Berita Hukum Legalitas Terbaru

Merek Dagang: Cara Mudah Mendaftarkan Merek Bisnis Anda Melalui DJKI

Ilustrasi Klasifikasi Kelas Merek

Sah! – Pendaftaran merek merupakan langkah penting untuk melindungi identitas bisnis Anda. Tanpa pendaftaran, merek Anda tidak memiliki kekuatan hukum dan bisa disalahgunakan oleh pihak lain.

Untuk itulah pentingnya melindungi merek dagang Anda melalui pendaftaran di DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual).

Pemerintah Indonesia telah memfasilitasi para pelaku usaha dengan sistem pendaftaran merek yang lebih mudah dan cepat. Salah satunya melalui

Sistem Pendaftaran Elektronik Merek yang dikelola oleh DJKI. Berikut ini beberapa kategori pelaku usaha yang dapat mengurus pendaftaran merek dagang:

  • Pelaku usaha perorangan atau badan usaha: Anda bisa mendaftarkan merek secara individu maupun atas nama perusahaan.
  • Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar: Semua skala usaha berhak melindungi merek mereka.
  • Bisnis dalam dan luar negeri: Baik usaha yang didanai oleh modal domestik maupun asing.

Dengan mendaftarkan merek, pelaku usaha akan mendapatkan berbagai manfaat, antara lain:

  1. Perlindungan hukum terhadap merek dagang: Anda bisa mencegah pihak lain menggunakan merek Anda tanpa izin.
  2. Peningkatan nilai merek di mata konsumen: Merek yang terdaftar diakui secara sah, memberikan rasa percaya bagi konsumen.
  3. Kemudahan dalam memasarkan produk: Merek terdaftar memiliki kredibilitas yang lebih tinggi.
  4. Hak eksklusif: Anda akan mendapatkan hak eksklusif untuk menggunakan merek tersebut selama 10 tahun dan dapat diperpanjang.

Selain manfaat yang akan dirasakan oleh pelaku usaha, proses pendaftaran merek dagang melalui DJKI juga memberikan keuntungan, seperti:

  • Kemudahan penginputan data secara online melalui sistem yang tersedia.
  • Waktu proses yang lebih cepat dibandingkan pendaftaran secara manual.
  • Transparansi dalam memantau status permohonan melalui akun pendaftaran DJKI.

Persyaratan Pendaftaran Merek

Untuk melakukan pendaftaran merek, pelaku usaha perlu memenuhi beberapa persyaratan dasar, di antaranya:

  1. Memiliki identitas pelaku usaha: Seperti KTP atau dokumen badan hukum.
  2. Menyediakan deskripsi detail tentang merek yang didaftarkan, baik dari segi nama, logo, maupun klasifikasi produk atau jasa.
  3. Membayar biaya pendaftaran: Biaya yang dikenakan akan berbeda tergantung pada jenis dan jumlah kelas produk yang didaftarkan.

Dengan adanya sistem pendaftaran merek elektronik ini, pelaku usaha dapat mengurus perlindungan merek mereka tanpa harus datang langsung ke kantor DJKI. Proses ini juga lebih efisien dari segi waktu dan administrasi.

Sah! menyediakan layanan legalitas bagi pelaku usaha, termasuk pengurusan pendaftaran merek dagang di DJKI. Untuk informasi lebih lanjut kunjungi laman Sah.co.id dan instagram @sahcoid.

Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

Sumber:

  1. Panduan Pendaftaran Merek di DJKI
  2. Pentingnya Mendaftarkan Merek bagi Bisnis
  3. Prosedur Perlindungan Merek Dagang di Indonesia

WhatsApp us

Exit mobile version