Sah! – Hak cipta adalah salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni, sastra dan juga program komputer.
Prinsip dasar perlindungan hak kekayaan intelektual dibagi menjadi dua yaitu prinsip deklaratif dan prinsip konstitutif.
Prinsip deklaratif diterapkan pada hak cipta dimana perlindungan tersebut akan secara otomatis tanpa perlu didaftarkan.
Sedangkan pada prinsip konstitutif diterapkan pada hak kekayaan industri dimana perlindungan atas hak-hak tersebut baru akan ada ketika dilakukan pendaftaran.
Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, hak cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif, setelah ciptaan tersebut diwujudkan dalam bentuk nyata.
Dengan berkembang ekonomi kreatif, pesatnya teknologi informasi dan juga komunikasi menyebabkan adanya peraturan yang membahas mengenai hak cipta.
Pesatnya penggunaan teknologi informasi dan komunikasi memunculkan suatu susunan baru mengenai pemenuhan suatu kebutuhan yang tadinya bersifat konvensional menjadi digital.
Salah satu hal yang menunjukan meningkatnya perubahan konvensional ke era digital adalah belanja. Dulu orang-orang hanya bisa berbelanja secara langsung dengan pergi ke pusat perbelanjaan. Namun sekarang orang-orang bisa berbelanja dari mana saja.
Online shop semakin digemari oleh banyak masyarakat, karena memudahkan konsumen dan juga karena bisa berbelanja dari mana saja dan tidak harus pergi ke pusat perbelanjaan.
Meningkatnya penggunaan online shop ini meningkat juga pelaku usaha yang beralih untuk berjualan online. Agar menarik banyak konsumen, foto produk yang bagus menjadi kunci utama untuk menarik konsumen.
Tidak sedikit pelaku usaha yang melakukan foto produk menggunakan jasa fotografer agar hasilnya terlihat bagus dan original. Namun, banyak juga pelaku usaha yang nakal dengan mengambil foto produk dari pelaku usaha lain untuk diposting di akun usaha mereka.
Umumnya pelaku usaha yang mengambil foto produk orang lain dilakukan tanpa izin dan hal ini tentunya melanggar hak cipta.
Pelaku usaha yang mengambil foto produk orang lain dilakukan agar ia mendapat keuntungan ekonomi dengan memakai foto produk milik orang lain.
Pada Pasal 8 UUHC No 28 tahun 2014, hak ekonomi merupakan hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan nya.
Foto produk yang diunggah biasanya melalui media social Instagram, facebook dan sebagainya. Lalu ada juga foto produk yang diunggah langsung di e-commerce seperti shopee, Tokopedia dan sebagainya.
Perlindungan mengenai hak cipta sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Meskipun sudah ada aturan mengenai hak cipta tetapi dalam pelaksanaan dirasa belum maksimal.
Jika melihat pada social media dan juga e-commerce banyak sekali penyebaran foto-foto tanpa izin dan hal tersebut merupakan pelanggaran hukum.
Pelanggaran hak cipta dapat diartikan sebagai perbuatan mengambil, mengutip, merekam, memperbanyak atau mengumumkan sebagian atau seluruh karya cipta milik orang lain tanpa sepengetahuan dan seizin pencipta.
Masih banyak masyarakat yang melakukan pelanggaran hak cipta ini, sebenarnya apa saja faktor penyebab terjadinya pelanggaran foto produk:
- Kurangnya sosialisasi terhadap aturan mengenai hak cipta
Pembajakan atau penggunaan foto tanpa izin pemilik hak cipta dilatarbelakangi ketidaktahuan dan kurangnya sosialisasi mengenai pentingnya perlindungan hak cipta.
- Lemahnya penegakan hukum
Tidak banyak kasus mengenai pelanggaran hak cipta yang diproses lebih lanjut oleh aparat hukum dan tidak adanya sosialisasi yang dilakukan agar masyarakat sadar bahwa membajak, mengambil foto orang lain merupakan karya cipta yang harus dilindungi
- Pemilik hak cipta tidak memahami mengenai pelaporan pelanggaran hak cipta
Dalam hukum Indonesia, pencipta atau pemegang hak cipta lah yang wajib melaporkan jika merasa dirugikan, namun tidak semua pemilik hak cipta memahami mengenai mekanisme pelaporan pelanggaran tersebut.
- Belum adanya lembaga manajemen kolektif (LMK) yang fokus pada karya cipta fotografi
LMK telah diatur dalam Pasal 87-93 UUHC, LMK merupakan institusi yang diberi kuasa oleh pencipta untuk mengelola hak ekonomi mereka di bidang music dan buku. Saat ini belum ada yang fokus untuk menangani hak cipta di bidang fotografi.
- Persoalan ekonomi masyarakat
Rendahnya tingkat ekonomi masyarakat menyebabkan banyaknya karya-karya intelektual dan industri dibajak demi menyesuaikan kantong masyarakat.
- Budaya hukum masyarakat
Kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan hak cipta dan penegakan hukumnya mengakibatkan banyaknya pelanggaran yang terjadi
Pasal 31 UUHC menjelaskan bahwa yang dianggap sebagai pencipta yaitu orang yang namanya:
- Disebut dalam ciptaan
- Dinyatakan sebagai pencipta pada suatu ciptaan
- Disebut dalam surat pencatatan ciptaan
- Tercantum dalam daftar umum ciptaan sebagai pencipta
Demikian artikel mengenai perlindungan hak cipta terhadap foto produk pada online shop, masih banyak pelanggaran-pelanggaran yang terjadi karena kurangnya sosialisasi mengenai pentingnya perlindungan hak cipta dan kurangnya memahami mengenai aturan yang berlaku.
Masih banyak artikel menarik lainnya di Sah.co.id, jangan sampai terlewatkan!
Sah! Menyediakan berbagai artikel yang bermanfaat dan juga layanan seperti pengurusan usaha. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas Lembaga/usaha.
Apabila ada yang ingin mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id
Source:
Cut Gebrina Tassha, Sanusi Bintang, 2021, “Perlindungan Hak Cipta Karya Foto Produk yang Dipublikasikan Melalui Instagram Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014”, Bidang hukum Keperdataan, Aceh, Indonesia.
Mirza Rahmaniar, Hendro Saptono, Rinitami Najtrijani, 2019, “Perlindungan Hak Cipta pada Karya Fotografi Produk Online Shop atas Tindakan Penggunaan Tanpa Izin untuk Kepentingan Komersial”, Diponegoro Law Journal, Semarang, Indonesia.
Oriza Sekar Arum dan Hernawan Hadi, 2021, “Problematika dalam Perlindungan Hak Cipta atas Foto Produk Digital pada Media Sosial Instagram” Privat Law, Surakarta, Indonesia.
Ujang Badru Jaman, Galuh Ratna Putri, Tiara Azzahra Anzani, 2021, “Urgensi Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Digital” Jurnal Rechten: Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia, Indonesia.