Sah! – Menggunakan merek yang mirip atau memiliki kesamaan dengan merek terkenal termasuk merek milik perusahaan asing berpotensi dapat menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.
Oleh karenanya, dalam memilih merek perlu pertimbangan yang matang. Sebisa mungkin pelaku usaha menghindari penggunaan merek yang mirip dengan merek asing atau merek terkenal meski memiliki jenis atau kelas barang yang berbeda.
Fungsi Pemakaian Merek
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut.
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG).
Secara singkat, merek adalah sebuah penamaan, lambang atau logo yang menjadi penanda dari sebuah usaha, baik skala kecil, menengah, atau besar.
Merek digunakan untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Selain digunakan sebagai tanda pengenal untuk membedakan suatu produk dengan produk lainnya, merek juga dapat berfungsi sebagai alat promosi, jaminan atas mutu barangnya, dan penunjuk asal barang/jasa dihasilkan.
Karena fungsi utama merek adalah sebagai identitas dan pembeda dengan produk lain, maka setiap merek diharapkan memiliki faktor pembeda antara satu dengan lainnya.
Perlindungan Merek Asing dan Terkenal
Pada dasarnya, perlindungan merek di Indonesia hanya diberikan kepada merek yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Mengingat Indonesia adalah negara yang menganut sistem first to file, yakni perlindungan diberikan kepada pihak yang telah mendaftarkan mereknya, dan bila ada merek yang sama, merek yang terdaftar pertama kali akan mendapat prioritas.
Artinya, meskipun ada perusahaan yang menggunakan suatu merek tertentu terlebih dahulu tetapi tidak mendaftarkannya, perusahaan tersebut tidak akan mendapat hak eksklusif atas merek tersebut.
Dan bila ada pihak lain menggunakan merek yang sama dengan yang digunakan perusahaan tersebut kemudian mendaftarkannya, pihak lain itulah yang berhak atas merek tersebut.
Lalu bagaimana dengan merek asing yang tidak terdaftar di Indonesia, apakah mereknya boleh digunakan oleh produk lokal, atau apakah merek asing tersebut mendapat perlindungan hukum?
Jawaban singkatnya adalah mendapat perlindungan hukum, selama merek tersebut adalah “Merek Terkenal”.
Merek terkenal tidak sama dengan merek biasa, merek terkenal jangkauan pemasarannya lebih luas, yakni mencakup level internasional atau global.
Indonesia sendiri telah menerapkan perlindungan hukum bagi perusahaan asing dengan merek terkenal sejak tahun 1992.
Perlindungan hukum tersebut diberikan termasuk kepada merek asing terkenal yang belum didaftarkan di Indonesia.
Bentuk perlindungan hukum yang dimaksud adalah hak untuk menggugat perusahaan Indonesia yang diduga menggunakan merek yang memiliki kesamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek asing terkenal tersebut.
Gugatan yang dimaksud adalah gugatan pembatalan pendaftaran merek terhadap merek lokal yang mirip dengan merek asing terkenal. Gugatan tersebut diajukan ke pengadilan niaga.
Perlindungan tersebut tidak hanya terbatas pada merek dengan jenis atau kelas barang/jasa sejenis, tetapi juga pada barang/jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu.
Dasar hukum yang dapat menjadi dalil dalam gugatan pembatalan pendaftaran merek adalah Pasal 76 ayat (1), yang mana disebutkan, gugatan pembatalan pendaftaran merek dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan/atau Pasal 21.
Dalam Pasal 21 ayat (1) UU MIG disebutkan, permohonan ditolak jika merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:
- Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
- Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
- Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau
- Indikasi Geografis terdaftar.
Merek terkenal yang dimaksud merupakan merek terkenal milik perusahaan lokal maupun merek terkenal milik perusahaan asing, termasuk yang belum terdaftar.
Perusahaan asing dengan merek terkenal juga dapat mengajukan gugatan ganti rugi atau penghentian seluruh kegiatan perusahaan kepada pihak yang menggunakan merek yang mirip dengan milik perusahaan asing tersebut.
Gugatan tersebut dapat diajukan bila barang/jasa memiliki kelas yang sejenis (Pasal 83 UU MIG).
Kriteria Merek Terkenal
Tidak semua merek yang dimiliki perusahaan multinasional bisa dikatakan sebagai merek terkenal.
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 67 Tahun 2016 Pasal 18 ayat (3), dalam menentukan kriteria merek sebagai merek terkenal, dilakukan dengan mempertimbangkan:
- tingkat pengetahuan atau pengakuan masyarakat terhadap merek di bidang usaha yang bersangkutan sebagai merek terkenal;
- volume penjualan barang/jasa dan keuntungan yang diperoleh dari penggunaan merek tersebut oleh pemiliknya;
- pangsa pasar yang dikuasai oleh merek tersebut dalam hubungannya dengan peredaran barang/jasa di masyarakat;
- jangkauan daerah penggunaan merek;
- jangka waktu penggunaan merek;
- intensitas dan promosi merek, termasuk nilai investasi yang dipergunakan untuk promosi tersebut;
- pendaftaran merek atau permohonan pendaftaran merek di negara lain;
- tingkat keberhasilan penegakan hukum dibidang merek, khususnya mengenai pengakuan merek tersebut sebagai merek terkenal oleh lembaga yang berwenang; atau
- nilai yang melekat pada merek yang diperoleh karena reputasi dan jaminan kualitas barang/jasa yang dilindungi oleh merek tersebut.
Dalam praktiknya, pengakuan atas suatu merek sebagai merek terkenal harus dapat dibuktikan bahwa merek tersebut memenuhi salah satu atau lebih kriteria di atas.
Penilaian Kemiripan Merek
Penilaian kemiripan atau persamaan pada pokoknya suatu merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 (1) UU MIG dan Pasal 16 (2) Permenkumham 67/2016 dilakukan dengan memperhatikan kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur yang dominan antara merek satu dengan merek lainnya.
Sehingga menimbulkan kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur, maupun persamaan bunyi ucapan yang terdapat dalam merek tersebut. (Pasal 17 ayat 1 Permenkumham 67/2016)
Selain itu, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 279 Tahun 1992 seperti dikutip dalam Putusan MA No. 789 Tahun 2016, merek mempunyai persamaan pada pokoknya maupun keseluruhan, jika memiliki:
- persamaan bentuk;
- persamaan komposisi;
- persamaan kombinasi;
- persamaan unsur elemen;
- persamaan bunyi;
- persamaan ucapan;
- persamaan penampilan.
Jika ada pihak yang terbukti dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain atau merek asing terkenal, maka dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal dua miliar.
Sedangkan jika ada pihak yang terbukti dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain atau merek asing terkenal, maka dapat dipidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal dua miliar.
Sebelum menggunakan atau mendaftarkan merek, alangkah baiknya anda memeriksa terlebih dahulu dan memastikan bahwa merek yang anda gunakan belum terdaftar dan tidak mempunyai kemiripan dengan merek terkenal.
Agar pendaftaran merek menjadi mudah dan terhindar dari masalah, anda dapat menggunakan jasa konsultan dan pengurusan legalitas usaha.
SAH! hadir sebagai platform jasa legalitas usaha yang berpengalaman membantu para pelaku usaha mengurus berbagai macam perizinan usaha, salah satunya adalah pendaftaran merek.
Segera kunjungi SAH! untuk urus pendaftaran merek anda secara mudah dan murah!
Sumber:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016
Permenkumham Nomor 67 Tahun 2016
https://smartlegal.id/hki/merek/2021/04/30/hati-hati-pakai-merek-yang-mirip-merek-terkenal-perusahaan-luar-bisa-kena-sanksi/