Sah! – Perkembangan teknologi dimasa sekarang ini sangat pesat, semua serba digital dan semua transaksi jual beli sudah berbasis elektronik.
Perkembangan bisnis yang semula hanya bisa dilakukan secara tradisional bertatap muka, kini semua bisa dilakukan secara konvensional menggunakan internet sehingga mempertemukan penjual dan pembeli tanpa harus bertemu secara langsung.
Bentuk perjanjian atau kontrak akan menjadi hukum dan mengikat para pihak yang menyepakatinya, hanya mungkin terjadi apabila perjanjian atau kontrak tersebut telah memenuhi syarat-syarat sahnya suatu kontrak. Berdasarkan pasal 1320 BW (Burgerlijk Wetboek) ada empat syarat sahnya suatu kontrak :
- Adanya kesepakatan pihak-pihak yang berkontrak Kesepakatan (agreement) di antara para pihak yang berkontrak. Kesepakatan yang merupakan pertemuan antara penawar (offer) dari suatu pihak yang mengajukan penawaran (offeror) dan juga penerimaan oleh pihak lain yang menjadi tujuan dari diadakannya penawaran (offere) tersebut merupakan dasar dari timbulnya kewajiban dari satu sisi dan sisi lain yang harus dipenuhi oleh para pihak yang berkontrak
- Pihak-pihak berkontrak memiliki kapasitas atau kewenangan hukum Kecakapan untuk melakukan tindakan hukum merupakan kewenangan yang diberikan dan dijamin oleh hukum
- Objek kontrak yang disepakati jelas Dalam membuat kontrak harus memuat suatu hal tertentu. Hal tertentu yang dimaksudkan adalah isi prestasi sebagai objek perjanjian harus jelas dan paling sedikit ditentukan jenisnya
- Kalusa kontrak halal Kausa menurut Prof. Subekti adalah isi ataupun maksud dari suatu perjanjian. Pernyataan yang keliru jika kausa diartikan sebagai alasan seseorang menyepakati suatu perjanjian
perjanjian elektronik ini diatur dalam Undang-undang no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam pasal 1 no 17 “Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik”
PP No 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik pasal 46
(1) Transaksi Elektronik dapat dilakukan berdasarkan Kontrak Elektronik atau bentuk kontraktual lainnya sebagai bentuk kesepakatan yang dilakukan oleh para pihak.
(2) Kontrak Elektronik dianggap sah apabila:
- terdapat kesepakatan para pihak;
- dilakukan oleh subjek hukum yang cakap atau yang berwenang mewakili sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- terdapat hal tertentu; dan
- objek transaksi tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,. kesusilaan, dan ketertiban umum
Kontrak elektronik berdasarkan UU ITE dan PP PSE adalah perjanjian yang dibuat oleh para pihak melalui sistem elektronik.
Syarat sahnya kontrak elektronik secara umum adalah sama menurut Burgerlijk adanya kesepakatan dari para pihak, adanya kecakapan para pihak untuk melakukan perbuatan hukum, adanya pokok persoalan tertentu dan suatu sebab yang halal. 20 Hal ini menjadi dasar sahnya suatu kontrak meski bentuk kontrak berbeda.
Itulah pembahasan terkait dengan perjanjian elektronik ditinjau dari hukum positif Indonesia yang bisa kami berikan, semoga bermanfaat.
Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha, atau mengurus legalitas usaha bisa mengakses laman www.sah.co.id, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.
Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke https://wa.me/628562160034.
Author: Ramdoni Zulham
Editor: Gian Karim Assidiki