Sah! – Penyelenggaraan Pemilu 2024 menjadi bukti kepada masyarakat dan dunia, jika demokrasi masih ditegakkan secara utuh di negara ini. Sudah seharusnya, kita sebagai pemilih yang baik mentaati aturan pada Pemilu, termasuk aturan pencoblosan hanya boleh dilakukan satu kali.
Diadakannya pemilu merupakan amanat konstitusi Negara Republik Indonesia yang harus dijalankan dan ditegakkan demi menjaga demokrasi tetap berjalan di Indonesia ini.
Pada ajang Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu menemukan sejumlah permasalahan terkait penyelenggaraan pemungutan suara, salah satunya adalah dugaan adanya peserta pemilu yang melakukan pencoblosan lebih dari sekali.
Melalui Rahmat Bagja, selaku Ketua Bawaslu pada konferensi pers Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kamis (15/2/2024) menyebutkan, dugaan pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari sekali ditemukan di 2.413 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di beberapa wilayah, meliputi
- Jawa Barat
- Jawa Timur
- Jawa Tengah
- Yogyakarta
- DKI Jakarta
- Banten
- Sumatra Utara
- Sumatra Selatan
- Lampung
- Nusa Tenggara Timur
Bagja juga mengatakan jika Bawaslu masih terus melakukan penelusuran terhadap dugaan permasalahan pemungutan suara tersebut. Bawaslu mempunyai waktu 10 hari untuk melakukan penelusuran ini sehingga nantinya mendapat kesimpulan yang jelas atas permasalahan yang terjadi.
Jika ditinjau dari kacamata hukum, tentu pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari sekali melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan perubahannya Tentang Pemilihan Umum
Banyaknya pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari sekali maka akan timbul kegaduhan pada hasil akhir Pemilu. Dan karena itu, tidak menutup kemungkinan akan terjadi pemungutan suara ulang.
Dari uraian permasalahan diatas timbul pertanyaan, apa saja perbuatan yang dilarang untuk dilakukan termasuk pencoblosan 2 kali menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku?
Apa dampak yang ditimbulkan jika pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali? Kemudian bagaimana sanksi yang diatur oleh hukum di Indonesia jika terdapat pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali?
Perbuatan Yang Dilarang Dilakukan Oleh Pemilih Saat Hendak Melakukan Pencoblosan
Sebagian pemilih pada Pemilu, belum sepenuhnya paham mengenai perbuatan yang dilarang untuk dilakukan pada saat pencoblosan. Berikut merupakan contoh perbuatan yang dilarang pada saat pemilihan sesuai Bab II tentang Ketentuan Pidana Pemilu, yaitu Pasal 488 s.d. Pasal 554 UU Pemilu meliputi:
1. Majikan tidak boleh melarang pegawainya atau bawahannya untuk melakukan pencoblosan (Pasal 498)
Majikan disini merujuk pada seseorang yang memiliki kedudukan lebih tinggi dibanding orang lain, karena suatu hubungan kerja tertentu. Hal ini dipertegas, karena setiap orang memiliki hak untuk memilih calon yang diyakini dapat menjadi pemimpin negara
2. Memberitahukan Pilihan Untuk Tujuan Mengarahkan (Pasal 500)
Jadi yang dimaksud pada poin diatas adalah ketika seseorang memberitahukan pilihannya kepada orang lain, yang mana untuk menggiring opini dari orang yang dituju agar dapat memilih sesuai dengan pilihannya
3. Dengan Sengaja Menyebabkan Kehilangan Hak Pilih (Pasal 510)
4. Menjanjikan Atau Memberikan Uang (Pasal 515)
Tindakan seseorang pada saat pemungutan suara untuk memberikan atau menjanjikan uang kepada pihak lain untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu
5. Mencoblos Lebih Dari Satu Kali (Pasal 516)
Pemilih dengan sengaja pada waktu pemilihan umum, memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS dan TPSLN
Itulah setidaknya terdapat 5 contoh perbuatan yang dilarang dilakukan saat pemungutan suara
Dampak Pencoblosan Lebih Dari Satu Kali
Adanya tindakan pencoblosan lebih dari satu kali hak pemilih mengakibatkan potensi pemungutan suara ulang yang tinggi. Hal ini demi mencegah turunnya kepercayaan publik terhadap hasil pemungutan suara di TPS ataupun di TPSLN
Pemungutan suara ulang atau PSU diatur keberlakuannya pada Pasal 372 UU 7/2017 yang menyatakan jika PSU dilakukan jika terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan pemungutan suara tidak bisa dilakukan kembali
Ataupun karena penggunaan hak pilih oleh Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.
Jadi pada dasarnya kasus dari pencoblosan lebih dari satu kali ini, ketika para pemilih mencoblos di dua tempat yang berbeda karena kesalahpahaman untuk mengetahui dimana domisili TPS yang memuat namanya sesuai KTP.
Sanksi Bagi Pemilih Yang Melakukan Pencoblosan Dua Kali
Sanksi yang dapat dikenakan kepada seseorang yang melakukan pencoblosan dua kali, didasarkan pada Pasal 516 UU Pemilu, yang menyatakan
“Setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling banyak Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).”
Bagi pemilih yang telah terdaftar, dengan sadar melakukan pencoblosan di dua tempat TPS yang berbeda, dikenakan pidana penjara ataupun pidana denda sesuai dengan jumlah di atas.
Kesimpulan
Bahwa pemilu merupakan bukti demokrasi masih ditegakan di negara ini. Sebagai masyarakat, kita seharusnya berpartisipasi aktif untuk mendukung penyelenggaraannya sehingga pemilu dapat berjalan dengan khidmat dan mendapatkan hasil yang diinginkan
Diadakannya pemilu merupakan amanat konstitusi Negara Republik Indonesia yang harus dijalankan dan ditegakkan demi menjaga demokrasi tetap berjalan di Indonesia ini.
Bagi pemilih yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 2 (dua) kali atau lebih, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana yang menurut Undang-Undang Pemilu, terdapat sanksi pidana penjara maupun pidana denda bagi orang yang melakukan tindakan tersebut.
Dampak yang ditimbulkan jika banyaknya pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari sekali adalah dilakukanlah PSU atau Pemungutan Suara Ulang
Sekian pembahasan singkat untuk topik kali ini
Tapi tapi tapi, jangan sedih dulu sahabat SAH. Tetap akses website kami, Sah.co.id, karena kami akan terus membuat artikel dengan topik terkini, disusun secara komprehensif dan tentunya akan menarik untuk dibaca.
Sah juga melayani kebutuhan para pengusaha pemula, seperti perizinan, pendirian perseroan terbatas, dan masih banyak lagi. Berminat? Segera hubungi WA 0856 2160 034 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id.
Sumber:
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
Website
Aji, R., 2024. CNBC Indonesia. [Online]
Available at: https://www.cnbcindonesia.com/news/20240215192713-4-514844/kacau-nih-ada-kasus-nyoblos-lebih-dari-sekali-di-2413-tps
[Accessed 14 Februari 2024].
Aribowo, R., 2024. rri.go.id. [Online]
Available at: https://www.rri.go.id/daerah/555808/nyoblos-lebih-dari-sekali-pemilih-bisa-dipidana
[Accessed 14 Februari 2024].
Munawaroh, N., 2023. Hukumonline. [Online]
Available at: https://www.hukumonline.com/klinik/a/9-jenis-tindak-pidana-pemilu-lt5bc40aaec6160
[Accessed 14 Februari 2024].
Nurmalia, M., 2024. Detikjabar. [Online]
Available at: https://www.detik.com/jabar/jabar-gaskeun/d-7191021/perhatikan-ini-hal-hal-yang-boleh-dan-tidak-boleh-dilakukan-saat-pencoblosan
[Accessed 14 Februari 2024].
Prabowo, V. M. &. D., 2024. Kompas.com. [Online]
Available at: https://nasional.kompas.com/read/2024/02/15/20104971/bawaslu-temukan-pemilih-nyoblos-lebih-dari-sekali-di-2413-tps-potensial
[Accessed 14 Februari 2024].
Wisesa, Y. D. B., 2024. idntimes.com. [Online]
Available at: https://www.idntimes.com/news/indonesia/yosafat-diva-bagus/bawaslu-temukan-kasus-pemilih-nyoblos-lebih-dari-sekali-di-2-413-tps
[Accessed 14 Februari 2024].