Sah! – Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) adalah publikasi resmi yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia yang berisi informasi mengenai peraturan perundang-undangan yang telah disahkan, keputusan-keputusan resmi dari pemerintah, serta hal-hal lain yang memiliki kekuatan hukum.
Berita Negara ini berfungsi untuk memberitahukan masyarakat secara resmi tentang peraturan-peraturan baru yang berlaku di Indonesia.
Biasanya, peraturan atau keputusan yang diterbitkan dalam Berita Negara Republik Indonesia akan menjadi rujukan atau acuan hukum bagi masyarakat dan lembaga pemerintah. Hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa masyarakat mengetahui dan memahami peraturan yang berlaku.
Apa Itu BNRI?
BNRI atau Berita Negara Republik Indonesia adalah publikasi resmi yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia. BNRI digunakan untuk mengumumkan peraturan perundang-undangan yang telah disahkan, keputusan-keputusan penting, serta keputusan atau perubahan yang berkaitan dengan status hukum, seperti pendirian atau perubahan status badan hukum, termasuk Perseroan Terbatas (PT).
BNRI adalah saluran publikasi yang sah untuk menginformasikan peraturan atau keputusan resmi pemerintah kepada masyarakat, dengan tujuan memberikan transparansi serta kepastian hukum.
Setiap peraturan dan keputusan yang dimuat dalam BNRI memiliki kekuatan hukum yang berlaku bagi semua pihak.
TBNRI, atau Tambahan Berita Negara Republik Indonesia, adalah bagian dari BNRI yang digunakan untuk mengumumkan hal-hal yang lebih teknis atau tambahan dari BNRI utama.
TBNRI digunakan untuk memuat peraturan atau keputusan yang sifatnya lebih rinci atau teknis dan tidak dimasukkan langsung dalam edisi utama BNRI.
Keterkaitan BNRI dengan Pendirian dan Perubahan Perseroan
Pendirian Perseroan Terbatas (PT)
Proses pendirian PT di Indonesia memerlukan pengesahan dari instansi pemerintah yang berwenang, seperti Kementerian Hukum dan HAM. Setelah pendirian PT disetujui dan akta pendirian disahkan oleh notaris, keputusan tersebut bisa dipublikasikan dalam BNRI.
Penerbitan BNRI terkait pendirian PT ini bertujuan untuk memberikan pengumuman yang sah mengenai status hukum perusahaan tersebut, sehingga PT yang baru didirikan memiliki status yang jelas di mata hukum.
Perubahan Perseroan:
Jika terjadi perubahan signifikan pada suatu PT, seperti perubahan nama perusahaan, perubahan anggaran dasar, perubahan modal dasar atau modal disetor, atau perubahan lainnya yang memerlukan pengesahan pemerintah, maka keputusan tersebut juga akan dipublikasikan dalam BNRI.
Hal ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada publik bahwa perubahan tersebut telah disahkan dan memiliki kekuatan hukum yang sah.
Tata Cara Pengajuan BNRI untuk Pendirian atau Perubahan Perseroan
Bagi Anda yang ingin mengajukan BNRI terkait pendirian atau perubahan status perseroan, berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:
A. Pendirian Perseroan
- Buka Website Berita Negara: Kunjungi situs resmi beritanegara.co.id untuk melakukan pengajuan permohonan BNRI.
- Login atau Daftar Akun: Jika Anda sudah memiliki akun, langsung login. Jika belum, lakukan pendaftaran akun terlebih dahulu.
- Pilih Menu Pengajuan BN TBN: Klik pada menu Pengajuan BN TBN dan pilih opsi Pengajuan Baru.
- Input Data dan Lampirkan Dokumen: Masukkan seluruh data Badan Hukum yang diperlukan. Lampirkan Surat Keputusan (SK) dan Akta Pendirian dalam format PDF dan Word, sesuai dengan persyaratan.
- Kirim Formulir Pengajuan: Klik Kirim Formulir setelah data dan dokumen diisi dan dilampirkan.
- Lakukan Pembayaran: Setelah pengajuan dikirim, Anda akan menerima invoice atau perintah bayar. Lakukan pembayaran sesuai instruksi.
- Unduh Sertifikat Penomoran: Setelah pembayaran diproses, Anda dapat mengunduh Sertifikat Penomoran yang menandakan bahwa permohonan Anda telah berhasil.
- Pengiriman Hasil Cetakan: Hasil cetakan BNRI yang sah akan dikirimkan ke alamat yang tertera saat pengajuan.
Pembubaran Perseroan
Prosedur pengajuan BNRI untuk pembubaran PT mirip dengan prosedur pendirian, dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Login dan Pilih Menu Pengajuan BN TBN: Akses website beritanegara.co.id, login, dan pilih menu Pengajuan BN Liquidator.
- Input Data dan Lampirkan Dokumen: Isi data terkait pembubaran perusahaan dan lampirkan Narasi Iklan Koran serta dokumen terkait dalam format PDF dan Word.
- Kirim Formulir Pengajuan: Kirim formulir pengajuan yang telah dilengkapi.
- Pembayaran dan Sertifikat Penomoran: Lakukan pembayaran sesuai dengan invoice yang dikeluarkan dan unduh Sertifikat Penomoran setelah pembayaran selesai.
- Pengiriman Hasil Cetakan: Setelah pembayaran, hasil cetakan akan dikirimkan ke alamat yang terdaftar.
Permohonan Cetak Ulang BNRI
Jika Anda perlu mencetak ulang BNRI, berikut cara pengajuannya:
- Lakukan Pembayaran untuk Biaya Cetak Ulang:
- Lakukan pembayaran untuk biaya cetak ulang melalui rekening Perum Percetakan RI.
- Lakukan pembayaran untuk biaya cetak ulang melalui rekening Perum Percetakan RI.
- Ajukan Permohonan Cetak Ulang via Email:
- Kirim email ke bntbnjkt@gmail.com dengan melampirkan:
- Surat permohonan cetak ulang.
- Alamat lengkap untuk pengiriman hasil cetakan.
- Lampiran Surat Keputusan (SK) dalam PDF dan Akta dalam Word.
- Bukti setor pembayaran untuk cetak ulang.
- Kirim email ke bntbnjkt@gmail.com dengan melampirkan:
- Proses Pengiriman Hasil Cetakan:
- Setelah permohonan Anda diterima dan diverifikasi, hasil cetakan akan dikirimkan ke alamat yang tertera.
Pendirian, perubahan, atau pembubaran Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia memerlukan prosedur administratif yang mencakup pengajuan dan penerbitan peraturan yang sah dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI).
Proses ini membantu memberikan kepastian hukum terkait status perusahaan dan memastikan bahwa masyarakat serta pihak-pihak terkait mengetahui perubahan atau pendirian suatu badan hukum.
Dengan mengikuti langkah-langkah pengajuan yang telah dijelaskan, Anda dapat memastikan bahwa pendirian atau perubahan perseroan Anda tercatat secara sah dan diterbitkan melalui BNRI atau TBNRI.
Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.
Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406