Berita Hukum Legalitas Terbaru
HAKI  

Pemilik Bisnis Merchandise Harus Berhati-hati Memilih Desain dari Internet yang dilindungi HaKI

Ilustrasi Bisnis Merchandise menggunakan desain dari internet

Sah! – Pemilik bisnis merchandise harus berhati-hati dalam memilih desain dari internet. Bisnis merchandise merupakan salah satu yang banyak digemari, khususnya dalam dunia e-commerce

Banyak penjual yang membuat merchandise, seperti: cangkir, kaos, gantungan kunci, figurine, dan lainnya. Biasanya bisnis ini menggunakan KPop dan anime/manga sebagai konsep mereka. Potret dan fan art merupakan desain yang biasanya digunakan.

Namun pemilik usaha yang menggeluti bidang ini harus berhati-hati dalam memilih desain yang digunakan. Jangan sampai menggunakan desain yang telah dilindungi hak ciptanya, bisa-bisa nanti malah tersandung gugatan dari si pemilik hak.

Pentingnya Memahami Hak Kekayaan Intelektual dalam Bisnis Merchandise

Sebagai akibat dari globalisasi, pertukaran budaya antar negara menjadi hal yang lumrah terjadi. A dari Negara B dapat dengan mudah mengakses karya-karya seni dan budaya dari Negara C, Begitu pula D dari Negara C yang bisa melakukan hal sama.

Berkat globalisasi, kini banyak dari luar negeri yang dapat kita nikmati dan apresiasi. Seperti KPop dan anime/manga. Pada dasarnya, KPop merupakan genre musik pop yang berasal dari Korea Selatan. 

Sedangkan, anime merupakan animasi buatan tangan atau digital yang berasal dari Jepang, serta Manga adalah komik atau novel bergambar yang berasal dari Jepang. 

Populernya budaya-budaya luar ini, salah satunya memunculkan suatu fenomena yaitu menjadikan karakter manga sebagai desain dari untuk merchandise. 

Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) secara umum telah mengatur perlindungan hak cipta yang memiliki sifat khusus, eksklusif (exclusive rights) dan istimewa terhadap pencipta atau pemegang hak cipta.

Sehingga artinya, karakter dari anime atau manga ini sendiri termasuk dalam Pasal 40 huruf f yang menyatakan bahwa karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase merupakan objek yang dilindungi oleh UUHC.

Pun potret dari idola KPop ini juga termasuk kategori potret, sebagaimana Pasal 40 huruf l. Keduanya juga sama-sama dilindungi hak eksklusifnya melalui Pasal 4, yang mana menjelaskan bahwa hak ini hanya diperuntukkan bagi pencipta, sehingga tidak ada pihak lain yang dapat memanfaatkan hak tersebut tanpa izin pencipta.

Mengenal Lebih Jauh tentang Hak Kekayaan Intelektual dalam Bisnis Merchandise

Terkadang kita lupa bahwa karya yang berlalu-lalang di internet itu memiliki pemilik sahnya. Juga terkadang, kita juga bingung memberikan batasan atas karya mana yang dilindungi oleh Hak kekayaan intelektual (HaKI).

HaKI merupakan hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau suatu kelompok, dalam hal ini berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial dan juga tindakan jasa di bidang komersial.

Tujuan dari adanya HaKI ini sendiri ialah untuk memberi hukum mengenai hubungan antara kekayaan, pencipta, desainer, pemilik, perantara yang menggunakannya, pemanfaatan yang diterima dari pemanfaatannya dalam jangka waktu tertentu.

HaKI sendiri memiliki beberapa jenis. Berikut adalah beberapa jenis HaKI, yaitu:

  1. Hak Cipta,
  2. Paten,
  3. Merek,
  4. Desain Industri,
  5. Indikasi Geografis,
  6. Rahasia Dagang,
  7. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

Kasus pelanggaran HaKI ini salah satunya pernah dialami oleh selebriti sekaligus presenter acara memasak tersohor di Indonesia, Farah Quinn. 

Kasus ini melibatkan dirinya sebagai korban karena mendapati bahwa foto dirinya digunakan pada sebuah situs belanja daring untuk kepentingan komersial tanpa izin darinya terlebih dahulu.

Pelanggaran ini pertama kali diketahui olehnya pada 4 September 2015. Saat itu Farah Quinn mendapat informasi dari temannya, bahwa dua foto miliknya digunakan dalam iklan toko daring tanpa izin dan persetujuan darinya.

Toko daring tersebut dikelola oleh PT. Giosis yang menampilkan dua foto milik Farah Quinn dalam produk yang mereka iklankan di pasaran. Salah satu foto yang dipajang merupakan foto untuk produk pisau milik Beatrix Shop.

Foto tersebut sebenarnya digunakan untuk sampul Buku Health Happy Family by Farah Quinn terbitan PT. Gramedia Pustaka Utama. Foto kedua yang dipajang adalah foto untuk produk double fry pan milik Modern House, di mana foto itu pernah digunakan Farah untuk produk iklan Tupperware.

Farah Quinn pun pada akhirnya menggugat situs belanja daring tersebut karena penggunaan foto tanpa izin tersebut adalah untuk kepentingan komersial, yang mana dalam hal ini telah merugikan Farah Quinn atas hak ekonominya.

Sejak akhir Desember 2015 hingga Februari 2016, Farah Quinn telah melakukan somasi sebanyak tiga kali kepada pihak Beatrix Shop dan Modern House. Kemudian keduanya memberi keterangan bahwa pihak e-commerce yang bertanggungjawab dalam pembuatan iklan tersebut.

Pihak e-commerce sendiri kemudian memberikan bantahan dengan mengklaim bahwa pihaknya telah patuh pada semua regulasi yang ada, termasuk yang terkait dengan hak kekayaan intelektual.

Tips untuk Melindungi Hak Kekayaan Intelektual dalam Bisnis Merchandise

Agar terhindar dari permasalahan pelik ini, baiknya pemilik usaha mulai berhati-hati dalam menggunakan karakter atau potret dari suatu tokoh yang tersohor. Tentunya dalam berbisnis harus memahami etika atas hak moral dan hak ekonomi pihak lain.

Artikel ini akan menjelaskan langkah-langkah yang perlu diambil guna memastikan bahwa desain yang digunakan pada produk merchandise tidak melanggar hak kekayaan intelektual pihak yang bersangkutan.

Desain merupakan salah satu aspek penting dalam bisnis merchandise, kebutuhan gambar untuk desain ini cukup tinggi, terutama bila pasar yang dituju merupakan kelompok penggemar suatu anime atau manga dan K-Pop. 

Namun bukan berarti bisa dengan mudahnya hanya mengambil gambar yang tersedia di internet. Perlu dipahami bahwa hak cipta tidak serta-merta selalu didaftarkan oleh pemilik atau penciptanya karena memang mereka tidak memiliki kewajiban untuk melakukannya. 

Akan tetapi, bukan berarti karya yang mereka miliki tidak dilindungi hak ciptanya, faktanya hak-hak tersebut akan tetap melekat pada ciptaannya.

Oleh karena itu, bila Anda ragu mengenai hak cipta suatu karya, pilihan terbaik adalah berasumsi bahwa karya tersebut telah dilindungi hak cipta dan sebaiknya mengusahakan untuk mendapatkan izin penggunaan dengan benar kepada sang pencipta atau pemilik hak.

Sebelum menggunakan gambar yang bukan milik Anda, pastikan untuk memeriksa informasi tentang sumber gambar yang bersangkutan. 

Pastikan apakah pemilik gambar—baik secara langsung atau melalui penyedia gambar yang telah ditunjuknya secara resmi—memberi izin atau lisensi kepada orang lain untuk menggunakan gambar tersebut.

Hal ini dapat dilakukan dengan cara yang berbayar atau pun tidak berbayar (gambar dalam domain publik) atau melalui lisensi creative commons (izin pakai yang diizinkan dalam beberapa situasi tertentu).

Untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari, kami menyarankan Anda untuk mematuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemilik atau penyedia gambar sebelum Anda memilih dan menggunakan gambar. 

Selain itu, Anda juga dapat mengajukan ajakan kolaborasi untuk meluncurkan produk eksklusif. Meluncurkan produk melalui kolaborasi dengan pencipta asli karyanya, juga bisa membantu promosi produk ini terhadap penggemar pencipta tersebut.

Dengan menggunakan layanan Sah! Anda tidak perlu khawatir tentang mengelola legalitas bisnis Anda dan mendapatkan izin HAKI, termasuk pendaftaran hak cipta. Anda dapat kunjungi situs Sah.co.id jika Anda ingin mendirikan bisnis atau mengurus legalitas bisnis.

Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

Source:

Hak Kekayaan Intelektual Serta Dasar Hukumnya (hukumonline.com)

Foto Digunakan Situs Belanja Online, Chef Farah Quinn Lapor Polisi (hukumonline.com)

Agar Tak Melanggar Hak Cipta Saat Memodifikasi Gambar dari Internet (hukumonline.com)

WhatsApp us

Exit mobile version