Pasar modal memiliki pasar primer dan pasar sekunder. Saat Anda membeli saham melalui pasar saham, Anda berada di pasar sekunder saat saham tersebut dicatatkan di bursa saham dan didistribusikan melalui sekuritas dan investor.
Sebelum memasuki pasar sekunder, saham investasi diperdagangkan terlebih dahulu melalui pasar primer, di mana perusahaan menjual sahamnya langsung kepada investor. Proses ini disebut IPO.
Pengertian IPO
IPO adalah singkatan dari Initial Public Offering. IPO adalah proses penawaran saham perdana oleh suatu perusahaan kepada masyarakat umum.
Melalui IPO, perusahaan dapat menjual sahamnya kepada masyarakat umum untuk mendapatkan dana guna mengembangkan usahanya.
IPO merupakan salah satu cara bagi perusahaan untuk meningkatkan modalnya dengan cara menjual sahamnya kepada masyarakat umum.
Melalui IPO, perusahaan dapat menjual sahamnya kepada investor individu atau institusi, seperti perusahaan manajer investasi, bank, dan lain-lain.
Syarat Melakukan IPO
Untuk melakukan IPO, perusahaan harus memenuhi beberapa syarat yang ditetapkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) atau bursa efek lainnya. Berikut ini beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan untuk melakukan IPO:
- Perusahaan harus merupakan perusahaan terbuka (public company), yaitu perusahaan yang sahamnya tercatat di bursa efek.
- Perusahaan harus memiliki modal disetor yang cukup, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh BEI atau bursa efek lainnya.
- Perusahaan harus memiliki laporan keuangan yang sah dan diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar. Laporan keuangan harus mencakup periode tiga tahun terakhir dan harus menunjukkan pertumbuhan yang stabil dan prospek yang baik.
- Perusahaan harus memiliki kinerja yang baik dan tidak sedang mengalami masalah hukum atau keuangan yang signifikan.
- Perusahaan harus memiliki rencana bisnis yang jelas dan realistis, serta memiliki prospek yang baik untuk pertumbuhan di masa depan.
- Perusahaan harus memiliki mekanisme pengelolaan perusahaan yang baik dan terbukti efektif, serta memiliki sistem pengawasan intern yang memadai.
- Perusahaan harus memiliki struktur kepemilikan yang transparan dan tidak ada pihak yang memiliki kepentingan konflik dengan perusahaan.
- Perusahaan harus memiliki komitmen untuk menyampaikan laporan keuangan secara berkala dan menjaga transparansi informasi kepada publik.
Prosedur IPO
Prosedur IPO adalah langkah-langkah yang harus dilakukan oleh perusahaan untuk melakukan penawaran saham perdana kepada masyarakat umum. Berikut ini adalah beberapa tahap dalam prosedur IPO:
- Persiapan Pada tahap ini, perusahaan harus mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk melakukan IPO, seperti laporan keuangan, prospektus, dan lain-lain. Perusahaan juga harus menentukan jumlah saham yang akan dijual, harga saham perdana, dan sistem penjualan saham.
- Pengajuan permohonan Setelah dokumen-dokumen yang diperlukan telah disiapkan, perusahaan harus mengajukan permohonan ke Bursa Efek Indonesia (BEI) atau bursa efek lainnya yang terdaftar. Permohonan ini harus disertai dengan dokumen-dokumen yang telah disiapkan dan harus dilengkapi dengan informasi yang diperlukan oleh BEI atau bursa efek lainnya.
- Proses verifikasi Setelah permohonan diajukan, akan dilakukan proses verifikasi untuk memastikan bahwa perusahaan memenuhi syarat yang ditetapkan oleh BEI atau bursa efek lainnya. Proses verifikasi ini biasanya meliputi review dokumen-dokumen yang disiapkan, verifikasi kelayakan perusahaan, dan pemeriksaan oleh tim ahli BEI atau bursa efek lainnya.
- Pendaftaran saham Setelah proses verifikasi selesai, perusahaan akan didaftarkan sebagai emiten di BEI atau bursa efek lainnya. Perusahaan akan mendapatkan nomor identitas emiten (IDX) yang akan digunakan sebagai identitas resmi perusahaan di bursa efek.
- Penjualan saham Setelah perusahaan didaftarkan sebagai emiten di bursa efek, perusahaan dapat melakukan penjualan saham kepada masyarakat umum. Penjualan saham ini biasanya dilakukan melalui mekanisme IPO yang telah ditetapkan oleh BEI atau bursa efek lainnya.
- Pencatatan saham Setelah penjualan saham selesai, perusahaan akan mencatat sahamnya di bursa efek dan saham perusahaan akan mulai diperdagangkan di bursa efek.
- Pelaksanaan transaksi jual beli saham. Setelah saham perusahaan tercatat di bursa efek, masyarakat umum dapat melakukan transaksi jual beli saham perusahaan melalui mekanisme perdagangan di bursa efek.
Selama proses IPO, perusahaan harus memenuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan oleh BEI atau bursa efek lainnya, termasuk menyampaikan informasi yang transparan kepada masyarakat umum. Perusahaan juga harus mematuhi peraturan tentang pengungkapan informasi yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau lembaga regulator lainnya.
Keuntungan Melakukan IPO
Ada beberapa keuntungan bagi perusahaan yang melakukan IPO, di antaranya:
- Mendapatkan dana untuk mengembangkan usaha Melalui IPO, perusahaan dapat menjual sahamnya kepada masyarakat umum untuk mendapatkan dana guna mengembangkan usahanya. Dana yang didapat dari IPO dapat digunakan untuk memperluas jaringan bisnis, meningkatkan produktivitas, atau mengembangkan produk atau jasa baru.
- Meningkatkan brand awareness Melalui IPO, perusahaan dapat meningkatkan brand awareness atau kesadaran mereknya di masyarakat. Dengan menjual sahamnya kepada masyarakat umum, perusahaan dapat meningkatkan visibilitas dan meningkatkan kepercayaan konsumen atau pelanggan terhadap produk atau jasa yang ditawarkan.
- Menciptakan nilai tambah bagi perusahaan Melalui IPO, perusahaan dapat menciptakan nilai tambah bagi perusahaan dengan cara meningkatkan nilai pasar sahamnya. Dengan menjual sahamnya kepada masyarakat umum, perusahaan dapat meningkatkan harga sahamnya dan menciptakan nilai tambah bagi perusahaan.
- Memperluas jaringan bisnis Melalui IPO, perusahaan dapat memperluas jaringan bisnisnya dengan cara menarik investor individu atau institusi untuk membeli sahamnya. Dengan menjual sahamnya kepada investor, perusahaan dapat memperluas jaringan bisnis dan memperoleh koneksi baru yang dapat membantu mengembangkan usahanya.
- Meningkatkan likuiditas saham Melalui IPO, perusahaan dapat meningkatkan likuiditas sahamnya dengan cara menjual sahamnya kepada masyarakat umum. Dengan adanya permintaan yang tinggi dari masyarakat umum untuk membeli saham perusahaan, likuiditas saham perusahaan akan meningkat dan memudahkan investor untuk menjual atau membeli saham perusahaan.
Tujuan Melakukan IPO
Latar belakang perusahaan melakukan IPO dapat beragam, di antaranya:
- Meningkatkan modal untuk mengembangkan usaha
Perusahaan yang melakukan IPO biasanya memiliki tujuan untuk meningkatkan modalnya dengan cara menjual sahamnya kepada masyarakat umum. Dana yang didapat dari IPO dapat digunakan oleh perusahaan untuk memperluas jaringan bisnis, meningkatkan produktivitas, atau mengembangkan produk atau jasa baru. - Meningkatkan brand awareness
Perusahaan yang melakukan IPO juga dapat memiliki tujuan untuk meningkatkan brand awareness atau kesadaran mereknya di masyarakat. Dengan menjual sahamnya kepada masyarakat umum, perusahaan dapat meningkatkan visibilitas dan meningkatkan kepercayaan konsumen atau pelanggan terhadap produk atau jasa yang ditawarkan. - Menciptakan nilai tambah bagi perusahaan
Perusahaan yang melakukan IPO juga dapat memiliki tujuan untuk menciptakan nilai tambah bagi perusahaan dengan cara meningkatkan nilai pasar sahamnya. Dengan menjual sahamnya kepada masyarakat umum, perusahaan dapat meningkatkan harga sahamnya dan menciptakan nilai tambah bagi perusahaan. - Memperluas jaringan bisnis
Perusahaan yang melakukan IPO juga dapat memiliki tujuan untuk memperluas jaringan bisnisnya dengan cara menarik investor individu atau institusi untuk membeli sahamnya. Dengan menjual sahamnya kepada investor, perusahaan dapat memperluas jaringan bisnis dan memperoleh koneksi baru yang sebelumnya belum ada.
Demikian informasi seputar Jenis SBU Terbaru 2022. Untuk yang hendak mendirikan lembaga perseorangan, legalisasi atau mendaftarkan perizinan lainnya, bisa mengakses laman www.sah.co.id, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas IPO.
Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke https://wa.me/628562160034 Selamat berbisnis!