Berita Hukum Legalitas Terbaru
Hukum  

Mengetahui Pentingnya Peran LPSK pada Korban Pelecehan Seksual

Ilustrasi Peran LPSK pada Korban Pelecehan Seksual
Sumber foto: lpsk.go.id

Sah! – LPSK merupakan singkatan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Yang mana LPSK itu adalah suatu lembaga yang dibangun oleh pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk memberikan pengamanan dan perlindungan bagi Saksi dan Korban tindak pidana.

Pengamanan dan perlindungan yang dimaksud khususnya adalah korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), korban kekerasan seksual, dan korban anak dibawah umur.

Selain membahas tentang pentingnya peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Korban Pelecehan Seksual, artikel ini juga akan membahas secara rinci tugas, wewenang, serta syarat perlindungan LPSK untuk Saksi Pelaku.

 

Tugas dan Wewenang LPSK

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mempunyai tugas dan tanggung jawab yang sesuai dengan namanya yakni dalam hal mengurus perlindungan Saksi dan Korban. Tugas dan fungsi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) antara lain :

  1. Merumuskan kebijakan dalam bidang perlindungan saksi dan korban;
  2. Memberikan perlindungan kepada saksi dan korban;
  3. Memberikan restitusi, kompensasi, dan bantuan kepada saksi dan/atau korban;
  4. Menjalin hubungan yang baik dengan Masyarakat dan menyebarkan informasi;
  5. Bekerja sama dengan instansi-instansi dan menyediakan pelatihan;
  6. Melakukan penelitian, pengawasan, pelaporan, pengembangan serta menjalankan tugas lainnya yang terkait dengan perlindungan saksi dan korban.

Seluruh tugas LPSK tersebut dijalankan sesuai dengan Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 5 Tahun 2010, dan bersifat legal.

 

Wewenang LPSK

  1. Meminta dan mengumpulkan informasi, baik secara lisan maupun tulisan dari pemohon dan pihak yang terkait dengan permohonan
  2. Melakukan analisis terhadap informasi, dokumen dan surat terkait dalam rangka memastikan kebenaran dari permohonan tersebut
  3. Mengajukan permintaan untuk mengumpulkan fotokopi atau salinan dokumen yang terkait dari instansi manapun yang sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, dalam rangka melakukan evaluasi terhadap laporan pemohon
  4. Meminta dan mengumpulkan informasi terbaru tentang perkembangan kasus dari penegak hukum
  5. Merubah identitas terlindung sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
  6. Mengelola tempat perlindungan yang aman
  7. Melakukan relokasi atau pemindahan terlindung ke tempat yang lebih aman
  8. Memberikan pengawalan dan pengamanan terhadap terlindung
  9. Ikut mendampingi saksi dan/atau korban ke dalam proses peradilan
  10. Menilai jumlah ganti rugi yang diberikan dalam bentuk kompensasi atau restitusi.

 

Syarat Perlindungan LPSK untuk Saksi Pelaku

  1. Tindak pidana yang nantinya akan diungkap harus sesuai dengan keputusan LPSK
  2. Keterangan yang dijelaskan oleh saksi pelaku harus bersifat penting dalam pengungkapan tindak pidana tertentu
  3. Saksi pelaku bukan pelaku utama di dalam tindak pidana yang diungkapkannya
  4. Saksi pelaku wajib bersedia melakukan pengembalian aset yang telah diperoleh dari tindak pidana dan memberikan pernyataan tertulis mengenai hal tersebut
  5. Adanya ancaman yang nyata atau kekhawatiran akan timbulnya suatu tekanan fisik atau psikis terhadap saksi pelaku ataupun keluarganya jika tindak pidana yang dimaksud diungkapkan sesuai dengan kejadian atau fakta yang sebenarnya.

 

Peran Penting LPSK pada Korban Pelecehan Seksual

Perlindungan bagi korban tindak pidana dan pemenuhan hak bagi korban tindak pidana di Indonesia telah di atur dalam banyak perundang-undangan. Khususnya pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Kewajiban dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai Lembaga yang bertanggung jawab atas segala upaya pemenuhan hak dan pemeberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban yang wajib dilaksanakan.

Menurut data dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sepanjang tahun 2020, LPSK telah memberikan sejumlah 4.478 program perlindungan seperti bantuan medis, bantuan   psikologis, rehabilitasi psikososial, restitusi, kompensasi, perlindungan fisik serta pemenuhan hak prosedural.

Disamping itu pula terdapat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan bantuan Kepada Saksi dan Korban oleh sebagai salah satu peraturan pendukung guna memperkuat upaya perlindungan saksi dan pemenuhan hak korban.

Mengingat di dalam dalam undang undang tindak pidana kekerasan seksual yang terbaru yaitu Undang Undang No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual mengatur secara kompleks mengenai hak korban dan hak keluarga korban.

Apalagi mengingat dalam konteks kekerasan seksual khusunya yang dialami oleh perempuan, seringkali korban justru mengalami ancaman terkait dengan kasus yang dilaporkannya bedasarkan data Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), sebanyak 533 terlindung korban tindak pidana kekerasan seksual anak dan perempuan.

Ancaman yang diberikan mungkin oleh pelaku atau pihak yang melakukan tindak pidana kepada korban dan/atau saksi sehingga Saksi dan/atau Korban merasa takut atau dipaksa untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu hal yang berkenaan dengan pemberian kesaksiannya dalam suatu proses peradilan pidana.

Oleh karena itu, penting adanya lembaga khusus untuk menjalankan tugas tersebut dan LPSK mungkin bisa menjadi sebuah jawaban. Mengingat salah satu fungsi LPSK adalah melakukan perlindungan terhadap saksi dan/atau korban.

Lebih dari itu LPSK juga berperan melakukan pendampingan dalam kasus tersebut, diantaranya memberikan advokasi, pendampingan dan rehabilitasi psikologis terhadap terlindung.

Selain pendampingan, saksi dan/atau korban juga mendapatkan pemenuhan hak prosedural yang diberikan oleh LPSK seperti :

  1. Mendapatkan penerjemah
  2. Mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus
  3. Penggantian biaya transportasi
  4. Mendapatkan nasehat hukum
  5. Bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan, dan lain sebagainya.

LPSK juga bekerja sama dengan Hakim, Kejaksaan, Jaksa Penuntut Umum, Jaksa Agung, serta Penyidik Kepolisian yang berperan dalam rangka pemenuhan hak dan perlindungan kepada korban dan/atau saksi.

 

Contoh Kasus

Contoh kasus yang dapat menjadi pembahasan disini adalah kasus kekerasan seksual yang pernah dialami oleh salah satu pegawai Kemenkop UKM yang pelakunya adalah rekan satu kantor saat sedang melakukan dinas di Kota Bogor.

Peristiwa dalam kasus tersebut terjadi pada tahun 2019 dan baru dilaporkan kembali pada tahun 2022.

Dalam kasus ini, korban merasa kesulitan dalam hal menemukan keadilan dan korban juga mengalami ancaman hingga dinikahkan dengan pelaku. Pihak kepolisian pernah menawarkan perdamaian, dan penghentian perkara pun terjadi.

Disini peran LPSK adalah dengan mendorong pihak kepolisian untuk membuka kembali SP 3 pada kasus pemerkosaan yang terjadi terhadap pegawai Kemenkop dan UKM.

Kemudian hal itu disepakati dalam Rapat Koordinasi antar Lembaga yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Marsekal TNI, yang dihadiri Pimpinan LPSK, Deputi Kemenppa, Kabareskrim, Kejaksaan Agung, Sesmenkop dan Kompolnas pada 21 Desember 2022.

Itulah pemahasan mengenai ‘Mengetahui Pentingnya Peran LPSK pada Korban Pelecehan Seksual’. Semoga bermanfaat !

Buat kalian yang ingin mendapatkan update informasi yang menarik lainnya, kalian dapat mengunjungi website sah.co.id/blog/.

Kalian juga bisa berkonsultasi terkait persoalan hukum terutama persoalan pengurusan legalitas usaha dengan mengunjungi sah.co.id atau dengan menghubungi nomor Whatsapp di 085173007406. Kami siap membantu anda.

Kata Kunci : LPSK; Korban; Pelecehan Seksual.

 

Source :

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 5 Tahun 2010

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

Undang Undang No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

https://www.lpsk.go.id/berita/cls8de8dw000dd4mpfle7xhne

https://fahum.umsu.ac.id/lembaga-perlindungan-saksi-dan-korban/

WhatsApp us

Exit mobile version