Berita Hukum Legalitas Terbaru
Hukum, KUHP  

Pasal 411 KUHP Baru yang Memuat Unsur Perzinahan Sebagai Sebuah Delik

Pasal 411 KUHP Baru yang Memuat Unsur Perzinahan Sebagai Sebuah Delik
Pasal 411 KUHP Baru yang Memuat Unsur Perzinahan Sebagai Sebuah Delik

Dalam KUHP yang baru terkait aturan pasal perzinahan memang merupakan sebuah tindak pidana, zina berlaku bagi setiap orang, termasuk anak muda yang melakukan persetubuhan di luar ikatan pernikahan.

Sementara dalam KUHP lama, makna zina berlaku laki-laki maupun perempuan yang sudah menikah.

Terkait dengan pasal perzinaan ini merupakan sebuah delik aduan absolut yang berarti hanya dapat dituntut jika ada pengaduan dari suami atau isteri yang dirugikan atas perbuatan perzinahan tersebut, sehingga tanpa adanya pengaduan, maka polisi tidak bisa melakukan proses pidana atas perbuatan perzinahan tersebut.

Sesuai yang termuat dalam Pasal 411 ayat 2 yang menyebutkan “Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:

  • Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.
  • Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Selain karena perzinahan merupakan suatu tindakan yang melanggar norma-norma kesusilaan dan norma kepatutan.

Dalam pengaturan pasal 411 KUHP yang tersebut menyatakan bahwa suatu peristiwa dianggap suatu perzinaan apabila seorang atau kedua orang yang melakukan hubungan suami istri tanpa adanya suatu ikatan perkawinan yang sah menurut negara dan agama.

Serta suatu tindakan perzinaan tersebut hanya akan mendapatkan tindakan hukum apabila adanya suatu pengaduan dari suami/istri dari salah satu atau kedua orang dari pasangan yang melakukan perbuatan zina dan pihak yang terkait seperti keluarga.

Dengan kata lain tanpa adanya pengaduan dari pasangan yang berbuat zina, perbuatan zina tersebut tidak dapat dilakukan tindakan hukum sesuai dengan sifat tersebut yaitu merupakan delik aduan absolut, namun memang perzinaan adalah sebuah tindak pidana menurut KUHP yang baru.

Larangan hubungan seksual yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana zina, selain zina itu dilakukan oleh orang yang masih terikat perkawinan, baik salah seorang pelaku zina atau kedua-duanya.

Sebagaimana telah dijelaskan, bahwa KUHP baru tetap memuat larangan zina. Hal ini memang sesuai dengan budaya masyarakat Indonesia yang memandang perbuatan zina sebagai perbuatan keji dan memalukan diri pribadi, pelaku, keluarga, maupun masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *