Berita Hukum Legalitas Terbaru

Para Pelaku UMKM Hingga Pedagang Kaki Lima Harap Perhatikan! Begini Pengaturan Wajib Bersertifikat Beserta Kriteria dan Tahapan Prosedur Pengajuannya

Ilustrasi Prosedur Pendaftaran Sertifikasi Halal
Sumber foto: bfi.co.id

Sah! – Demi menjaga keamanan produk yang dikonsumsi oleh masyarakat serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama terus mengikatkan kepada pelaku usaha khususnya UMKM untuk wajib bersertifikat halal.

Para pelaku usaha UMKM wajib untuk bersertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2024. Bukan hanya UMKM, tetapi juga pedagang kaki lima diwajibkan untuk memiliki sertifikat halal.

Kategori usaha yang memerlukan sertifikat halal untuk pedagang kaki lima hingga UMKM yaitu meliputi bidang usaha yang berkaitan dengan segala jenis makanan dan minuman serta jasa sembelihan.

Tentu pemerintah dalam hal ini, tidak lepas tangan begitu saja. Kemenag telah melakukan sosialisasi kampanye wajib halal mulai tahun 2023, yang tujuannya agar kebijakan ini dapat dimengerti oleh seluruh masyarakat khususnya UMKM dan pedagang kaki lima

Pada tahun 2023, sudah ada 1.300.000 (satu juta tiga ratus) pelaku usaha yang mendapat fasilitas gratis dari BPJPH dan juga mendaftar , ujar Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Kemenag, Siti Aminah

Dengan adanya kewajiban ini, diharapkan seluruh UMKM dan Pedagang kaki lima bisa untuk mensukseskan program ini. Namun, masih  ditemukan pelaku usaha yang tidak menganggap penting sertifikat halal.

Berdasarkan informasi diatas, pentingnya program sertifikat halal disukseskan agar menjamin produk yang dikonsumsi masyarakat. Terlepas daripada itu, apa saja saja manfaat yang diperoleh pelaku usaha jika sudah mendapatkan sertifikat halal?

Ditambah, apakah kewajiban memiliki sertifikat halal bagi UMKM diatur dalam peraturan perundang-undangan?

Yuk, simak penjelasan dibawah

Sertifikat Halal

Pengertian dari sertifikat halal diatur pada UU 33/2014 Tentang Jaminan Produk Halal dan perubahannya pada Perppu 2/2022 Tentang Cipta yang telah ditetapkan menjadi undang-undang melalui  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023

Sesuai dengan Pasal 48 Angka 1 Perppu 2/2022,

“Sertifikat halal merupakan pengakuan kehalalan suatu Produk yang diterbitkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis atau penetapan kehalalan Produk oleh MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, atau Komite Fatwa Produk Halal.”

Jadi capaian yang harus terpenuhi dari sertifikat halal ini adalah sebagai bukti jika produk yang kita jual untuk dikonsumsi oleh masyarakat itu mendapat pengakuan kehalalan produk.

Sertifikat halal ini dapat diberikan kepada seseorang jika telah mengajukan permohonan pendaftaran terlebih dahulu dan akan di diterima jika telah sesuai

Manfaat Jika Memiliki Sertifikat Halal

  1. Meningkatkan kepercayaan konsumen. Karena dengan memiliki sertifikat halal, maka produk yang dijual telah mendapat pengakuan kehalalan dari pihak pihak yang berwajib.
  2. Memberikan jaminan dan kepastian. Hal ini merujuk pada perlindungan hak konsumen untuk mendapatkan produk yang aman dan telah dinyatakan halal
  3. Jaringan produk semakin luas. Setelah memiliki sertifikat halal, secara otomatis produk yang dijual telah memiliki label halal sehingga berpengaruh terhadap tertariknya pangsa pasar dalam menampung produk tersebut
  4. Berkesempatan besar untuk meraih pangsa pasar halal dunia. Artinya produk yang dijual dapat diekspor pada hingga dikenal luas di pasar halal skala internasional

Pengaturan Terkait Kewajiban Untuk Memiliki Sertifikat Halal

Kewajiban daripada pelaku usaha UMKM bersertifikat halal tertuang dalam Pasal 2 Ayat 1 dan 2 Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Jo Pasal 79 Ayat 1 PP 39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Pada Pasal 2 Ayat 1 Peraturan Menteri Agama diatas, dijelaskan jika setiap produk yang dihasilkan oleh UMKM, harus bersertifikat halal.

Dengan demikian, secara otomatis pelaku usaha UMKM harus mengantongi sertifikat halal sesuai Pasal 2 Ayat 2 Peraturan Menteri Agama 20/2021 Jo Pasal 79 Ayat 1 PP 39/2021 yang didasarkan atas pernyataan pelaku UMKM tersebut

Adapun kriteria sertifikasi halal yang didasarkan pada kekayaan bersih atau mempunyai hasil penjualan tahunan meliputi:

  1. Produk tidak beresiko atau memiliki kandungan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya; dan
  2. proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana.

Selain itu sesuai  Keputusan Kepala BPJPH Nomor 150 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pendamping Proses Produk Halal Dalam Penentuan Kewajiban Bersertifikat Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro Dan Kecil Yang Didasarkan Atas Pernyataan Pelaku Usaha, ada kriteria lain:

  1.     Mengantongi NIB atau Nomor Induk Berusaha;
  2.     Mempunyai omset tahunan berjumlah paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri;
  3.     Mempunyai tempat,  alat Proses Produk Halal (PPH) dan lokasi yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal;
  4.     Ada atau tidaknya kepemilikan surat izin edar (MD/PIRT/UMOT/UKOT), dan juga (SLHS)
  5.     produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam Lampiran Keputusan ini;
  6.     Komponen dari produk tidak diragukan lagi kehalalannya
  7.     Bebas dari campuran bahan berbahaya
  8.     Sudah terverifikasi oleh pendamping proses produk halal atas kehalalannya
  9.     Klasifikasi produk yang akan disertifikasi bebas dari kandungan unsur hewan sembelihan
  10. Penggunaan peralatan produksi berteknologi sederhana atau dilakukan secara manual
  11. Prosedur penjaminan terhadap produk dalam keadaan yang baik melalui mekanisme  sederhana dan tidak memakai lebih dari 1 pengawet
  12. Pemohon bersedia untuk memastikan kelengkapan dokumen pengajuan sertifikasi halal melalui skema pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.

Berikut merupakan tahapan pengajuan sertifikat halal, meliputi:

  1. pengajuan permohonan oleh pelaku usaha
  2. pemeriksaan dokumen oleh BPJPH maksimal 10 (sepuluh) hari kerja. Jika ada kesalahan, pemohon diwajibkan memperbaiki maksimal 5 (lima) hari kerja.
  3. Setelah dokumen benar, akan dilakukan penetapan oleh BPJPH untuk menetapkan LPH sesuai pilihan pemohon
  4. Kemudian setelah ditunjuk, LPH akan menguji produk maksimal 60 (enam puluh) hari kerja
  5. Setelah diuji, LPH akan mengirimkan dokumen hasil pengecekan. Kemudian, BPJPH akan menerima dan memverifikasi hasil pengecekan tersebut
  6. MUI  menyelenggarakan sidang fatwa halal dan menerbitkan keputusan penetapan kehalalan
  7. Terakhir, BPJPH akan mengeluarkan sertifikat berdasarkan surat keputusan penetapan kehalalan produk oleh MUI

Kesimpulan

Bahwasanya pemerintah telah mewajibkan bagi UMKM tidak terkecuali pedagang kaki lima untuk memiliki sertifikat halal.

Kewajiban memiliki sertifikat halal sejatinya telah termuat dalam Peraturan Perundang-undangan sehingga wajib ditaati oleh masyarakat

Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, membantu para pelaku usaha khususnya UMKM untuk dapat bersaing di pasar dan juga meningkatkan value dari produk

Sekian pembahasan singkat kita mengenai kewajiban untuk bersertifikat bagi pelaku usaha UMKM tidak terkecuali pedagang kaki lima.

Tapi tapi tapi, jangan sedih dulu sahabat SAH. Tetap akses website kami, Sah.co.id, karena kami akan terus membuat artikel dengan topik terkini, disusun secara komprehensif dan tentunya akan menarik untuk dibaca.

Sah juga memberikan pelayanan pada kebutuhan para pengusaha pemula, seperti perizinan, pendirian perseroan terbatas, dan masih banyak lagi. Berminat? Segera hubungi WA 0856 2160 034 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id

Sumber:

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta menjadi Undang-Undang

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 Tentang tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro

Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal  Nomor 150 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pendamping Proses Produk Halal Dalam Penentuan Kewajiban Bersertifikat Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro Dan Kecil Yang Didasarkan Atas Pernyataan Pelaku Usaha

Website

CNN Indonesia, 2024. CNN Indonesia. [Online]
Available at: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20240201134956-92-1057190/pedagang-kaki-lima-umkm-wajib-bersertifikat-halal-mulai-17-oktober
[Accessed 1 Februari 2024].

Hakim, A. R., 2024. Liputan6.com. [Online]
Available at: https://www.liputan6.com/bisnis/read/5519023/pedagang-kaki-lima-umkm-wajib-punya-sertifikat-halal-mulai-18-oktober-2024?page=2
[Accessed 1 Februari 2024].

kumparanBisnis, 2024. Kumparan.com. [Online]
Available at: https://kumparan.com/kumparanbisnis/pemerintah-wajibkan-pedagang-kaki-lima-bersertifikat-halal-ini-syaratnya-224f2hEmwBQ
[Accessed 1 Februari 2024].

kumparanBISNIS, 2024. Kumparan.com. [Online]
Available at: https://kumparan.com/kumparanbisnis/pedagang-kaki-lima-wajib-bersertifikat-halal-mulai-17-oktober-2024-224bGg7hYRI
[Accessed 1 Februari 2024].

Mutiah, D., 2024. Liputan6.com. [Online]
Available at: https://www.liputan6.com/lifestyle/read/5519063/pkl-makanan-dan-minuman-wajib-bersertifikat-halal-mulai-17-oktober-2024-bisa-diurus-gratis-mulai-sekarang?page=4
[Accessed 1 Februari 2024].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *