Sah! – Hak Kekayaan Intelektual, ketika seseorang berhasil membuat suatu inovasi maka diberikan hak untuk mendaftarkan karyanya sehingga diberi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
Dalam HAKI, seseorang yang menghasilkan karya dapat disebut sebagai pencipta atau inventor.
Namun, saat pencipta atau inventor tidak dapat mengelola karyanya sendiri maka diberikan peluang kepada pihak lain untuk mengelolanya, tindakan ini dapat dikatakan sebagai dialihkan karya tersebut.
Pengalihan karya intelektual kepada pihak lain dapat memberikan pihak yang menerima sebagai pemegang hak.
Pengalihan yang dilakukan tidak dapat dikatakan semua hak pencipta atau inventor hilang, melainkan hak moral akan tetap melekat kepada pencipta atau inventor selamanya.
Selain pemegang kekayaan intelektual, dikenal juga istilah lisensi.
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang kekayaan intelektual, baik yang bersifat eksklusif maupun non-eksklusif, kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan kekayaan intelektual yang masih dilindungi dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
Perlu diperhatikan, pemegang kekayaan intelektual dan penerima lisensi adalah kedua hal yang berbeda.
Pemegang kekayaan intelektual adalah pencipta / inventor sebagai pemilik kekayaan intelektual,
pihak yang menerima hak atas pemegang hak kekayaan intelektual, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak atas kekayaan intelektual yang terdaftar.
Pemegang kekayaan intelektual ini bisa jadi pencipta atau inventornya sendiri, atau juga pihak lain yang dengan persetujuan pencipta / inventor untuk memberikan pengelolaan karyanya kepada pihak lain.
Pemegang kekayaan intelektual ini memiliki hak yang sama dengan pencipta / inventor yang dimana memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan kekayaan intelektual yang dimiliki dan dapat melarang pihak lain menggunakan tanpa persetujuannya.
Pemegang kekayaan intelektual juga memiliki hak untuk memberikan lisensi kepada pihak lain.
Perbedaan utama antara pemegang kekayaan intelektual dan pemegang lisensi adalah pemegang kekayaan intelektual memiliki hak eksklusif
Sedangkan pemegang lisensi hanya menerima izin untuk menggunakan kekayaan intelektual tersebut dan memiliki batas waktu sesuai diperjanjikan
Pemegang kekayaan intelektual menerima hak eksklusif dan hak ekonomi, sedangkan Penerima lisensi hanya menerima hak ekonomi.
Itulah pembahasan terkait dengan hak kekayaan intelektual yang bisa Sah! berikan, semoga bermanfaat.
Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa mengakses laman Sah!, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha . Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha .
Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke +628562160034.
Source:
UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten
UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Abdul Atsar, 2018, “MENGENAL LEBIH DEKAT HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL”, CV Budi Utama, Yogyakarta