakan oleh pihak lain tanpa izin.
    Selain itu, merek dagang juga melindungi pengemasan, elemen branding, dan label yang digunakan pada produk fashion. Perlindungan ini berlaku sepanjang pendaftaran merek dagang dilakukan dan diperbarui secara berkala.
  3. Desain Industri (Industrial Design) Perlindungan desain industri mencakup bentuk, konfigurasi, atau komposisi dari pola atau warna pada suatu produk yang memberikan kesan estetika. Desain produk dalam industri fashion, seperti bentuk sepatu, tas, dan aksesoris lainnya, dapat dilindungi sebagai desain industri.
    Di Indonesia, desain industri dapat didaftarkan di DJKI. Perlindungan ini memberikan hak eksklusif kepada pemiliknya untuk menggunakan desain tersebut dan mencegah pihak lain membuat, menjual, atau mendistribusikan produk dengan desain yang serupa tanpa izin. Perlindungan desain industri biasanya berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  4. Paten Walaupun paten umumnya dikaitkan dengan inovasi teknologi, di industri fashion, paten dapat digunakan untuk melindungi inovasi yang bersifat fungsional atau teknologi yang baru, seperti mekanisme penguncian pada sepatu, teknologi kain yang baru, atau proses produksi yang inovatif. Paten melindungi inovasi selama 20 tahun dan memberikan hak eksklusif kepada pemiliknya untuk mengeksploitasi teknologi tersebut.

Tantangan dalam Perlindungan Desain Fashion

  1. Sifat Cepat Berubahnya Industri Fashion Salah satu tantangan utama dalam perlindungan HKI di industri fashion adalah sifatnya yang cepat berubah. Tren fashion dapat berubah dalam hitungan bulan, sehingga proses pendaftaran HKI yang memerlukan waktu dapat menjadi kurang relevan jika tren sudah bergeser. Desainer dan perusahaan fashion perlu mempertimbangkan strategi untuk melindungi karya mereka secara cepat dan efisien.
  2. Plagiarisme dan Fast Fashion Fenomena fast fashion atau produksi massal pakaian dengan harga murah sering kali mengandalkan peniruan desain dari merek fashion high-end atau desainer independen. Pencurian desain ini menjadi masalah besar, karena perusahaan-perusahaan fast fashion dapat memproduksi barang dalam jumlah besar dan menjualnya dengan harga jauh lebih murah sebelum desainer aslinya sempat mengambil tindakan hukum.
  3. Perlindungan Hukum Internasional Bagi merek fashion yang beroperasi secara global, penting untuk memastikan bahwa desain mereka dilindungi di berbagai yurisdiksi. Setiap negara memiliki peraturan yang berbeda terkait HKI, sehingga pendaftaran di satu negara mungkin tidak otomatis memberikan perlindungan di negara lain. Misalnya, desainer harus mendaftarkan hak cipta atau desain industri mereka di negara-negara di mana produk mereka dipasarkan.

Cara Melindungi Desain Produk dalam Fashion

  1. Segera Mendaftarkan HKI Langkah pertama yang dapat diambil oleh desainer adalah segera mendaftarkan hak kekayaan intelektual mereka, baik itu hak cipta, merek dagang, paten, maupun desain industri. Dengan memiliki perlindungan hukum yang sah, desainer memiliki dasar untuk mengambil tindakan jika terjadi pelanggaran.
  2. Menggunakan Perjanjian Lisensi Jika desain atau produk akan diproduksi oleh pihak ketiga, desainer harus membuat perjanjian lisensi yang jelas. Ini melindungi desainer dengan memberikan hak hukum untuk mengontrol bagaimana desain mereka digunakan, diproduksi, dan didistribusikan. Perjanjian ini juga bisa mencakup syarat-syarat pembayaran royalti atau kompensasi.
  3. Menggunakan NDA (Non-Disclosure Agreement) Sebelum bekerja sama dengan pihak ketiga seperti produsen, agen, atau distributor, desainer dapat menggunakan NDA untuk melindungi desain mereka. NDA mencegah pihak ketiga membocorkan atau menggunakan desain tanpa izin selama proses kerja sama.
  4. Memantau dan Menegakkan Hak Pemilik HKI dalam industri fashion harus aktif memantau pasar dan platform digital untuk mendeteksi pelanggaran terhadap desain mereka. Dengan adanya internet, peniruan desain dapat terjadi secara global dan lebih cepat menyebar. Langkah hukum, seperti mengirim surat peringatan atau melakukan tuntutan hukum, dapat diambil untuk menegakkan hak kekayaan intelektual.

Kesimpulan

Perlindungan hukum bagi desain produk dalam industri fashion merupakan langkah penting bagi desainer dan perusahaan untuk melindungi karya kreatif mereka dari pelanggaran.

Dengan memanfaatkan hak cipta, merek dagang, desain industri, dan paten, desainer dapat memastikan bahwa karya mereka dilindungi dan mencegah pihak lain meniru atau memproduksi desain serupa tanpa izin.

Selain itu, penting juga untuk terus memantau perkembangan di pasar serta menegakkan hak kekayaan intelektual melalui jalur hukum jika diperlukan.

Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.

Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

Sumber:

  1. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Republik Indonesia – https://www.dgip.go.id
  2. World Intellectual Property Organization (WIPO) – https://www.wipo.int
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
  4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

WhatsApp us

Exit mobile version