Berita Hukum Legalitas Terbaru
Hukum  

Pengertian Aanmaning atau Peringatan Eksekusi

Ilustrasi KUHP @Icra Iflas Piled Book

Aanmaning adalah sebuah peringatan yang diberikan kepada seseorang atau perusahaan yang telah melakukan pelanggaran atau gagal memenuhi suatu kewajiban.

Aanmaning biasanya diberikan sebagai tindakan sebelum dilakukan tindakan lebih lanjut seperti sanksi atau tuntutan hukum.

Aanmaning dapat berupa surat peringatan yang dikirimkan melalui pos, atau bahkan dapat dilakukan secara langsung melalui pertemuan atau panggilan telepon.

Tujuan dari aanmaning adalah untuk memberikan kesempatan bagi pelanggar atau pihak yang gagal memenuhi kewajiban untuk memperbaiki kesalahannya sebelum tindakan lebih lanjut diambil.

Pengertian Aanmaning

Aanmaning adalah peringatan pengadilan bagi pihak-pihak yang memiliki perkara.
Pada umumnya teguran ini diberikan kepada pihak yang kalah di pengadilan untuk secara sukarela atau sukarela melaksanakan putusan peradilan dalam perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap dalam waktu paling lama 8 (delapan) hari.

Perbedaan Aanmaning dengan Somasi

Aanmaning sendiri termasuk jenis somasi yang secara khusus hanya digunakan oleh pengadilan.
Berbeda dengan somasi pada umumnya yang mewajibkan debitur untuk memenuhi kewajibannya.

Dasar Hukum Aanmaning

Dasar hukum aanmaning biasanya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara atau daerah tempat aanmaning dilakukan.

Misalnya, di Indonesia, dasar hukum aanmaning dapat ditemukan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengatur tentang tata cara memberikan peringatan terlebih dahulu sebelum dilakukan tindakan pidana.

Berkenaan dengan ketentuan Pasal 196 HIR/207 RBg, ketua pengadilan negeri mengeluarkan teguran setelah permintaan eksekusi dari penggugat agar putusan tetap berlaku paksa menurut hukum tetap.

Peringatan (warning) tersebut dikeluarkan karena terdakwa tidak mau melaksanakan putusan yang diberikan kepadanya secara sukarela atau atas tanggung jawabnya sendiri.

Aanmaning sendiri dilakukan dengan somasi dari pihak yang kalah dengan menyebutkan dalam somasi hari, tanggal dan waktu sidang.

Namun, aanmaning juga bisa diberikan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan antara pihak-pihak yang terkait.

Misalnya, dalam kontrak kerja, terdapat klausul yang menyatakan bahwa karyawan yang melakukan pelanggaran akan diberikan aanmaning sebelum diberikan sanksi atau diberhentikan.

Dalam hal ini, aanmaning dapat dianggap sebagai bagian dari hak dan kewajiban yang tercantum dalam perjanjian tersebut.

Peosedur Pemberian Peringatan atau Aanmaning

Cara memberikan aanmaning biasanya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan atau perjanjian yang berlaku.

Namun, secara umum, langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk memberikan aanmaning adalah sebagai berikut:

  1. Tentukan alasan mengapa aanmaning diberikan. Aanmaning hanya dapat diberikan jika terdapat pelanggaran atau kegagalan memenuhi kewajiban yang dilakukan oleh seseorang atau perusahaan. Jadi, pertama-tama Anda perlu menentukan alasan mengapa aanmaning akan diberikan.
  2. Siapkan dokumen yang diperlukan. Aanmaning biasanya diberikan dalam bentuk surat peringatan. Jadi, Anda perlu menyiapkan dokumen surat peringatan yang sesuai dengan alasan aanmaning diberikan. Dokumen tersebut harus mencantumkan tanggal, nama penerima aanmaning, alasan aanmaning diberikan, serta tindakan yang harus dilakukan oleh penerima aanmaning untuk memperbaiki pelanggaran atau kewajiban yang belum terpenuhi.
  3. Kirimkan surat aanmaning kepada penerima

Demikian pembahasan mengenai pengertian dan aanmaning. Update berita dan informasi hukum terbaru di Blog Sah

Jika membutuhkan jasa legalitas bisa hubungi Sah!

Sumber:

Kamus Hukum

Pengadilan Negeri Sibolga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *