Berita Hukum Legalitas Terbaru

Pengusaha Wajib Tahu: Tingkat-Tingkat Risiko dalam Pendaftaran Izin Usaha melalui OSS

Ilustrasi Cara Migrasi OSS

Supaya dapat melakukan kegiatan usaha, pelaku usaha harus melalui proses verifikasi. Bila sudah terverifikasi, pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan usaha.

Jika dalam jangka waktu yang sudah ditentukan, pelaku usaha belum menjalankan proses verifikasi, maka lembaga OSS bisa membatalkan izin yang belum terverifikasi tersebut.

Kegiatan Usaha tingkat risiko tinggi

Kegiatan usaha pada tingkat ini memiliki izin berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin. Izin yang dimaksud dalam hal ini adalah persetujuan Pemerintah Pusat dan Daerah yang wajib dipenuhi sebelum menjalankan kegiatan usaha.

Jadi, kegiatan usaha dengan tingkat Risiko Tinggi (T) memerlukan pemenuhan standar usaha dan/atau standar produk, Pemerintah Pusat atau Pemda sesuai dengan kewenangan masing-masing menerbitkan Sertifikat Standar usaha dan Sertifikat Standar produk berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar.

Itulah pembahasan terkait dengan Perseroan Terbatas (PT), semoga bermanfaat.

Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa mengakses laman Sah!, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha.

Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.

Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke +628562160034.

Source:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *