Berita Hukum Legalitas Terbaru
Hukum  

Menumpas Skandal Pungli di Tubuh KPK

Ilustrasi Skandal Pungli KPK
Sumber Foto : news.republika.co.id ROL/Fakhtar Khairon Lubis

Sah! Sebanyak tujuh puluh delapan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberi hukuman berat untuk meminta permohonan maaf secara terbuka atas keterlibatan mereka dalam skandal pungutan liar di rumah tahanan KPK.

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 90 anggota staf yang diduga terlibat dalam skandal tersebut. 

Selain 78 anggota yang diberi sanksi berat, 12 anggota lainnya dikirim ke Sekretariat Jenderal KPK untuk diproses lebih lanjut.

Lalu, bagaimanakah proses dan tindak lanjut dari kasus pungli di instansi KPK tersebut? Mari kita kupas dalam artikel ini!

Latar Belakang Terjadinya Kasus Pungli

Kasus pungutan liar di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi perhatian publik. 

Dewan Pengawas KPK mengatakan bahwa Hengki adalah orang pertama yang memulai praktik pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Ia bertugas di KPK sebagai Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) dari Kemenkumham.

Dijelaskan bahwa Hengki awalnya menjabat sebagai Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK. Menurut Tumpak Hatorangan Panggabean, Ketua Dewas KPK, ketika ia menduduki posisi itu, Hengki membuat praktik pungli menjadi lebih terorganisir.

Sejak awal, dia (Hengki) telah menetapkan angka 20–30 juta untuk memasukkan handphone, serta 5 juta setor bulanan untuk memberikan kebebasan dalam menggunakan handphone.

Tumpak mengatakan bahwa Hengki adalah orang pertama yang menunjuk “lurah” di rutan KPK. Lurah adalah petugas rutan KPK yang dianggap bertanggung jawab atas pengumpulan uang pungli dari para tahanan.

Pengumpulan dana diawasi oleh tahanan rutan KPK yang lebih senior, yang dikenal sebagai “Koorting”. Orang-orang di luar tahanan yang dipercayai Koorting atau keluarga mereka menyerahkan dana yang dikumpulkan.

Sekarang ini, Hengki telah bekerja untuk pemerintah provinsi DKI Jakarta sejak sekitar tahun 2022 dan dia tidak lagi bekerja di KPK.

Terkuaknya Skandal Pungli di Rutan KPK

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkapkan informasi mengejutkan tentang praktik pungutan liar atau pungli yang terjadi di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dalam konferensi pers yang diadakan pada Senin (15/1/2024) di gedung ACLC KPK di Jakarta Selatan, anggota Dewas KPK Albertina Ho menyatakan bahwa total nilai kasus pungli tersebut mencapai Rp6,1 miliar.

Albertina mengatakan bahwa 169 orang telah diperiksa oleh Dewas KPK terkait kasus pungli di Rutan KPK.

Dari jumlah tersebut, 27 orang adalah pihak eksternal yang pernah menjadi tahanan KPK.

Dari 169 orang yang diperiksa, 32 adalah mantan karyawan rutan, kabag pengamanan, dan inspektur.

Dewan KPK telah memeriksa 137 orang yang pernah bekerja di Rutan KPK secara menyeluruh.

Dari 137 tahanan, 93 di antaranya memiliki dasar yang memadai untuk mengikuti sidang etik.

Albertina menyatakan bahwa 44 orang lainnya tidak memiliki alasan yang cukup untuk melanjutkan proses sidang etik.

Albertina juga memberi tahu kami bahwa seseorang telah diberhentikan dari pekerjaannya sebagai pegawai KPK pada 16 Agustus 2023.

Selain itu, Dewas tidak dapat memberlakukan sanksi etika terhadap satu orang yang bukan anggota KPK tetapi memiliki status outsourcing.

Dewas KPK berhasil mengumpulkan bukti dengan mengumpulkan 65 dokumen dan transaksi uang dari 93 pegawai KPK yang akan menjalani sidang etik.

Dewan Pengawas KPK menjatuhi sanksi kepada sebanyak 78 pegawai atau petugas rumah tahanan (Rutan) KPK atas pelanggaran pungutan liar, yang mencapai lebih dari Rp6 miliar.

Di dalam kasus ini, Dewas KPK membagi enam berkas perkara terhadap 78 pegawai, yang terjadi dari tahun 2018-2023.

Terdapat 90 total petugas Rutan dalam 6 berkas perkara tersebut, tetapi 12 pegawai rutan tidak diberi sanksi etik, tapi hanya diserahkan ke Kesekjenan KPK karena penerimaan punglinya dilakukan sebelum terbentuknya Dewas KPK yaitu terjadi pada tahun 2018 dan 2019.

Menurut Tumpak Hatorangan Panggabean, ketua Dewas KPK, aturan Dewas tidak dapat berlaku surut. 

Dewas secara sengaja membagikan enam berkas tersebut untuk mempermudah proses putusan dan juga untuk membentuk klaster berdasarkan jumlah uang yang diterima, dari klaster yang memperoleh ratusan hingga jutaan dolar dari hasil pungli.

Daftar 12 Pegawai yang Terjerat Kasus Pungli di Rutan KPK

Di bawah ini adalah daftar pegawai dan dana yang diterima dari 2018-2023. 

  1. Deden Rochendi: Rp 425.500.000;
  2. Agung Nugroho: Rp 182.000.000;
  3. Hijrial Akbar: Rp 111.000.000
  4. Candra: Rp 114.100.000;
  5. Ahmad Arif: Rp 98.600.000;
  6. Ari Teguh Wibowo: Rp 109.100.000;
  7. Dri Agung S Sumadri: Rp 102.600.000;
  8. Andi Mardiansyah: Rp 101.600.000;
  9. Eko Wisnu Oktario: Rp 95.600.000;
  10. Farhan bin Zabidi: Rp 95.600.000;
  11. Burhanudin: Rp 65.000.000;
  12. Muhamad Rhamdan: Rp 95.600.000.

Hasil Sidang Etik dan Sanksi bagi Pelaku Pungli

Terbukti bahwa dua belas pegawai KPK itu melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK. 

Dimana perbuatan yang dilakukan adalah perbuatan menyalahgunakan wewenang, jabatan, atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan komisi dalam pelaksanaan tugas untuk kepentingan pribadi. 

Akibatnya, selama menjalankan tugasnya sebagai petugas tahanan, dia memperoleh keuntungan finansial secara pribadi.

Dalam persidangan etik, Dewas menjatuhkan sanksi hukuman berupa mewajibkan para terperiksa melakukan permintaan maaf secara terbuka.

Kemudian, selain disuruh minta maaf secara terbuka, Dewas juga memberikan rekomendasi agar 78 orang tersebut untuk dapat dikenakan hukuman disiplin ASN di Kesekjenan KPK dan bila diperlukan mereka dapat diberhentikan

Untuk itu, Dewas KPK juga menyarankan agar pejabat pembina kepegawaian melakukan pemeriksaan mengenai penjatuhan hukuman disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Dewas menyatakan bahwa dua belas anggota staf itu akan diserahkan ke Sekretariat Jenderal KPK untuk pemeriksaan dan penyelesaian lebih lanjut. 

Dewas juga mengklaim bahwa kedua belas anggota staf tersebut melakukan tindakan mereka sebelum Dewas KPK ada, sehingga mereka berada di bawah wewenang Setjen KPK.

Walaupun begitu, KPK menegaskan bahwa dugaan tindak pidana dan penegakan etik tetap berjalan secara terpisah.

Seperti itulah penyampaian artikel terkait Menumpas Skandal Pungli di Tubuh KPK, semoga bermanfaat. 

Sah! siap menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta dengan aman, cepat, anti-ribet dan sangat terjamin. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha. 

Bagi yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha cukup hubungi kami via WA 0856 2160 034 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id

Sah! siap memberikan solusi mudah untuk Anda.

 

Source:

Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK

https://www.erabarumedia.id/berita/213769833/dewan-pengawas-kpk-temukan-kasus-pungli-di-rutan-kpk-senilai-rp61-miliar

https://forumkeadilan.com/2024/02/16/hasil-putusan-sidang-etik-90-petugas-rutan-kpk-terbukti-pungli/

https://www.hukumonline.com/berita/a/dewas-nilai-bersalah-12-pegawai-kasus-pungli-di-rutan-kpk-lt65cdf33b2ce20

https://rmol.id/hukum/read/2024/02/15/609628/kasus-pungli-rutan-78-pegawai-kpk-disanksi-berat-minta-maaf-dan-12-orang-dilimpahkan-ke-sekjen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *