Sah! – Dalam era globalisasi, merek bukan hanya sekedar identitas bisnis, tetapi juga aset berharga yang dapat meningkatkan daya saing di pasar internasional.
Bagi pelaku usaha di Indonesia, mendaftarkan merek di negara asing adalah langkah strategis untuk melindungi kekayaan intelektual dan memastikan eksistensi merek di kancah global.
Pentingnya Mendaftarkan Merek di Negara Asing
Merek adalah identitas bisnis yang membedakan produk atau jasa dari kompetitor. Mendaftarkan merek di negara asing tidak hanya melindungi merek dari pembajakan atau penggunaan tanpa izin, tetapi juga membuka peluang ekspansi bisnis ke pasar internasional.
Tanpa perlindungan hukum, merek Anda rentan terhadap penyalahgunaan, yang dapat merugikan reputasi dan nilai bisnis. Oleh karena itu, pendaftaran merek di negara asing adalah langkah penting untuk memastikan keamanan dan keberlanjutan bisnis.
Langkah-Langkah Mendaftarkan Merek di Negara Asing
Sebelum mendaftarkan suatu merek dipelukan langkah-langkah yang baik dan strategis terlebih dahulu diantaranya:
- Riset dan Persiapan
Sebelum mendaftarkan merek, lakukan riset mendalam tentang pasar target. Pastikan merek Anda belum terdaftar di negara tersebut. Gunakan database merek internasional seperti WIPO Global Brand Database untuk memeriksa ketersediaan merek.
- Memilih Metode Pendaftaran
Ada dua metode utama untuk mendaftarkan merek di negara asing. Pertama adalah Pendaftaran Nasional, yaitu mendaftarkan merek langsung di setiap negara tujuan melalui kantor merk nasional.
Kedua adalah Sistem Madrid Protocol, sebuah sistem internasional yang memungkinkan pendaftaran merek di beberapa negara sekaligus melalui World Intellectual Property Organization (WIPO).
Metode ini menawarkan efisiensi dan kemudahan bagi pelaku usaha yang ingin memperluas perlindungan merek secara global.
- Menyiapkan Dokumen Terkait
Dokumen yang biasanya diperlukan untuk mendaftarkan merek di negara asing meliputi formulir pendaftaran merek, logo atau desain merek yang akan didaftarkan, klasifikasi barang atau jasa sesuai dengan Nice Classification, serta bukti pembayaran biaya pendaftaran.
Formulir pendaftaran berisi informasi detail tentang merek dan pemiliknya, sementara klasifikasi barang atau jasa membantu menentukan lingkup perlindungan merek.
Bukti pembayaran diperlukan untuk memastikan proses pendaftaran dapat dilanjutkan. Pastikan semua dokumen disiapkan dengan lengkap dan sesuai persyaratan yang berlaku.
- Proses Pendaftaran
Setelah dokumen siap, ajukan pendaftaran ke kantor merek nasional atau melalui WIPO jika menggunakan Madrid Protocol. Proses ini melibatkan pemeriksaan formalitas, publikasi merek, dan kemungkinan keberatan dari pihak ketiga.
Jika tidak ada keberatan, merek akan disetujui dan mendapatkan perlindungan hukum. Pastikan untuk memantau setiap tahap proses guna memastikan pendaftaran berjalan lancar dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
- Monitoring dan Pemeliharaan
Setelah merek terdaftar, penting untuk melakukan monitoring secara berkala guna memastikan tidak ada pelanggaran atau penggunaan tanpa izin oleh pihak lain.
Selain itu, perhatikan tenggat waktu pembaruan merek, yang biasanya dilakukan setiap 10 tahun. Pembaruan ini diperlukan untuk mempertahankan perlindungan hukum atas merek Anda.
Tenggat waktu pembaruan merek bisa berbeda beda tiap negara seperti contoh di negara Amerika Serikat, merek dagang harus diperbarui setiap 10 tahun.
Namun, antara tahun ke-5 dan ke-6 setelah pendaftaran, pemilik merek wajib mengajukan Declaration of Use untuk membuktikan bahwa merek tersebut masih digunakan. Hal ini memastikan bahwa merek tetap aktif dan dilindungi secara hukum.
Di Uni Eropa, merek yang terdaftar melalui European Union Intellectual Property Office (EUIPO) juga memiliki masa berlaku 10 tahun. Pembaruan dapat dilakukan dalam waktu 6 bulan sebelum atau setelah tanggal kadaluarsa, memberikan fleksibilitas bagi pemilik merek untuk menjaga perlindungan merek mereka.
Di Jepang, masa berlaku merek adalah 10 tahun sejak tanggal pendaftaran. Pembaruan dapat diajukan dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal kadaluarsa. Proses ini memastikan bahwa merek tetap terlindungi dan dapat digunakan secara legal di pasar Jepang.
Di China, merek yang terdaftar memiliki masa berlaku 10 tahun. Pembaruan dapat diajukan dalam waktu 12 bulan sebelum tanggal kadaluarsa, dengan opsi perpanjangan selama 6 bulan setelah kadaluarsa dengan membayar biaya tambahan.
Hal tersebut memberikan kelonggaran bagi pemilik merek yang mungkin terlambat dalam memperbarui merek mereka di China.
Merek yang terdaftar di Indonesia juga memiliki masa berlaku 10 tahun dan dapat diperbarui setiap 10 tahun. Pembaruan dapat diajukan dalam waktu 12 bulan sebelum tanggal kadaluarsa.
Mayoritas negara memiliki tenggat waktu pembaruan yang serupa, yaitu 10 tahun, dengan sedikit variasi dalam periode pengajuan pembaruan.
Jika lalai memperbarui, hak merek bisa hilang, sehingga merek Anda menjadi rentan terhadap penyalahgunaan. Pastikan untuk selalu memantau dan merawat status merek agar tetap terlindungi secara hukum.
Tantangan dalam Mendaftarkan Merek di Negara Asing
Perbedaan hukum dan regulasi di setiap negara dapat menyulitkan pelaku usaha yang tidak familiar dengan sistem hukum setempat, karena aturan dan prosedur pendaftaran merek bervariasi.
Selain itu, biaya pendaftaran merek di beberapa negara sekaligus bisa cukup tinggi, terutama jika melibatkan jasa pengacara atau konsultan hukum.
Perbedaan bahasa dan budaya juga menjadi tantangan, khususnya dalam komunikasi dengan otoritas setempat, yang dapat memperlambat atau mempersulit proses pendaftaran merek di luar negeri.
Peluang dan Manfaat Mendaftarkan Merek di Negara Asing
Dengan mendaftarkan merek, Anda mendapatkan perlindungan hukum yang kuat terhadap pembajakan dan penggunaan tanpa izin.
Merek yang terdaftar di negara asing juga memudahkan ekspansi pasar internasional, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan membuka peluang kerjasama dengan mitra bisnis global.
Selain itu, merek yang diakui secara internasional memiliki nilai lebih tinggi di mata investor dan konsumen, yang dapat meningkatkan nilai perusahaan secara keseluruhan dan memperkuat posisi kompetitif di pasar global.
Dengan semakin terbukanya pasar global, pendaftaran merek di negara asing akan menjadi semakin penting bagi pelaku usaha Indonesia.
Reformasi hukum dan kerjasama internasional di bidang kekayaan intelektual akan memainkan peran kunci dalam mempermudah proses pendaftaran merek.
Jangan biarkan merek Anda tertinggal dalam persaingan global! Segera lindungi merek bisnis Anda dengan mendaftarkannya. Sah! hadir untuk membantu Anda mengurus perizinan dan pendaftaran merek.
Dengan tim ahli yang berpengalaman, kami siap memandu Anda melalui setiap langkah proses pendaftaran, mulai dari persiapan dokumen hingga pengajuan resmi.
Jangan ragu untuk menghubungi kami di WA 0851 7300 7406 atau kunjungi laman Sah.co.id untuk konsultasi lebih lanjut.
Source:
Internet
- Ini Panduan Praktis Pendaftaran Merek Indonesia untuk Pelaku Usaha di Pasar Internasional
- Panduan Praktis Pendaftaran Merek Indonesia di Luar Negeri
- Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI | Facebook
- Definitions for maintaining a trademark registration | USPTO
- Badan Kekayaan Intelektual Uni Eropa – Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas