Di Indonesia hal-hal yang berkaitan dengan ketenagakerjaan diatur dalam undang undang no.13 tahun 2013.
Dalam artikel ini kita akan bersama-sama membahas aturan dalam ketenagakerjaan dalam perusahaan. Dunia kerja sendiri terbagi dua subjek yang harus kita perhatikan.
Pertama yaitu pihak pemberi kerja yang bisa dalam bentuk badan, perusahaan, atau perorangan. Kedua yaitu pekerja sebagai orang yang diberi pekerjaan.
Mau tahu lebih dalam mengenai peraturan penting dalam ketenagakerjaan? Yuk, baca terus artikel ini sampai selesai.
Melalui Omnibus Law atau UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menyebutkan bahwa setiap pekerja/buruh berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Dimana ketenagakerjaan sendiri bukan hanya hal yang berkaitan selama bekerja tetapi juga mencakup sebelum hingga sesudah masa kerja.
Buat kalian yang kerja atau kalian lulusan baru (fresh graduate) yang akan memasuki dunia kerja yang sebenarnya, penting banget nih untuk tau aturan terkait dunia kerja dalam undang-undang dan peraturan pemerintah supaya kalian tahu apa yang jadi hak kalian.
Jadi yang menjadi dasar peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan tercantum dalam:
- UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja – Bab IV Kluster Ketenagakerjaan
Lalu apa sih isi dari undang-undang tersebut? Penjelasan seputar dunia kerja dalam undang-undang tersebut sudah dibahas lebih lanjut dan dipertegas boleh pemerintah melalui dengan dikeluarkannya PP (Peraturan Pemerintah).
Nah berikut ini akan bahas peraturan pemerintah yang berhubungan dengan masalah sehari-hari di tengah dunia kerja ya, mari simak.
Terdapat PP (Peraturan Pemerintah) turunan dari UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020, sebagai berikut:
- Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021, yang membahas tentang:
- Uang kompensasi PKWT atau kontrak habis pasal 15-17, bahwa Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang sebelumnya berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 dibuat untuk jangka waktu paling lama 2 tahun dan perpanjangan 1 tahun (total 3 tahun) diubah dengan Pasal 8 PP No. 35 Tahun 2021 sampai dengan hingga maksimal 5 tahun. Besarnya uang ganti rugi ditentukan dengan masa kerja dan dibayarkan pada akhir masa PKWT sebelum perpanjangan dan setelah perpanjangan PKWT.
- Pengaturan waktu dan jam kerja pasal 21-25, yang menambah jam lembur dari sebelumnya maksimal 3 jam per hari dan 14 jam per minggu menjadi 4 jam per hari dan 18 jam per minggu.
- Lembur dan perhitungan uang lembur pasal 26-34, bahwa perusahaan harus memberikan ganti rugi atau membayar uang yang besarnya dihitung berdasarkan masa kerja.
- PHK dan cara perhitungan uang pesangon pasal 36-59
- Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021, berisi:
- Upah minimum dan perhitungannya
- Tata cara pembayaran upah
- Sanksi bila perusahaan telat membayar upah
Memang terdapat sanksi bagi perusahaan yang melanggar peraturan-peraturan tersebut, tapi kita juga harus aware dan jaga diri kita sendiri dengan apa yang jadi hak kita agar bisa terjalin hubungan kerja yang seimbang antara kita sebagai pekerja dan pengusaha.
Itulah pembahasan terkait dengan aturan sebelum masuk perusahaan, semoga bermanfaat.
Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa mengakses laman Sah!, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha . Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha .
Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke +628562160034.
Source:
- Koesparmono Irsan dan Armansyah, Hukum Tenaga Kerja Suatu Pengantar, (Jakarta: Erlangga, 2016)
- Twitter: @/HRD.bacot pada 18 November 2020