Berita Hukum Legalitas Terbaru
Hukum  

Pemindahan Ibu Kota Negara Ke Kalimantan Tuai Pro dan Kontra

Ilustrasi Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN)
Sumber Foto: Antara/HO-Instagram@nyoman_nuarta

Sah! – Belum lama ini Presiden Negara Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo menyampaikan bahwa Ibu Kota Negara (IKN) Indonesia akan dipindah ke Kalimantan, Ibu Kota Republik Indonesia akan dipindah menuju Pulau Kalimantan tepatnya Provinsi Kalimantan Timur.

Ibu Kota Negara akan diberi nama Nusantara. Nama Nusantara ini dipilih karena 2 Nusantara telah dikenal di dunia Internasional, dan Nusantara dapat membantu mewujudkan Wawasan Nusantara yang merupakan cerminan Bangsa Indonesia sebagai negara Kepulauan.

Rencana pemindahan Ibu Kota ini juga tidak berlangsung secara dadakan, karena pada tahun 1957 saat masa Pemerintahan Ir. Soekarno juga pernah diusulkan pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke Palangkaraya, Kalimantan Tengah, namun hal tersebut tidak terwujud.

Usulan mengenai pemindahan Ibu Kota juga berlanjut pada masa Pemerintahan Presiden Soeharto, namun usulan tersebut tidak terwujud. Hingga berlanjut pada masa Pemerintahan Presiden Jokowi yang menggagaskan rencana pemindahan Ibu Kota ke Kalimantan Timur.

Rencana pemindahan Ibu Kota ini bukan wacana, karena Pemerintah Indonesia sudah membuat rancangan mengenai pemindahan Ibu Kota. Pemindahan Ibu Kota ini merupakan langkah efektif dalam memajukan Negara dan meratakan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia.

Dengan rencana pemindahan IKN, Pemerintah Indonesia membuat RUU Pemindahan Ibu Kota. Pembangunan IKN diawali dengan pembukaan lahan dan pembuatan akses jalan, tahap pertama meliputi area Pemerintahan yang terdiri dari kantor Pemerintah, Sekolah, serta rumah sakit.

Terdapat berbagai macam alasan dan pertimbangan mengapa Ibu Kota Negara akan pindah ke Kalimantan, salah satu alasannya adalah karena beban Jakarta dan Pulau Jawa sudah terlalu berat. Pemindahan Ibu Kota ini juga diharapkan mampu membuka peluang lapangan kerja baru.

Alasan-alasan Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN)

Pertama, data yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2020 menunjukkan bahwa populasi penduduk di Pulau Jawa telah mencapai 151,59 juta atau 56,10% dari total populasi penduduk Indonesia.

Kedua, terkait dominasi dan kontribusi ekonomi dalam bentuk Produk Domestik Bruto (PDB) dimana Pulau Jawa berkontribusi sebesar 57,89% dari PDB Nasional tahun 2021 mencapai Rp 16.970,8 triliun, mayoritas kontribusi PDB Pulau Jawa berasal dari Jakarta dan Jabodetabek.

Ketiga, terkait kondisi ketersediaan air bersih di Jawa mengalami krisis air bersih berdasarkan data tahun 2016 dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Keempat, berdasarkan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) oleh Bappenas menunjukkan bahwa pulau Jawa telah mengalami banyak perubahan/konversi fungsi lahan, terdapat proporsi yang tidak imbang ketika Jawa 5x lipat dibanding pulau Kalimantan terkait penggunaan lahan.

Kelima, berhubungan dengan alasan pertama yakni pertumbuhan urbanisasi di Pulau Jawa yang begitu masif terutama di kawasan Jabodetabek diperkirakan terdapat 32 juta penduduk tinggal di kawasan tersebut.

Alasan terakhir, terkait dengan potensi dan kerawanan lingkungan yang dihadapi oleh Jakarta seperti banjir, longsor, abrasi air laut, polusi yang sangat serius maupun terkait kemacetan lalu lintas.

Pandangan Pro dan Kontra Perpindahan Ibu Kota Negara

Terdapat banyak sekali pro dan kontra mengenai perpindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur. Di pihak pro, pemindahan IKN dinilai mampu untuk mewujudkan pemerataan ekonomi. Di pihak kontra, pemindahan IKN dinilai terlalu terburu-buru dan beresiko.

Pandangan pro pemindahan IKN diantaranya yaitu, dinilai bisa menciptakan otonomi daerah yang lebih baik, bisa membuat sektor perekonomian menjadi lebih baik, dan dapat menciptakan pemerataan pembangunan.

Pandangan kontra pemindahan IKN diantaranya yaitu, bisa mengancam ruang lingkup masyarakat setempat dan satwa, berpotensi menggusur lahan masyarakat adat, generasi muda dinilai akan sulit memiliki rumah di IKN dikarenakan mahalnya harga tanah di Kalimantan.

Itulah artikel pembahasan mengenai pemindahan ibu kota negara ke kalimantan timur yang tuai pro dan kontra, semoga bermanfaat!

Sah! menyediakan layanan mengenai berita dan informasi seputar hukum, administrasi hukum, legalitas usaha, perizinan, serta beberapa layanan hukum lainnya. Tidak perlu khawatir menjalankan usaha, karena dengan sah segalanya lebih mudah.

Bagi anda yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0856 2160 034 atau dapat mengunjungi laman sah.co.id

Source:

 

 

WhatsApp us

Exit mobile version