Sah! – Tren digital telah terjadi dalam kehidupan masyarakat saat ini. Berbagai kegiatan tidak lagi harus dilakukan secara tatap muka dan dapat tergantikan melalui media daring.
Perkembangan ini diikuti dengan adanya peningkatan penggunaan internet secara global. Menurut Laporan Data Reportal, pada bulan Januari 2022 telah tercatat ada sebanyak 4,95 miliar pengguna internet.
Angka tersebut mengalami peningkatan sebesar 4% dibandingkan Januari 2021 dengan total pengguna 4,76 miliar orang.
Salah satu bentuk perubahan yang telah terjadi akibat adanya penggunaan internet terlihat pada penggunaan smart contract dalam bertransaksi.
Mark Gates memberikan pengertian smart contract sebagai perjanjian yang dibentuk melalui kode-kode pemrograman dan berbasis pada suatu blockchain, sehingga pelaksanaannya dapat terjadi secara otomatis sesuai kesepakatan.
Dengan adanya smart contract ini, para pihak tidak memerlukan lagi pihak ketiga seperti ahli hukum untuk membentuk suatu perjanjian.
Pembentukan dan pelaksanaan perjanjian menjadi lebih efektif dan dapat mengurangi pengeluaran biaya penyewaan jasa ahli.
Selain itu, smart contract memiliki sifat self-executed, dimana dapat secara otomatis menjalankan dan menegakkan klausula-klausula dalam perjanjian.
Apabila salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya, maka perjanjian akan batal secara otomatis.
Hal ini tentu dapat mencegah para pihak memperoleh kerugian akibat prestasi yang dilaksanakannya tidak diikuti oleh kontra prestasi dari pihak lainnya.
Dengan melihat kelebihan penggunaan smart contract dalam perjanjian, perlu diperhatikan terlebih dahulu apakah penggunaannya dapat dianggap sah sesuai dengan ketentuan hukum Indonesia.
Berbicara mengenai sahnya suatu perjanjian dalam hukum Indonesia maka tidak dapat terlepas dari ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Di dalamnya diatur sebagai berikut:
Untuk sahnya suatu perjanjian dibutuhkan empat syarat:
- Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
- Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
- Suatu hal tertentu;
- Suatu sebab yang halal.
Jika pembentukan perjanjian melalui smart contract memenuhi keempat unsur tersebut, maka perjanjiannya dapat dianggap sah secara hukum.
Namun perlu diperhatikan lebih lanjut pada unsur kedua. Sebagaimana telah dipaparkan sebelumnya bahwa basis dari penggunaan smart contract adalah blockchain. Blockchain sendiri terdiri dari public blockchain dan private blockchain.
Sistem pada public blockchain bersifat anonim, sehingga akan sulit mengetahui identitas para pihak yang terlibat dalam pembuatan perjanjian. Hal ini pun mengarah pada kesulitan menentukan apakah pihak terkait mempunyai kecakapan membuat perjanjian atau tidak. Oleh karena itu, penggunaan private blockchain menjadi solusi untuk mengidentifikasi identitas para pihak.
Walaupun penggunaan smart contract berbasis blockchain ini mampu membawa kemudahan, tetapi masih banyak kekurangan yang perlu diperhatikan. Smart contract juga mempunyai sifat immutable yang membuat suatu isi perjanjian tidak bisa diganti. Kekakuan tersebut tentu dapat merepotkan para pihak ketika perlu adanya perubahan isi perjanjian seiring berjalannya waktu.
Kemudian, smart contract tidak mempunyai daya interpretasi untuk menafsirkan prinsip hukum dalam perjanjian terkait. Hal ini dikarenakan terdapat batasan dalam mencantumkan klausula di dalamnya. Beberapa klausula yang tidak dapat dicantumkan seperti subjektivitas para pihak, pilihan hukum saat terjadi sengketa dan pengaturan apabila terjadi keadaan memaksa.
Berdasarkan penjelasan-penjelasan di atas maka dapat disimpulkan bahwa penggunaan smart contract mempunyai sisi positif dan negatifnya tersendiri. Oleh karena itu, diperlukan peraturan khusus yang mengatur mengenai hal ini agar terdapat adanya jaminan kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum dalam memanfaatkan smart contract.
Itulah pembahasan yang bisa kami berikan, semoga bermanfaat.
Source:
- https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/02/07/pengguna-internet-di-dunia-capai-495-miliar-orang-per-januari-2022
- Gates, Mark. 2017. Blockchain: Ultimate Guide to Understanding Blockchain, Bitcoin, Cryptocurrencies, Smart Contracts and the Future of Money Vol. 125. CreateSpace Independent Publishing Platform, Scotts Valley.
- Kadly, Eureka Inola, dkk. 2021. Keabsahan Blockchain-Smart Contract Dalam Transaksi Elektronik: Indonesia, Amerika dan Singapura.
- Rachmadani, Farhan Abel Septian dan Sinta Dewi Rosadi. 2021. Tinjauan Yuridis terhadap Perbuatan Melawan Hukum Pada Smart Contract Ditinjau dari Hukum Positif di Indonesia. Jurnal Sains Sosio Humaniora, Vol. 5 No. 1 Juni 2021.
- Rizqi, Laila Alfina Mayasari dan Dedi Farera Prasetya.
- Rachmadani, Farhan Abel Septian dan Sinta Dewi Rosadi, op. cit.