Berita Hukum Legalitas Terbaru
Hukum  

Pasal-Pasal yang Dilanggar dalam Perkara Investasi Bodong Robot Trading NET 89

investasi robot trading net 89

Sah! – Pada masa dewasa ini, kita telah memasuki era digital, yang dimana di era ini, peran teknologi, baik teknologi informasi maupun jenis teknologi lainnya sangat melekat erat dalam kehidupan manusia sehari-hari.

Beberapa contoh peran teknologi di masyarakat bisa dilihat di beberapa sektor-sektor yang ada di masyarakat, Misalkan di sektor perbankan, berkat bantuan teknologi m-banking, kita bisa mentransfer uang kemana saja hanya dengan menggunakan aplikasi yang ada di smartphone atau tablet.

Perubahan di sektor transportasi, yakni sekarang kita bisa menggunakan aplikasi yang ada di smartphone untuk mendapatkan tumpangan, baik untuk kendaraan roda dua atau roda 4 (ojek dan taksi online).

Namun, artikel ini, kita akan lebih fokus pada sektor ekonomi, lebih spesifiknya lagi di bidang investasi. Di zaman digital ini, sudah banyak platform untuk melakukan investasi, baik untuk investasi saham, reksadana maupun komoditas investasi lainnya.

Selain platform, ada satu teknologi yang dibuat dengan tujuan untuk mempermudah investor untuk memantau situasi pasar serta membantu investor dalam menentukan keputusan investasi, teknologi ini adalah robot trading.

Robot trading atau dengan istilah Expert Advisor (EA) merupakan sebuah software komputer yang dapat bekerja secara otomatis untuk memonitor pasar, melakukan kalkulasi peluang entry, menempatkan transaksi, dan melakukan manajemen risiko berdasarkan algoritma yang telah ditanamkan pada basis programnya.

Robot Trading ini memiliki algoritma matematis yang ditanamkan dalam membuat robot untuk mengotomatisasi pengambilan keputusan jual-beli trading.

Namun, sayangnya teknologi ini masih rentan untuk disalahgunakan oleh pembuatnya, sudah ada beberapa kabar yang muncul terkait penipuan investasi bodong yang melibatkan robot trading, kira-kira pasal apa sajakah yang bisa dikenakan untuk penipuan dengan robot trading.

Dalam pembahasan di artikel ini, kita akan menggunakan perkara penipuan robot trading NET 89 sebagai contoh kasus. Menurut bareskrim Polri, pemilik NET 89 yang berinisial AA, beserta tujuh tersangka lainnya menipu dengan kedok multilevel marketing (MLM) eBook, yakni menawarkan paket investasi trading dengan skema ponzi dan investasi forex robot trading.

Saat menawarkan investasi robot trading tersebut, mereka menjanjikan keuntungan dari paket investasi robot trading sekitar 1 persen per hari, 20 persen per bulan hingga 200-an persen per tahun.

Menurut kesaksian salah satu member robot trading NET 89, Bambang Lukman Hadi, beliau menyebutkan bahwa awalnya beliau mempercayai NET 89 dikarenakan NET 89 berdiri dibawah PT Simbiotik Multitalenta Indonesia, yang dimana menurut bapak Bambang, merupakan perusahaan yang bisa dipercaya untuk masalah trading.

Beliau juga menyebutkan kalau situasi trading baik-baik saja hingga akhir 202, pada awal 22 Januari 2022, pihak manajemen PT Simbiotik Multitalenta Indonesia, Andreas Andreanto, meminta member untuk berhenti trading, dan dari titik itu, selain itu, pihak manajemen juga meminta member trading untuk menarik dana yang ada dalam platform robot trading.

Namun dikarenakan penarikan dana dibatasi maksimal $500, terjadinya kesulitan penarikan dana oleh para member trading, terutama yang telah berinvestasi dalam jumlah besar.

Dikarenakan kesulitan ini, para member pun gelisah bahwa uangnya tidak bisa ditarik kembali, dan lama kelamaan broker trading itu jadi makin tidak kooperatif dan akhirnya muncul berita bahwa platform robot trading tersebut telah gagal bayar.

Salah satu tersangka dari perkara Robot Trading NET 89,Reza Paten, telah dijeratkan pasal-pasal berikut oleh bareskrim polri:

· Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan

· Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 26 UU ITE dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 UU Nomor19 Tahun 2015 UU ITE

· Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan

Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Pasal penipuan bisa berlaku dikarenakan pemilik robot trading NET 89 telah memberikan iming-iming keuntungan yang besar agar korbannya mau menggunakan platform robot tradingnya, dan kemudian tidak mengembalikan uang para member setelah muncul berita NET 89 tidak mampu mengembalikan uang member trading, padahal sudah menjanjikan keuntungan besar, pasal ini bisa bersangkutan dengan pasal 372 KUHP soal penggelapan, dikarenakan uang yang tidak dikembalikan tersebut diduga telah dibawa lari oleh pihak pemilik robot trading.

Pasal UU ITE berlaku dikarenakan,pada intinya kegiatan ini terjadi di platform dunia maya atau internet.

Pasal 3,4 dan 5 UU pencucian uang berlaku dikarenakan tindakan pemilik robot trading yang diduga telah menyamarkan dan memindahkan lokasi uang yang telah mereka terima dari robot trading, yang dimana hal ini bisa termasuk dalam pencucian uang.

Jadi intinya, pada umumnya, perkara investasi robot trading biasanya akan jatuh pada pelanggaran pasal yang berhubungan dengan penipuan dan penggelapan.

Dan dalam kasus ini, mungkin juga akan mencakup pasal terkait pencucian uang dan UU ITE apabila investasi dilakukan melalui media digital seperti robot trading.

Itulah pembahasan terkait dengan investasi robot yang bisa kami berikan, semoga bermanfaat.

Author: Taufan Nicholas Saragih S.H

Editor: Gian Karim Assidiki

 

Source:

1.https://www.icdx.co.id/news-detail/publication/apa-itu-robot-trading-bagaimana-peraturannya-di-indonesia

2. https://www.icdx.co.id/news-detail/publication/apa-itu-robot-trading-bagaimana-peraturannya-di-indonesia

WhatsApp us

Exit mobile version