Berita Hukum Legalitas Terbaru

Mengenal Reasuransi dalam Dunia Perasuransian

Harus tahu! Inilah pengertian reasuransi dalam dunia perasuransian yang tidak banyak orang yang mengetahuinya.
Harus tahu! Inilah pengertian reasuransi dalam dunia perasuransian yang tidak banyak orang yang mengetahuinya.

Sederhananya pengertian reasuransi adalah sistem pengalihan risiko ketidakmampuan secara finansial kepada perusahaan lain.

Hal seperti reasuransi akan mengurangi beban yang ditanggung oleh perusahaan asuransi. Jadi, beban finansial yang ditanggung oleh perusahaan asuransi di situasi tertentu bisa diminimalkan. 

Dengan begitu perusahaan asuransi bisa melindungi aset serta keuanganya dari risiko kerugian karena pembayaran klaim dari para nasabahnya.

Dengan memanfaatkan reasuransi tersebut, perusahaan asuransi bisa mendapatkan perlindungan finansial terhadap risiko tertentu.

Dasar hukum asuransi diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Perusahaan reasuransi terbagi menjadi 4 jenis, pertama metode treaty yang dibagi menjadi 2 macam yaitu reasuransi proporsional dan reasuransi non-proporsional.

Metode treaty adalah perusahaan asuransi wajib melimpahkan risiko kepada reasuradur, biasanya dalam periode 12 bulan.

Reasuransi proporsional adalah reasuransi yang melakukan pengambilalihan resiko klaim secara proporsional berdasar klaim yang diajukan.

Sedangkan jenis reasuransi non-proporsional, perusahaan reasuransi akan memberikan klaim di atas batas maximal yang di tanggungnya.

Kedua metode fakultatif yaitu perusahaan asuransi bisa melimpahkan seluruh atau sebagian risiko kepada reasuradur.

Namun, gak ada kewajiban perusahaan asuransi buat melimpahkan risiko itu. Ketiga metode facultative obligatory adalah Perusahaan asuransi bebas menentukan apakah mau mengalihkan risiko atau tidak.

Kalau perusahaan asuransi memutuskan mau mengalihkan, reasuradur wajib menerimanya selama risiko tersebut sesuai perjanjian.

Keempat metode pools adalah Bentuk perjanjian antara beberapa perusahaan asuransi untuk menempatkan jenis asuransi tertentu dan secara kumulatif ditempatkan pada reinsurance bersama. 

Metode ini biasa dipakai pada asuransi berisiko tinggi, misalnya asuransi penerbangan atau asuransi kecelakaan pesawat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *