Sah! – Di tengah persaingan yang ketat, penting bagi para pelaku usaha untuk memahami dan memiliki dokumen perizinan atau legalitas usaha dalam menjalankan bisnis atau usahanya.
Dunia bisnis semakin dinamis dan kompetitif di era globalisasi dan perkembangan teknologi yang pesat.
Dan legalitas dalam bisnis ibarat pondasi bagi bangunan. Memiliki legalitas dapat memperkuat sebuah bisnis dan dapat melindungi bisnis dari berbagai risiko dan hambatan, juga membuka peluang untuk berkembang lebih pesat.
Oleh karena itu, pemahaman dan pemenuhan terhadap legalitas usaha dalam bisnis menjadi suatu hal yang krusial bagi para pelaku usaha.
Mengapa memahami dan memiliki legalitas usaha dalam berbisnis menjadi suatu hal yang penting?
Karena dengan memahami dan memiliki legalitas usaha, pelaku usaha bisa mendapatkan banyak manfaat yang berguna bagi kelancaran dan keberhasilan bisnisnya.
Untuk lebih memahami pentingnya legalitas usaha dalam berbisnis, manfaat apa saja yang didapat bila memiliki legalitas usaha, simak penjelasan berikut ini.
Pengertian Legalitas Usaha
Legalitas berasal dari kata legal, yang berarti perihal atau keadaan sah atau keabsahan. Legalitas usaha dapat diartikan sebagai pengakuan terhadap keabsahan suatu usaha berdasarkan hukum.
Legalitas usaha menunjukkan bahwa usaha atau bisnis yang dijalankan telah sah di mata hukum.
Sehingga jika suatu usaha ingin diakui keberadaannya dan memiliki kedudukan yang sah di mata hukum, maka langkah pertama adalah dengan mengurus legalitas usaha.
Legalitas usaha sangat penting untuk dimiliki karena dapat memberikan kepastian hukum dan memungkinkan pelaku usaha memperoleh dukungan investor serta pinjaman dana kepada bank untuk pengembangan bisnisnya.
Memiliki legalitas usaha juga merupakan bentuk kepatuhan hukum pelaku usaha dalam menjalankan usahanya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dengan adanya legalitas, maka bisnis atau usaha yang dijalankan dapat semakin dipercaya konsumen karena adanya kredibilitas dan landasan hukum yang jelas.
Manfaat Memiliki Legalitas Usaha
- Mendapatkan Perlindungan Hukum
Suatu usaha yang telah memiliki legalitas dan perizinan yang resmi akan mendapatkan perlindungan hukum dan dapat meminimalisir dari tindakan pembongkaran atau penertiban dari pihak berwajib.
Legalitas juga dapat memberikan perlindungan hukum atas hak dan aset bisnis, seperti merek dagang, hak cipta, dan paten.
- Membangun Kepercayaan dan Reputasi Bisnis
Memiliki legalitas usaha menunjukkan bahwa usaha tersebut sah dan terpercaya serta membuat usaha yang dijalankan terlihat profesional.
Hal ini berpengaruh terhadap kredibilitas dan tingkat kepercayaan konsumen, mitra bisnis maupun investor. Reputasi yang baik akan menarik lebih banyak pelanggan, dan dampaknya bisnis akan semakin berkembang.
- Mempermudah Akses ke Fasilitas dan Permodalan
Banyak fasilitas dan permodalan yang hanya tersedia bagi usaha legal, seperti kredit bank, tender proyek pemerintah, dan program inkubasi bisnis.
Memiliki legalitas dapat membuka pintu untuk mendapatkan akses ke berbagai fasilitas yang penting untuk pengembangan usaha.
- Menghindarkan dari Risiko Hukum dan Denda
Mengabaikan regulasi, perizinan, dan legalitas dapat mengakibatkan sanksi, denda, bahkan penutupan usaha. Hal ini tentu dapat menghambat operasi bisnis dan menimbulkan kerugian finansial yang signifikan.
Memiliki legalitas dapat menghindarkan dari hal-hal tersebut.
- Memperkuat Posisi Persaingan
Di era yang kompetitif ini, legalitas menjadi faktor pembeda yang dapat meningkatkan daya saing bisnis. Konsumen dan mitra bisnis lebih memilih bekerja sama dengan pelaku usaha yang terpercaya dan patuh hukum
- Mendorong Pertumbuhan Bisnis yang Berkelanjutan
Legalitas memberikan kepastian hukum dan stabilitas bagi suatu usaha. Hal ini membantu membangun pondasi yang kokoh untuk pertumbuhan dan kesuksesan bisnis dalam jangka waktu yang panjang dan berkelanjutan.
Dokumen Legalitas yang Wajib Dimiliki
- Akta Pendirian Usaha
Akta pendirian perusahaan merupakan dokumen legalitas yang penting untuk dimiliki pelaku usaha, yang idealnya harus ada saat awal membangun usaha, baik usaha skala besar maupun skala kecil.
Dokumen ini dibuat oleh notaris dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, yang memuat nama badan usaha, tempat kedudukan usaha, bidang usaha, permodalan, serta susunan pengurus dan hak serta kewajiban para pihak dalam badan usaha tersebut.
- NPWP Badan Usaha
Nomor Pokok Wajib Perkara (NPWP) Badan Usaha wajib dimiliki oleh setiap badan usaha untuk dapat melaksanakan hak dan kewajiban pajaknya secara penuh
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
NIB adalah tanda bahwa suatu usaha sudah melakukan pendaftaran kegiatan usahanya. NIB digunakan sebagai dokumen legalitas perizinan berusaha.
NIB dibuat dan diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang mana saat ini pemberian perizinan usaha ditentukan berdasarkan tingkat risikonya atau berbasis risiko.
Selain tiga dokumen di atas, ada beberapa dokumen legalitas usaha lain yang perlu dimiliki tergantung pada jenis usaha dan skala usaha, seperti SIUP, TDP, Sertifikat Standar, Izin Lingkungan, Izin Edar, Sertifikat Halal, pendaftaran Merek Dagang, dan lain sebagainya.
Tips Memahami dan Mendapatkan Legalitas Usaha
- Mempelajari regulasi dan perundang-undangan terkait
Pelajari peraturan yang berlaku untuk jenis usaha anda, seperti undang-undang cipta kerja, undang-undang perseroan terbatas, dan peraturan terkait penyelenggaraan usaha lainnya.
- Ikut Seminar dan Pelatihan
Mengikuti seminar dan pelatihan terkait legalitas usaha dapat menambah pengetahuan dan wawasan anda, yang berguna dalam menjalankan usaha anda.
- Memanfaatkan Teknologi
Banyak platform online yang menyediakan informasi dan layanan terkait legalitas usaha. Gunakan platform tersebut untuk mempermudah proses pengurusan legalitas usaha.
- Menggunakan Jasa Profesional / Konsultan
Jika anda masih bingung, gunakan jasa profesional, yakni konsultan hukum, notaris, atau jasa pengurusan legalitas usaha untuk berkonsultasi dan membantu anda dalam mengurus dokumen legalitas usaha.
Itulah tadi penjelasan terkait pentingnya memahami dan memiliki legalitas usaha dalam berbisnis. Semoga bermanfaat.
Jika anda memiliki persoalan terkait legalitas atau ingin mengurus legalitas usaha, kunjungi sah.co.id untuk mendapatkan solusinya.
Karena SAH! adalah solusi berbagai kebutuhan perizinan dan legalitas usaha anda. Urus legalitas secara mudah dan murah bersama SAH! Bisa kapan saja dan dimana saja.
Sumber: