Berita Hukum Legalitas Terbaru
Hukum  

Mengenal Restoratif Justice: Sebuah Pendekatan Alternatif dalam Penyelesaian Konflik

Restoratif justice merupakan sebuah filosofi yang mengutamakan keadilan dengan cara memperbaiki kerusakan yang terjadi akibat tindakan yang tidak sesuai dengan norma sosial.

Dalam sistem hukum yang ada di Indonesia, keadilan biasanya dianggap terwujud apabila terdakwa dihukum sesuai dengan tingkat kejahatannya.

Namun, ada sebuah pendekatan alternatif dalam menyelesaikan konflik yang lebih menekankan pada pemulihan bagi semua pihak yang terlibat daripada hanya memberikan hukuman kepada terdakwa. Pendekatan ini disebut restoratif justice.

Baca Juga : Hukum Progresif : Hal Penting yang Harus Dipahami

Pendekatan ini lebih menekankan pada pemulihan bagi semua pihak yang terlibat dalam konflik daripada hanya memberikan hukuman kepada terdakwa.

Restoratif justice juga mencoba untuk membantu individu yang terlibat dalam konflik untuk memahami bagaimana tindakannya telah merugikan orang lain dan membantu mereka untuk memperbaiki kerusakan yang telah mereka sebabkan.

Salah satu cara untuk menerapkan restoratif justice adalah melalui restorative conference, yaitu sebuah forum yang diikuti oleh semua pihak yang terlibat dalam konflik, termasuk terdakwa, korban, dan keluarga korban.

baca Juga : Sanksi Bagi Perusahaan yang Melanggar Jam Kerja, Istirahat dan Lembur

Restorative conference memungkinkan semua pihak untuk berbicara tentang perasaan dan pikiran mereka yang terkait dengan konflik tersebut, serta mencari solusi yang memuaskan bagi semua pihak.

Restoratif justice merupakan pendekatan yang efektif dalam menyelesaikan konflik, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan anak-anak dan remaja.

Pendekatan ini dapat membantu anak-anak dan remaja untuk memahami bagaimana tindakan mereka telah merugikan orang lain dan membantu mereka untuk memperbaiki kerusakan yang telah mereka sebabkan.

Baca Juga : Substansi UU Perlindungan Data Pribadi, Sudah Efektif?

Selain itu, restoratif justice juga dapat mengurangi tingkat kekerasan di masyarakat karena lebih menekankan pada pemulihan daripada hukuman.

Namun, restoratif justice juga memiliki beberapa kelemahan. Misalnya, tidak semua korban merasa nyaman untuk terlibat dalam restoratif justice

karena merasa takut atau tidak siap untuk berhadapan dengan terdakwa. Selain itu, restoratif justice juga memerlukan partisipasi aktif dari semua pihak yang terlibat dalam konflik, yang tidak selalu terjadi dalam kasus-kasus tertentu.

Meskipun demikian, restoratif justice merupakan pendekatan yang patut dipertimbangkan dalam menyelesaikan konflik.

Baca Juga : 14 Organisasi Ekstra Kampus di Indonesia, Ada Organisasi Terlarang?

Pendekatan ini lebih menekankan pada pemulihan bagi semua pihak yang terlibat dalam konflik daripada hanya memberikan hukuman kepada terdakwa, sehingga dapat membantu mencegah terjadinya konflik yang sama di masa yang akan datang.

Restoratif justice juga dapat membantu individu yang terlibat dalam konflik untuk memahami bagaimana tindakannya telah merugikan orang lain dan membantu mereka untuk memperbaiki kerusakan yang telah mereka sebabkan.

Syarat Diperlakukan Restoratif Justice

Untuk dapat diperlakukan dengan restorative justice, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, diantaranya:

  1. Kesediaan untuk berpartisipasi: Semua pihak yang terlibat dalam konflik harus bersedia untuk berpartisipasi dalam proses restoratif justice. Ini termasuk terdakwa, korban, dan keluarga korban.
  2. Keterbukaan: Semua pihak harus bersikap terbuka dan jujur dalam mengungkapkan perasaan dan pikirannya yang terkait dengan konflik.
  3. Kemauan untuk memperbaiki kerusakan: Terdapat komitmen dari semua pihak untuk memperbaiki kerusakan yang telah ditimbulkan oleh tindakan yang tidak sesuai dengan norma sosial.
  4. Ketidakmampuan untuk menyelesaikan konflik dengan cara lain: Restoratif justice hanya akan dipertimbangkan apabila tidak ada cara lain untuk menyelesaikan konflik yang lebih efektif.
  5. Kemauan untuk belajar dan tumbuh: Semua pihak harus bersedia untuk belajar dari pengalaman dan memahami bagaimana tindakan mereka telah merugikan orang lain.

Apabila syarat-syarat tersebut terpenuhi, maka restorative justice dapat dipertimbangkan sebagai salah satu cara untuk menyelesaikan konflik dan membantu semua pihak yang terlibat untuk memperbaiki kerusakan yang telah ditimbulkan.

Baca Juga : Kedudukan Buruh di dalam Pembayaran Utang Kepailitan

Manfaat Restoratif Justice

Restoratif Justice memiliki beberapa manfaat, diantaranya:

  1. Membantu individu yang terlibat dalam konflik untuk memahami bagaimana tindakannya telah merugikan orang lain dan membantu mereka untuk memperbaiki kerusakan yang telah mereka sebabkan.
  2. Mendorong pemahaman dan komunikasi yang lebih baik di antara semua pihak yang terlibat dalam konflik.
  3. Mengurangi tingkat kekerasan di masyarakat karena lebih menekankan pada pemulihan daripada hukuman.
  4. Membantu mengembangkan kemampuan individu untuk mengelola emosi dan menyelesaikan masalah secara efektif.
  5. Menciptakan suasana yang lebih baik di lingkungan sosial, karena membantu menyelesaikan konflik secara damai.
  6. Mengurangi beban pada sistem penegak hukum karena lebih banyak kasus yang diselesaikan secara informal.
  7. Membantu menghindari terjadinya konflik yang sama di masa yang akan datang.

Restoratif justice merupakan salah satu pendekatan yang patut dipertimbangkan dalam menyelesaikan konflik, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan anak-anak dan remaja.

Pendekatan ini dapat membantu menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi semua pihak yang terlibat dalam konflik, serta membantu individu untuk memahami bagaimana tindakannya telah merugikan orang lain dan memperbaiki kerusakan yang telah mereka sebabkan.

Sumber referensi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *