Berita Hukum Legalitas Terbaru

Pendaftaran Merek Penting Dilakukan, Simak Prosedur Pendaftarannya di Sini!

Ilustrasi Prosedur Pendaftaran Merek
Sumber foto: dgip.go.id

Sah! – Pendaftaran merek penting dilakukan dalam kegiatan bisnis agar merek tersebut mendapatkan perlindungan hukum dan pemilik merek memperoleh hak eksklusif serta menjadi pemilik merek yang sah. 

Apalagi Indonesia adalah negara yang menganut sistem first to file, yang mana hak atas merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mendaftarkan merek, bukan yang pertama menggunakannya.

Sehingga pendaftaran merek begitu urgen untuk dilakukan agar pelaku usaha bisa “mengamankan” merek yang hendak atau telah ia pakai, dan mendapatkan hak eksklusif atas merek tersebut.

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang merek, pentingnya pendaftaran merek, dan prosedur pendaftaran merek, simak penjelasan berikut ini!

Fungsi Pemakaian Merek

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut. (UU 20/2016 Pasal 1 angka 1)

Secara singkat, merek adalah sebuah penamaan, lambang atau logo yang menjadi penanda dari sebuah usaha, baik skala kecil, menengah, atau besar.

Merek digunakan untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Selain digunakan sebagai tanda pengenal untuk membedakan suatu produk dengan produk lainnya, merek juga dapat berfungsi sebagai alat promosi, jaminan atas mutu barangnya, dan penunjuk asal barang/jasa dihasilkan. 

Fungsi Pendaftaran Merek

Pendaftaran merek penting untuk dilakukan karena dapat berfungsi sebagai alat bukti bagi pemilik yang sah atas merek yang didaftarkan.

Kemudian pendaftaran merek dapat berfungsi sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama secara keseluruhan atau sama pada pokoknya, yang dimohonkan pendaftarannya oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.

Pendaftaran merek juga dapat menjadi dasar bagi pemilik merek untuk menolak pihak lain memakai merek yang sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.

Prosedur Pendaftaran Merek

Sebelum mengajukan permohonan pendaftaran merek, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengecek terlebih dahulu nama merek yang ingin didaftarkan apakah sudah terdaftar atau belum.

Untuk mengeceknya dapat melalui Pangkalan Data Kekayaan Intelektual. Pengecekan ini perlu dilakukan untuk menghindari penolakan permohonan pendaftaran merek yang ingin  didaftarkan.

Setelah mengecek nama merek di PDKI dan merek yang ingin digunakan belum terdaftar, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan pendaftaran merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.

Permohonan pendaftaran merek dapat diajukan oleh pemohon atau kuasanya (konsultan kekayaan intelektual) kepada Menteri Hukum dan HAM secara elektronik (online) atau non elektronik (offline) 

Pendaftaran secara elektronik dilakukan melalui laman https://merek.dgip.go.id/ dengan terlebih dahulu membuat akun.

Berikut adalah prosedur pendaftaran merek jika mengajukan permohonan secara online.

  • Pemohon atau kuasanya mengisi dan menandatangani formulir permohonan pendaftaran melalui https://merek.dgip.go.id/, yang memuat data pemohon dan kuasa jika mengajukan melalui kuasa, data merek, dan data kelas barang/jasa beserta uraian jenisnya.
  • Mengunggah data dukung yang dibutuhkan seperti label merek yang hendak didaftarkan dan surat pernyataan kepemilikan merek.
  • Pesan kode pembayaran dengan klik Generate Kode Billing, lalu lakukan pembayaran sesuai dengan kode billing.
  • Cek kembali data yang diisi dan dokumen yang diunggah, jika sudah benar dan lengkap, klik selesai.
  • Permohonan diterima dan kembali ke list permohonan untuk unduh tanda terima.
  • Permohonan yang telah diterima akan dilakukan pemeriksaan formalitas terhadap kelengkapan dokumen persyaratan dalam jangka waktu paling lama 15 hari.
  • Menteri Hukum dan HAM mengumumkan permohonan yang telah memenuhi persyaratan dokumen dalam berita resmi merek selama 2 bulan.
  • Permohonan yang telah memenuhi persyaratan dokumen akan dilakukan pemeriksaan substantif dalam jangka waktu paling lama 30 hari. 
  • Jika setelah melewati pemeriksaan substantif permohonan disetujui, merek akan didaftarkan di PDKI dan sertifikat atas merek akan diterbitkan.

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam proses pendaftaran merek:

  • Biaya permohonan pendaftaran merek ditentukan per kelas barang dan/atau jasa.
  • Dalam hal merek yang didaftarkan berbentuk 3 dimensi, label merek yang dilampirkan dalam bentuk karakteristik dari merek tersebut.
  • Dalam hal merek yang didaftarkan berupa suara, label merek yang dilampirkan berupa notasi dan rekaman suara.
  • Permohonan pendaftaran merek wajib dilampiri dengan surat pernyataan kepemilikan merek yang dimohonkan pendaftarannya.

Merek yang telah terdaftar akan mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu paling lama 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran merek yang bersangkutan dan jangka waktu perlindungan tersebut dapat diperpanjang.

Merek yang telah terdaftar akan menjadi milik pemohon dan pemohon alias pemilik merek akan memperoleh hak eksklusif atas merek yang bersangkutan.

Pemilik merek akan memperoleh hak eksklusif untuk menggunakan, menjual, atau memberikan lisensi atas merek tersebut.

Pemilik merek juga mempunyai hak untuk melarang pihak lain untuk menggunakan merek yang serupa atau sama dengan merek terdaftar yang dimilikinya.

Melihat begitu pentingnya pendaftaran merek dan banyaknya manfaat yang bisa didapat pelaku bisnis jika mendaftarkan mereknya, pelaku bisnis disarankan untuk segera mengurus pendaftaran merek untuk melindungi bisnisnya.

Meski pendaftaran merek dapat dilakukan secara mandiri, namun disarankan untuk menggunakan jasa konsultan atau jasa pengurusan legalitas usaha yang telah memiliki pengalaman dan pengetahuan, untuk mempermudah dan menghindari hal-hal yang tidak terduga.

SAH! hadir sebagai platform jasa legalitas usaha yang berpengalaman membantu para pelaku usaha mengurus berbagai macam perizinan usaha, salah satunya adalah pendaftaran merek.

Urus pendaftaran merek secara mudah dan murah bersama SAH!. Kunjungi sah.co.id untuk Konsultasi Gratis!

Sumber:

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 12 Tahun 2021

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 67 Tahun 2016

https://dgip.go.id/menu-utama/merek/pengenalan 

WhatsApp us

Exit mobile version