Berita Hukum Legalitas Terbaru
Hukum  

Menilik Kecurangan Pemilu, Ketahui Respon Masyarakat Mengenai Hak Angket

Ilustrasi Respon Masyarakat terhadap Hak Angket Pemilu
Sumber foto: Detik.com

Sah!- Beberapa fraksi telah memberi usulan untuk mengajukan hak angket sebagai bentuk respon dari peliknya kontestasi Pilpres 14 November yang lalu dan segala kecurangannya. 

Ketiga fraksi tersebut adalah PDIP, PKB, dan juga PKS. Dengan usulan tersebut, DPR tidak menanggapi soal itu pada rapat yang digelar saat itu yakni Rapat Paripurna ke-13.

Fraksi pengusul hak angket tersebut adalah dari pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 dan 03 (Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud). Namun, adapun seperti NasDem juga PPP juga ikut menyuarakan hak angket saat pertemuan rapatnya tersebut.

Luluk Nur Hamidah, dari fraksi PKB berkata bahwa beliau tidak pernah mengetahui Pemilu sebelumnya sampai brutal seperti ini. Beliau pun pro ketika hak angket diajukan sebab hal ini merupakan sebuah cara untuk menilai apakah Pemilu tahun ini sudah sesuai dengan kedaulatan rakyat.

Adapun Aus Hidayat, anggota fraksi PKS juga setuju bahwa hak angket diusulkan sebab ini bisa menjadi jalan bukti untuk mengungkap adakah unsur-unsur kecurangan Pemilu di tahun ini. Beliau menilai dengan adanya hak angket DPR bisa menjadikan hal tersebut sebagai alat untuk melihat dan menerapkan keberlangsungan Pemilu yang adil dan jujur.

Dukungan mengenai usulan hak angket juga diberikan oleh Aria Bima salah satu fraksi PDIP yang mana harapannya pemimpin bisa menindaklanjuti dan merespon persoalan ini dengan bijaksana. Hal ini dapat dilakukan melalui hak angket atay interpelasi.

Hak angket merupakan hak tiap anggota DPR. Hal ini seperti apa yang sudah dikatakan oleh Djarot Saiful Hidayat yang mana fraksinya yaitu PDIP tak memberi instruksi soal ini.

Dengan apa yang sudah dikatakan oleh Djarot Saiful Hidayat tersebut mengundang tanggapan bahwa kali ini PDIP kurang tegas untuk mengusulkan hak angket. Di tambah lagi dengan ketidakhadiran Utut Adianto (ketua pimpinan fraksi di DPR) dan juga Bambang Wuryanto (sekretariat fraksi).

Sebab lainnya yaitu Pun  Maharani yang juga tidak hadir dalam pelaksanaan rapat tersebut yang disebabkan adanya kunjungan kerja yang diselenggarakan di Paris, Perancis. Beliau hanya berpesan dalam pidatonya yang disampaikan oleh Sufmi Dasco Ahmad (Wakil DPR Sufmi).

Partai yang tidak bersuara pada pertemuan rapat paripurna ke-13 kala itu adalah NASDEM dan PPP.

Tanggapan Verdy Firmantoro, Analis Komunikasi Politik dan Dedi Kurnia Syah, Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO)

Analis komunikasi politik dari kampus UB yakni Verdy Firmantoro masih menilai soal motif diusulkannya hak angket pada rapat paripurna tersebut. Beliau menyebut apakah ini merupakan motif politik saja atau pure pengawasan DPR.

Hal itu disampaikan oleh Verdy Firmantoro pasalnya usulan hak angket ini sifatnya setengah-setengah seperti belum berkomitmen sepenuhnya. Ditambah lagi bahwa persoalan hak angket ini memang murni fungsi pengawasan atau hanyalah kepentingan poliyik belaka.

Beliau berpendapat bahwa apabila masalah hak angket yang menjadi usulan pada rapat paripurna ke-13 kala itu hanyalah suatu motif kepentingan politik maka fenomena ini dapat dikatakan gagal.

Hal demikian juga akan terjadi apabila landasan dari hak angket ini merupakan alasan politik saja maka bisa menimbulkan kerugian bagi para calon legislatif yang potensinya besar untuk lolos ke dalam parlemen 2024-2029.

Sebab hak angket yang diusulkan tidak hanya mempengaruhi hasil Pilpres saja tetapi juga pileg. Verdy juga mengemukakan pendapatnya bahwa partai PDIP masih dalam posisi yang ingin cari aman, “wait and see”.

PDIP dinilai bahwa masih menguatkan dan melihat parpol mana saja yang kemungkinan besar akan mendukung usulan mengenai hak angket ini. Hal yang sama, menurut Verdy menilai bahwa partai PKS dan NASDEM juga diibaratkan masih main dua kaki dalam persoalan hak angket ini.  

Adapun untuk PKB menurut Verdy Firmantoro menilai bahwa belum nampak bermasin dua kaki. Akan tetapi, menurutnya PKB akan memiliki peluang untuk berkoalisi ke pemerintahan berikutnya sebab suaranya yang besar pada pemilihan legislatif kemarin.

PPP juga dinilai telah berpeluang untuk main dua kaki. Verdy juga menanyakan perihal PPP yang siap atau tidak untuk main di luar pemerintahan dan berperan sebagai oposisi.

Menanggapi persoalan hak angket, Dedi Kurnia Syah menilai bahwa hak angket merupakan instrument untuk melawan kuat secara politik. Menurutnya, hak angket bukan ditujukan kepada hasil Pemilu tahun 2024 tetapi kepada Jokowi.

Dedi juga berkomentar soal ketidakhadiran Puan dalam rapat paripurna ke-13 bahwa hal ini menjadi anomali dan bisa saja dalam hal ini Puan secara diam-diam tidak setuju dengan usulan hak angket.

Tanggapan Prof Mahmud MD Soal Hak Angket

Mahfud MD berkomentar bahwa usulan hak angket sama sekali tidak ada kaitanya dengan pemakzulan Presiden Jokowi.

Dengan adanya hak angket, Mahfud MD menilai ini adalah satu alat yang bisa dipergunakan untuk menilik kecurangan-kecurangan yang terjadi Pemilu tahun ini.

Beliau juga mengatakan DPR menggunakan hak angket untuk melakukan gugatan terhadap kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Beliau pun memberi kesimpulan bahwa hak angket apakah benar adanya menyalahgunakan anggaran negara atau korupsi.

Jadi, usulan hak angket sama sekali bukan untuk pemakzulan Presiden Joko Widodo. Namun, bisa saja dengan adanya usulan hak angket tersebut secara normatif bisa menyebabkan hukum pidana biasa,

Sesuai dengan yang diamanatkan dalam UUD 1945 bahwa pemakzulan terhadap presiden hanya bisa apabila telah melanggar hukum seperti mengkhianati negara, korupsi, menyuap, tindak pidana berat, atau berbuat tercela.

Prosesnya pun tidak singkat. Presiden dapat dimakzulkan harus melalui usulan oleh DPR. Lalu, proses selanjutnya adalah di MK dan dilanjutkan ke MPR.

Hak angket yang diusulkan ini petama kali berasal dari kubu kemenangan capres Ganjar Pranowo bersama dengan cawapres Mahfud MD. PDIP didorong oleh Ganjar supaya bisa mengusut kecurangan Pemilu dengan baik sebab dalam hal ini DPR tidak boleh diam begitu saja.

Lalu Anies-Muhaimin, capres dan cawapres nomor urut 01 juga menyatakan kesiapannya untuk mengusung partainya memberi dukungan terhadap adanya hak angket.

Lain halnya dengan kubu kemenangan nomor urut 02 yakni Prabowo-Gibran yang sama sekali tidak setuju dengan usulan hak angket yang digulirkan.

TKN Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menyatakan usulan hak angket bisa menimbulkan kerugian berupa kekacauan.

Ketum Partai Bulan Bintang (PBB) memberi dugaan bahwa hak angket untuk melakukan pemakzulan kepada presiden. Dengan ini bertolak belakang dengan tanggapan Prof Mahfud MD.

Lantas Bagaimana Respon Masyarakat Terkait Hak Angket?

Hak angket yang pertama kali diusulkan oleh TKN nomor urut 03 yakni Ganjar-Mahfud menuai pro kontra dalam masyarakat.

Namun, kebanyakan dari masyarakat setuju dengan digilirkannya hak angket untuk menyelidiki beragam kecurangan dalam Pemilu.

Berdasarkan jejak pendapat pada tanggal 26-28 Februari menyatakan bahwa sebanyak 62,2% setuju dengan dilaksanakannya hak angket oleh DPR.

Namun, sebanyak 33% dari jumlah responden yakni 512 orang dari 38 provinsi tidak setuju dengan adanya hak angket. Adapun masyarakat yang tidak memilih apakah setuju atau tidak sejumlah 4,8%.

Adapun kebanyakan mereka percaya bahwa hak angket bisa direalisasikan dengan baik oleh DPR. Ada juga yang khawatir hak angket yang diluncurkan ini mampu memakzulkan presiden.

 

Demikianlah artikel yang membahas mengenai hak angket yang ramai dibicarakan pasca kontestasi Pilpres tahun ini.

Sah! juga menyediakan beragam artikel menarik lainnya dan tentunya pasti terdapat berita terupdate. Langsung saja kunjungi Laman Sah.co.id untuk menjangkau artikel lebih banyak lagi.

 

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240306132932-32-1071122/usul-hak-angket-pemilu-di-dpr-antara-pengawasan-dan-tendensi-politik

https://www.rri.co.id/pemilu/580413/ini-respon-masyarakat-terkait-hak-angket

https://nasional.kompas.com/read/2024/03/08/11282101/mahfud-hak-angket-tak-ada-kaitan-langsung-dengan-pemakzulan-presiden

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *