Sah! – Pemegang hak cipta atas terjemahan hasil karya, Sebagian besar dari kita pasti sudah tidak asing lagi saat mendengar judul-judul buku yang terkenal seperti Harry Potter, Hunger Games dan karya-karya tulis lainnya.
Contoh-contoh karya kuyang disebutkan adalah cerita-cerita yang pengarangnya berasal dari luar negeri.
Namun, saat buku-buku tersebut dipublikasikan di Indonesia, isi buku tersebut ternyata tertulis dengan bahasa Indonesia dan bukan bahasa asal pengarang buku tersebut, misalnya bahasa Inggris.
Buku-buku yang berbahasa Indonesia tersebut adalah buku hasil terjemahan dari perusahaan yang memegang lisensi untuk mempublikasikan buku-buku tersebut ke dalam versi bahasa yang diterjemahkan.
Bagaimanakah dasar hukum terkait hak cipta atas hasil terjemahan suatu hasil karya tersebut?
Pemegang hak cipta itu terdiri dari dua jenis yakni:
- Pencipta, yaitu seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.
- Pemegang hak cipta, yaitu pencipta sebagai pemilik hak cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.
Hak cipta terdiri dari dua jenis yakni:
- Hak Cipta untuk Karya Asli (Original Work) yang dimiliki Pencipta (Author)
- Hak Cipta untuk Terjemahan yang merupakan alih wujud dari karya asli yang dimiliki penerjemah (penerjemah lepas), atau menjadi milik agensi/biro penerjemah yang merupakan pemberi kerja dari penerjemah, jika ia sudah melepaskan haknya.