Berita Hukum Legalitas Terbaru

Pengertian Perseroan Terbatas (PT) dan Cara Mendirikannya

Mengenal Perseroan Terbatas (PT): Keuntungan dan Kerugian Mendirikannya. Pelajari cara mendirikannya dan persyaratan yang dibutuhkan.
Mengenal Perseroan Terbatas (PT): Keuntungan dan Kerugian Mendirikannya. Pelajari cara mendirikannya dan persyaratan yang dibutuhkan.

PT memiliki keuntungan seperti tanggung jawab terbatas dan mudah untuk mendapatkan modal dan kredit, namun memiliki kerugian seperti biaya pendirian yang tinggi dan persyaratan pengelolaan yang ketat.

Penting bagi calon pengusaha untuk mempertimbangkan baik-baik sebelum memutuskan untuk mendirikan PT.

Demikianlah pembahasan tentang pengertian perseroan terbatas (PT) dan cara mendirikannya, semoga bermafaat.

Pastikan Anda mematuhi aturan yang berlaku dan mengikuti prosedur dengan benar untuk mendirikan perseroan terbatas dengan mudah dan cepat.

Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa mengakses laman Sah!, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.

Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke +628562160034.

Sumber:

  • “Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.” Sekretariat Negara Republik Indonesia, 16 November 2007. https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt48ea7da82da1b/undang-undang-nomor-40-tahun-2007-tentang-perseroan-terbatas-pt/
  • “Pendirian PT: Prosedur dan Persyaratan.” Direktori Bisnis Indonesia, 29 Juli 2021. https://www.indonesiabusinessexpert.com/pendirian-pt-prosedur-dan-persyaratan/
  • “Keuntungan dan Kerugian Mendirikan Perseroan Terbatas (PT).” CekAja.com, 17 November 2020. https://www.cekaja.com/info/keuntungan-dan-kerugian-mendirikan-perseroan-terbatas-pt
  • “Perseroan Terbatas.” Wikipedia bahasa Indonesia, 24 Januari 2023. https://id.wikipedia.org/wiki/Perseroan_terbatas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *